Komdigi Batasi Akses ke Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rahmat Jiwandono
Senin 09 Maret 2026, 13:32 WIB
Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menkomdigi No.9/2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk pelantar digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan PP TUNAS tersebut adalah bentuk langkah konkret guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. "Kami (telah) menerbitkan Peraturan Menteri dari PP TUNAS yang bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun di pelantar digital berisiko tinggi termasuk media sosial serta layanan jejaring," ungkap dia melalui keterangan resminya kami kutip, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, banyak anak di bawah umur di Tanah Air kekinian menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Ini termasuk paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah hadir supaya orang tua tidak lagi bertarung sendirian dalam menghadapi kekuatan algoritma.

Baca Juga: Vivo Unjuk Gigi Kecanggihan Kamera X300 Ultra di MWC 2026

Dengan Peraturan Menteri tersebut, jawatannya pun akan menetapkan tahap implementasi kebijakan perlindungan anak di pelantar digital. Tahap implementasi akan berlaku mulai 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada pelantar digital berisiko tinggi, utamanya media sosial serta layanan jejaring.

"Seperti TikTok, Facebook, Youtube, Instagram, X/Twitter, Threads, Roblox, hingga Bigo Live," katanya.

Politisi Golkar ini tak menampik bahwa penerapan kebijakan itu membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Kendati begitu, langkah adalah yang terbaik, menurutnya, yang perlu diambil oleh pemerintah guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini kami ambil untuk memastikan masa depan mereka tumbuh sehat di era teknologi," ujar dia.

Baca Juga: Australia Bakal Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak-anak di Bawah 16 Tahun

Dia berharap ruang digital Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi ruang digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan ikut mendorong perkembangan generasi muda secara utuh," imbuhnya.

Adapun jumlah anak yang aktif di dunia maya di Tanah Air sangatlah besar dan menghadapi banyak risiko serius di ruang digital. Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya, anak sudah terhubung dengan internet. Jumlah ini merupakan angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang memakai internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sedangkan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.

Baca Juga: Instagram Tambahkan Fitur Perlindungan Baru untuk Akun yang Utamanya Menampilkan Anak-anak

"Hal itu menjadi peringatan serius bagi kita semua, pelantar digital tentunya harus ikut bertanggung jawab (dalam) melindungi anak-anak," katanya. Di samping itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring sekitar 1,45 juta kasus.

Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

"Aturan ini enggak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," paparnya.

Baca Juga: Fungsi Fitur Family Pairing di TikTok, Orang Tua Bisa Kontrol Akun Anaknya

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Hobby12 Juni 2026, 19:33 WIB

Sinopsis Backrooms: Film Horor Karya Youtuber Kane Parsons

Trailernya menegaskan bahwa proyek ini berakar pada horor ruang kosong, koridor tanpa patokan, dan tempat yang menakutkan.
Backrooms. (Sumber: A24)
Techno12 Juni 2026, 18:15 WIB

Sony 1000X The Collexion Dijual Seharga Rp11 Juta di Indonesia

Perangkat wearable ini merupakan perpaduan antara suara ikonik dan desain berkelas.
Sony 1000X The Collexion dan wadahnya.
Lifestyle12 Juni 2026, 17:58 WIB

Stanley Rilis Football Collection untuk Menyemarakkan Piala Dunia 2026

Selain itu, mereka juga mengadakan pop-up store dengan menghadirkan tiga zona.
Stanley Football Collection. (Sumber: Stanley)
Techno12 Juni 2026, 17:08 WIB

Acer TravelMate P6 14 AI 2026 Resmi Diperkenalkan, Lihat Speknya

Laptop ini sejatinya dibangun dari pendahulunya namun menggunakan prosesor yang berbeda.
Acer TravelMate P6 14 AI 2026. (Sumber: dok. acer)
Automotive12 Juni 2026, 15:36 WIB

Kawasaki Brusky 125: Skutik Pertamanya Resmi Meluncur di Indonesia

Cek lebih jauh mengenai detail dan harga pesaing Honda Vario 125 ini.
Kawasaki Brusky 125. (Sumber: Kawasaki)
Techno12 Juni 2026, 14:10 WIB

Akselerasi Transformasi Digital Nasional, Lintasarta Umumkan Intelligent Core

Mengintegrasikan Connectivity, Cloud, Cybersecurity, dan Collaboration-AI (4C) dalam satu fondasi yang aman, terhubung, dan andal.
Lintasarta Intelligent Core. (Sumber: ist)
Startup12 Juni 2026, 13:59 WIB

Loreal Resmi Buka Pendaftaran Big Bang Beauty Tech Innovation Program

Program ini mengajak startup Indonesia guna mewujudkan masa depan dunia kecantikan.
ilustrasi startup (Sumber: freepik)
Techno12 Juni 2026, 13:38 WIB

Terkendala UU Pasar Digital, Peluncuran Siri AI di Uni Eropa Harus Ditunda

Siri AI akan tersedia untuk pengguna Uni Eropa di macOS 27 dan visionOS 27, bukan di iOS 27 dan iPadOS 27.
Siri AI. (Sumber: ist)
Techno11 Juni 2026, 18:20 WIB

ASUS Umumkan 2 Laptop ProArt Baru dengan Chipset Nvidia RTX Spark

Itu adalah sebuah superchip baru yang merevolusi PC Windows untuk era agen AI pribadi.
ASUS ProArt P16 (kiri) dan P14 Series. (Sumber: null)
Startup11 Juni 2026, 18:06 WIB

Mahasiswa IPB Buat Startup Agensi Kreatif Bernama Suutori Production

Pasar yang mereka incar utamanya ialah sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Usaha rintisan Sutoori Production oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). (Sumber: IPB)