Komdigi Batasi Akses ke Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rahmat Jiwandono
Senin 09 Maret 2026, 13:32 WIB
Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menkomdigi No.9/2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk pelantar digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan PP TUNAS tersebut adalah bentuk langkah konkret guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. "Kami (telah) menerbitkan Peraturan Menteri dari PP TUNAS yang bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun di pelantar digital berisiko tinggi termasuk media sosial serta layanan jejaring," ungkap dia melalui keterangan resminya kami kutip, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, banyak anak di bawah umur di Tanah Air kekinian menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Ini termasuk paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah hadir supaya orang tua tidak lagi bertarung sendirian dalam menghadapi kekuatan algoritma.

Baca Juga: Vivo Unjuk Gigi Kecanggihan Kamera X300 Ultra di MWC 2026

Dengan Peraturan Menteri tersebut, jawatannya pun akan menetapkan tahap implementasi kebijakan perlindungan anak di pelantar digital. Tahap implementasi akan berlaku mulai 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada pelantar digital berisiko tinggi, utamanya media sosial serta layanan jejaring.

"Seperti TikTok, Facebook, Youtube, Instagram, X/Twitter, Threads, Roblox, hingga Bigo Live," katanya.

Politisi Golkar ini tak menampik bahwa penerapan kebijakan itu membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Kendati begitu, langkah adalah yang terbaik, menurutnya, yang perlu diambil oleh pemerintah guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini kami ambil untuk memastikan masa depan mereka tumbuh sehat di era teknologi," ujar dia.

Baca Juga: Australia Bakal Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak-anak di Bawah 16 Tahun

Dia berharap ruang digital Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi ruang digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan ikut mendorong perkembangan generasi muda secara utuh," imbuhnya.

Adapun jumlah anak yang aktif di dunia maya di Tanah Air sangatlah besar dan menghadapi banyak risiko serius di ruang digital. Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya, anak sudah terhubung dengan internet. Jumlah ini merupakan angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang memakai internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sedangkan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.

Baca Juga: Instagram Tambahkan Fitur Perlindungan Baru untuk Akun yang Utamanya Menampilkan Anak-anak

"Hal itu menjadi peringatan serius bagi kita semua, pelantar digital tentunya harus ikut bertanggung jawab (dalam) melindungi anak-anak," katanya. Di samping itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring sekitar 1,45 juta kasus.

Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

"Aturan ini enggak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," paparnya.

Baca Juga: Fungsi Fitur Family Pairing di TikTok, Orang Tua Bisa Kontrol Akun Anaknya

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup09 Maret 2026, 20:16 WIB

Bagaimana Para Perempuan Pendiri Startup Mendorong Pertumbuhan yang Menguntungkan

Usaha rintisan di Asia Tenggara yang didirikan oleh perempuan yaitu Astro, Durianpay, Xendit, hingga Supermom.
Ilustrasi pemimpin startup perempuan. (Sumber: istimewa)
Techno09 Maret 2026, 19:53 WIB

Nothing Luncurkan Phone 4A dan Phone 4A Pro, Desainnya Tampil Berbeda

Desain unibody logam baru menempatkan transparansi Nothing klasik hanya pada modul kamera.
Nothing Phone 4A Pro. (Sumber: Nothing)
Automotive09 Maret 2026, 16:19 WIB

Polytron Sukses Jual Ratusan Unit Mobil Listrik Sepanjang 2025

Penjualan Mobil Listrik disebut Polytron sukses melampui Merek Jepang dan Korea Selatan.
Polytron G3 Plus. (Sumber: Polytron)
Techno09 Maret 2026, 15:45 WIB

Tecno Hadirkan Camon 50 Series, Debut dengan Teknologi TGuard

Seri ini Mendefinisikan Ulang Pencitraan Profesional Melalui Kekuatan AI Praktis.
Tecno Camon 50 Series. (Sumber: dok. tecno)
Hobby09 Maret 2026, 15:22 WIB

Praregistrasi Ragnarok Zero: Global Resmi Dibuka, Dapat Lisensi dari Gravity

Ragnarok model ini akan sangat mendekati versi asli dari Ragnarok Online yang rilis di era 2000an awal.
Ragnarok Zero Global. (Sumber: Gravity Game United)
Techno09 Maret 2026, 14:11 WIB

Spek dan Harga Xiaomi Watch 5, Tahan Selama 18 Hari dalam Mode Hemat Daya

Xiaomi Watch 5: Pengalaman Unggulan yang Didukung oleh Wear OS by Google.
Xiaomi Watch 5. (Sumber: Xiaomi)
Lifestyle09 Maret 2026, 13:44 WIB

Blibli Kini Resmi Hadir di Youtube Shopping

Belanja Makin Praktis untuk Pelanggan, Konten Makin Cuan bagi Kreator.
logo blibli (Sumber: blibli.com)
Techno09 Maret 2026, 13:32 WIB

Komdigi Batasi Akses ke Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan ini daftar media sosial yang dibatasi aksesnya buat anak-anak.
Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)
Techno06 Maret 2026, 17:48 WIB

Vivo Unjuk Gigi Kecanggihan Kamera X300 Ultra di MWC 2026

Mengubah kreasi profesional dengan kemampuan video mutakhir.
Vivo X300 Ultra memamerkan kemampuan pembuatan video sinematik. (Sumber: Vivo)
Automotive06 Maret 2026, 17:37 WIB

Harley Davidson Hadirkan 4 Moge Tipe Sport-Touring Baru di Asia Tenggara

Pengumuman balap Bagger World Cup bersama Niti Racing Indonesia, dan pengalaman penggemar yang mendalam.
Managing Director, Asia Emerging Markets and India di Harley Davidson Mark O'Flaherty. (Sumber: istimewa)