Komdigi Batasi Akses ke Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rahmat Jiwandono
Senin 09 Maret 2026, 13:32 WIB
Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menkomdigi No.9/2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk pelantar digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan PP TUNAS tersebut adalah bentuk langkah konkret guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. "Kami (telah) menerbitkan Peraturan Menteri dari PP TUNAS yang bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun di pelantar digital berisiko tinggi termasuk media sosial serta layanan jejaring," ungkap dia melalui keterangan resminya kami kutip, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, banyak anak di bawah umur di Tanah Air kekinian menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Ini termasuk paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah hadir supaya orang tua tidak lagi bertarung sendirian dalam menghadapi kekuatan algoritma.

Baca Juga: Vivo Unjuk Gigi Kecanggihan Kamera X300 Ultra di MWC 2026

Dengan Peraturan Menteri tersebut, jawatannya pun akan menetapkan tahap implementasi kebijakan perlindungan anak di pelantar digital. Tahap implementasi akan berlaku mulai 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada pelantar digital berisiko tinggi, utamanya media sosial serta layanan jejaring.

"Seperti TikTok, Facebook, Youtube, Instagram, X/Twitter, Threads, Roblox, hingga Bigo Live," katanya.

Politisi Golkar ini tak menampik bahwa penerapan kebijakan itu membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Kendati begitu, langkah adalah yang terbaik, menurutnya, yang perlu diambil oleh pemerintah guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini kami ambil untuk memastikan masa depan mereka tumbuh sehat di era teknologi," ujar dia.

Baca Juga: Australia Bakal Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak-anak di Bawah 16 Tahun

Dia berharap ruang digital Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi ruang digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan ikut mendorong perkembangan generasi muda secara utuh," imbuhnya.

Adapun jumlah anak yang aktif di dunia maya di Tanah Air sangatlah besar dan menghadapi banyak risiko serius di ruang digital. Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya, anak sudah terhubung dengan internet. Jumlah ini merupakan angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang memakai internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sedangkan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.

Baca Juga: Instagram Tambahkan Fitur Perlindungan Baru untuk Akun yang Utamanya Menampilkan Anak-anak

"Hal itu menjadi peringatan serius bagi kita semua, pelantar digital tentunya harus ikut bertanggung jawab (dalam) melindungi anak-anak," katanya. Di samping itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring sekitar 1,45 juta kasus.

Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

"Aturan ini enggak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," paparnya.

Baca Juga: Fungsi Fitur Family Pairing di TikTok, Orang Tua Bisa Kontrol Akun Anaknya

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle28 Agustus 2026, 15:17 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Ajang yang memasuki tahun ke-13 pelaksanaannya ini menargetkan 14 ribu pelari dan 10 ribu pengunjung.
Pertamina Eco Run Fest 2026. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 15:16 WIB

Ditenagai Ryzen Z2 Extreme, ASUS ROG Xbox Ally 20 Bisa Dipesan Sekarang

Mennyambut hari jadi ke-20, ASUS ROG umumkan Xbox Ally X20 dengan performa AMD Ryzen AI Z2 Extreme dan dukungan kacamata Xreal R1.
ROG XBOX Ally X20. (Sumber: ASUS)
Startup28 Agustus 2026, 13:26 WIB

Asosiasi Blockchain Indonesia Gandeng Privy Perkuat Kepercayaan Digital

ABI bekerja sama dengan Privy untuk meningkatkan infrastruktur digital trust dan keamanan verifikasi identitas di industri blockchain Indonesia.
Asosiasi Blockchain Indonesia x Privy. (Sumber: ist)
Techno28 Agustus 2026, 13:23 WIB

SailPoint Hilangkan Blind Spot dengan Perlindungan Terpadu Identitas Manusia, non-human, dan AI agent

Solusi keamanan identitas yang dirancang untuk melindungi, mengelola, dan mendukung konvergensi tenaga kerja masa depan
SailPoint Identity Security. (Sumber: null)
Travel28 Agustus 2026, 11:58 WIB

Dragon Ball Z Bakal Punya Taman Hiburan Raksasa di Prancis, Gokunya Bisa Jadi Nyata!

Intip lokasi, konsep, dan detail lengkapnya di sini!
Taman hiburan bertemakan Dragon Ball Z. (Sumber: null)
Techno28 Agustus 2026, 11:57 WIB

Sony Meluncurkan Xperia 10 VIII dengan Fokus pada Peningkatan Kemudahan Penggunaan Sehari-hari

Handset ini menawarkan sedikit peningkatan dengan harga yang jauh lebih mahal.
Sony Xperia 10 VIII. (Sumber: Sony)
Automotive28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku akan Meriahkan Gelaran IMX 2026

Jangan lewatkan kesempatan langka bertemu sang legenda tuning dunia!
Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Spesifikasi dan Harga Garmin Fenix 9 Series, Daya Tahannya Bisa Capai 57 Hari

Model Pro yang tangguh namun elegan ini menghadirkan casing jam tangan titanium pertama dan layar AMOLED terbesar pada seri Fenix.
Garmin Fenix 9 dan Fenix 9 Pro. (Sumber: Garmin)
Techno27 Agustus 2026, 14:49 WIB

Shokz OpenFit Air 2: Earbud Open-Ear Terringan dengan Hook yang Hampir Tak Terasa

Perangkat ini dirancang untuk kenyamanan ekstra tanpa menutup saluran telinga.
Shokz OpenFit Air 2. (Sumber: Shokz)
Techno27 Agustus 2026, 14:47 WIB

ASUS Hadirkan 2 Mouse Gaming yang Dapat Diskutomisasi

Mouse ROG Gladius IV Ace dan ROG Spatha X memadukan kontrol presisi dengan beragam opsi kustomisasi mendalam.
ROG Gladius IV Ace. (Sumber: ASUS)