UU Anti Penguntitan Diketok Oleh Negara Malaysia, Nekat? Bisa Dipenjara Dan Kena Denda

Uli Febriarni
Jumat 07 Oktober 2022, 23:08 WIB
stalker / freepik

stalker / freepik

Menguntit seseorang adalah tindakan yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam bahkan trauma. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah Malaysia melindungi warganya, terutama kaum rentan, perempuan dan anak-anak dari perilaku ilegal itu. Salah satunya lewat Undang-undang.

Dewan Rakyat Malaysia mengesahkan Undang-undang anti penguntitan, 3 Oktober 2022. Dengan demikian, berarti Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya CV dan Resume? Ini Loh Bedanya

Sejarah pengesahan UU ini bukanlah tahapan yang mudah. RUU anti penguntitan sudah diajukan ke legislatif negara tersebut pada 2014. Sebuah sumber menyebut, dengan disahkannya UU anti penguntitan di negara itu, maka Malaysia menjadi satu barisan yang sama dengan sejumlah negara Asia-Pasifik yang sudah memiliki UU tersebut. Termasuk Singapura, India, Jepang, Filipina, Australia, dan Selandia Baru.

Undang-undang ini diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang. Misalnya seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.

Dalam Malay Mail disebut, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin mempresentasikan kasus yang ia pelajari kepada sidang dan pengesahan RUU tersebut disetujui dengan suara bulat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan yang membutuhkan perlindungan lebih baik akan mendapatkannya. Dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini (perilaku itu) kita bisa cegah,” ujarnya kepada Dewan Rakyat. 

Baca Juga: Mahasiswa Sanata Dharma Ciptakan Pengukur Suhu RS Berbasis IoT, Petugas RS Tak Perlu Lagi Cek Manual

Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apapun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apapun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. Selanjutnya, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Siapapun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya. 

Sementara itu, Hannah Yeoh (PH-Segambut) menyerukan agar definisi menguntit diperluas untuk mencakup penguntit berantai dan mereka yang melakukannya dengan sengaja menyebabkan ketakutan dan kesusahan.

Hannah mengatakan definisi tersebut harus meniru yang dijabarkan di bawah Undang-Undang KUHP Queensland dan Undang-Undang Perlindungan Singapura dari Pelecehan.

Mantan wakil menteri perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat itu juga menyerukan pelanggaran seperti doxxing, merusak properti, dan mata-mata untuk dimasukkan dalam daftar pelanggaran menguntit. UU itu akan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan yang rentan terhadap tindakan tersebut.

"Mengkriminalisasi penguntitan juga akan membantu mencegah kasus pembunuhan dalam waktu dekat. Karena ada laporan kasus pembunuhan di negara ini, di mana kejahatan terjadi setelah korban pertama kali dibuntuti," tuturnya, seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: Di Myanmar Hati-hati Kalau Mau Likes Dan Repost, Salah-salah Bisa Dipenjara

Usai UU ini disahkan, maka tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman penjara.

Kekerasan terhadap perempuan di Malaysia diketahui banyak yang berawal dari insiden penguntitan. Pada 2013, sebuah laporan oleh Organisasi Bantuan Wanita, sebuah LSM Malaysia, mendata ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut, sebanyak 26% telah dibuntuti oleh pelakunya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno15 Mei 2024, 17:42 WIB

Bocoran Tampilan Smartphone Google Pixel 9 Series

Jajaran smartphone Google Pixel 9 muncul dalam beberapa foto di internet.
Bocoran tampilan ponsel Google Pixel 9, 9 Pro, dan 9 Pro XL (kiri ke kanan). (Sumber: istimewa)
Techno15 Mei 2024, 17:29 WIB

Huawei Lansir Laptop MateBook X Pro dan Tablet MatePad 11.5 Inci S

Kedua produk ini diumumkan di sebuah event di Dubai pada awal Mei 2024.
Huawei MateBook X Pro. (Sumber: Huawei)
Techno15 Mei 2024, 17:05 WIB

Apple dan Google Hadirkan Fitur Lintas Platform untuk Mengatasi Pelacak Bluetooth yang Tak Diinginkan

Pengguna Android dan iOS akan menerima peringatan jika pelacak tak dikenal bergerak bersama mereka seiring berjalannya waktu.
Apple dan Google hadirkan fitur untuk mencegah pelacakan Bluetooth yang tak diinginkan. (Sumber: Apple)
Techno15 Mei 2024, 16:44 WIB

Google Rilis Firebase Genkit: Kerangka Kerja Open Source untuk Membuat Aplikasi yang Didukung AI

Firebase Genkit dibuat sebagai kerangka kerja sumber terbuka baru untuk membangun aplikasi yang didukung kecerdasan buatan.
Google Firebase. (Sumber: Google)
Automotive15 Mei 2024, 14:02 WIB

Vespa Meluncurkan Primavera dan Sprint Edisi Terbaru, Ada Tipe S

Vespa Primavera dan Sprint baru siap meluncur dengan penyempurnaan yang dapat dipilih.
Vespa Primavera dan Primavera S hadir dengan warna dan fitur baru. (Sumber: Vespa)
Startup15 Mei 2024, 13:43 WIB

Gapai Raih Seed Funding Belasan Miliar Rupiah, Perkuat Proses Operasional

Putaran pendanaan ini dipimpin oleh Antler dan Wavemaker Partners.
Gapai mendapat pendanaan sebesar Rp16 miliar. (Sumber: dok. gapai)
Startup15 Mei 2024, 13:12 WIB

Performa dan Budaya Perusahaan Jadi Daya Tarik Utama Karyawan untuk Bekerja

Cara Perusahaan Menangkan Kompetisi Talenta di Pasar Tenaga Kerja Asia Tenggara.
Ilustrasi pasar tenaga kerja. (Sumber: freepik)
Startup15 Mei 2024, 12:54 WIB

Jejakin Dapat Pendanaan Rp43 Miliar, Bantu Perusahaan Capai Zero Carbon

Jejakin siap membantu akselerasi mitigasi iklim di Indonesia.
Jejakin merupakan startup climate tech asal Indonesia. (Sumber: istimewa)
Techno14 Mei 2024, 15:58 WIB

Samsung x Lazada Super Brand Day 2024, Usung Tema Diskon Super Besar

Ajang promo satu hari Samsung dengan penawaran spesial tak terulang.
Samsung x Lazada Super Brand Day 2024. (Sumber: Samsung)
Techno14 Mei 2024, 15:35 WIB

Apple Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan OpenAI, Bawa Fitur ChatGPT ke iOS 18?

Apple menyelesaikan kesepakatan dengan OpenAI untuk menghadirkan fitur ChatGPT ke iOS 18.
Apple dan OpenAI dilaporkan mencapai kesepakatan guna menambahkan fitur AI ke Siri. (Sumber: istimewa)