Techverse.asia - Malaysia adalah negara terbaru yang berencana membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia. Dengan demikian, Negeri Jiran akan bergabung dengan Australia dan semakin banyak negara yang menerapkan batasan usia digital yang lebih ketat bagi anak-anak.
Pemerintah Malaysia sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain, serta potensi penggunaan cek elektronik dengan kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran seputar dampak negatif media sosial terhadap anak-anak secara global.
Namun demikian, belum jelas kapan aturan tersebut akan diberlakukan, tapi dimungkinkan mulai 2026. "Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," ujar Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil kami sadur, Rabu (3/12/2025)
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan sistem untuk menerapkan batasan usia pada media sosial, dengan melarang pengguna di bawah usia 16 tahun dari platform seperti Facebook, Instagram, dan X/Twitter.
Baca Juga: Resmi Beredar di Indonesia, iQOO Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan
Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk melindungi anak muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. "Kami berharap tahun depan pelantar media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya.
Sejak Januari 2025, platform media sosial dan pesan instan besar dengan setidaknya delapan juta pengguna di Malaysia sudah diwajibkan untuk mendapatkan lisensi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan negara yang lebih luas atas platform digital.
Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi, yang mencerminkan dorongan pemerintah untuk ruang digital yang lebih aman.
Di sisi lain, dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang semakin besar, dengan perusahaan-perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms - menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.
Baca Juga: TikTok Kini Punya 'Jurnal Afirmasi' dan Mesin Suara di dalam Aplikasi
Malaysia akan bergabung dengan daftar negara yang semakin banyak yang menerapkan pembatasan usia atau langkah-langkah verifikasi untuk melindungi anak-anak dari risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial.
Australia sebelumnya juga telah mengesahkan UU yang akan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang, yang mewajibkan situs media sosial untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Negara lain seperti Prancis, Denmark, Italia, dan Norwegia sedang menggodok langkah-langkah pembatasan usia serupa untuk platform media sosial, dan di Amerika Serikat (AS), 24 negara bagian sejauh ini telah memberlakukan UU verifikasi usia.
Di AS, beberapa negara bagian telah mencoba memberlakukan pembatasan mereka sendiri. Di Utah, remaja kini memerlukan persetujuan orang tua untuk membuat akun media sosial.
Baca Juga: 3 Media Sosial Ini Berpartisipasi dalam Program Pencegahan Bunuh Diri
Di Texas, RUU yang akan melarang media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun gagal disahkan, sementara undang-undang Florida yang mewajibkan persetujuan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun dan melarang mereka yang berusia di bawah 14 tahun disahkan tetapi masih tertahan di pengadilan.
Lebih lanjut, UU Keamanan Daring Inggris juga mulai berlaku pada Juli 2025, yang mewajibkan media sosial dan platform daring lainnya untuk memblokir akses anak-anak ke konten berbahaya atau menghadapi denda yang sangat besar.
Inggris mewajibkan pemeriksaan usia yang ketat untuk konten berisiko tinggi, seperti konten yang mencederai diri sendiri dan gangguan makan, guna melindungi pengguna di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Etika Bermedia Sosial, Mengumbar Privasi Orang Lain Tak Membuat Kita Jadi Pahlawan