UU Anti Penguntitan Diketok Oleh Negara Malaysia, Nekat? Bisa Dipenjara Dan Kena Denda

Uli Febriarni
Jumat 07 Oktober 2022, 23:08 WIB
stalker / freepik

stalker / freepik

Menguntit seseorang adalah tindakan yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam bahkan trauma. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah Malaysia melindungi warganya, terutama kaum rentan, perempuan dan anak-anak dari perilaku ilegal itu. Salah satunya lewat Undang-undang.

Dewan Rakyat Malaysia mengesahkan Undang-undang anti penguntitan, 3 Oktober 2022. Dengan demikian, berarti Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya CV dan Resume? Ini Loh Bedanya

Sejarah pengesahan UU ini bukanlah tahapan yang mudah. RUU anti penguntitan sudah diajukan ke legislatif negara tersebut pada 2014. Sebuah sumber menyebut, dengan disahkannya UU anti penguntitan di negara itu, maka Malaysia menjadi satu barisan yang sama dengan sejumlah negara Asia-Pasifik yang sudah memiliki UU tersebut. Termasuk Singapura, India, Jepang, Filipina, Australia, dan Selandia Baru.

Undang-undang ini diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang. Misalnya seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.

Dalam Malay Mail disebut, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin mempresentasikan kasus yang ia pelajari kepada sidang dan pengesahan RUU tersebut disetujui dengan suara bulat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan yang membutuhkan perlindungan lebih baik akan mendapatkannya. Dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini (perilaku itu) kita bisa cegah,” ujarnya kepada Dewan Rakyat. 

Baca Juga: Mahasiswa Sanata Dharma Ciptakan Pengukur Suhu RS Berbasis IoT, Petugas RS Tak Perlu Lagi Cek Manual

Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apapun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apapun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. Selanjutnya, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Siapapun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya. 

Sementara itu, Hannah Yeoh (PH-Segambut) menyerukan agar definisi menguntit diperluas untuk mencakup penguntit berantai dan mereka yang melakukannya dengan sengaja menyebabkan ketakutan dan kesusahan.

Hannah mengatakan definisi tersebut harus meniru yang dijabarkan di bawah Undang-Undang KUHP Queensland dan Undang-Undang Perlindungan Singapura dari Pelecehan.

Mantan wakil menteri perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat itu juga menyerukan pelanggaran seperti doxxing, merusak properti, dan mata-mata untuk dimasukkan dalam daftar pelanggaran menguntit. UU itu akan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan yang rentan terhadap tindakan tersebut.

"Mengkriminalisasi penguntitan juga akan membantu mencegah kasus pembunuhan dalam waktu dekat. Karena ada laporan kasus pembunuhan di negara ini, di mana kejahatan terjadi setelah korban pertama kali dibuntuti," tuturnya, seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: Di Myanmar Hati-hati Kalau Mau Likes Dan Repost, Salah-salah Bisa Dipenjara

Usai UU ini disahkan, maka tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman penjara.

Kekerasan terhadap perempuan di Malaysia diketahui banyak yang berawal dari insiden penguntitan. Pada 2013, sebuah laporan oleh Organisasi Bantuan Wanita, sebuah LSM Malaysia, mendata ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut, sebanyak 26% telah dibuntuti oleh pelakunya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle28 Agustus 2026, 15:17 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Ajang yang memasuki tahun ke-13 pelaksanaannya ini menargetkan 14 ribu pelari dan 10 ribu pengunjung.
Pertamina Eco Run Fest 2026. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 15:16 WIB

Ditenagai Ryzen Z2 Extreme, ASUS ROG Xbox Ally 20 Bisa Dipesan Sekarang

Mennyambut hari jadi ke-20, ASUS ROG umumkan Xbox Ally X20 dengan performa AMD Ryzen AI Z2 Extreme dan dukungan kacamata Xreal R1.
ROG XBOX Ally X20. (Sumber: ASUS)
Startup28 Agustus 2026, 13:26 WIB

Asosiasi Blockchain Indonesia Gandeng Privy Perkuat Kepercayaan Digital

ABI bekerja sama dengan Privy untuk meningkatkan infrastruktur digital trust dan keamanan verifikasi identitas di industri blockchain Indonesia.
Asosiasi Blockchain Indonesia x Privy. (Sumber: ist)
Techno28 Agustus 2026, 13:23 WIB

SailPoint Hilangkan Blind Spot dengan Perlindungan Terpadu Identitas Manusia, non-human, dan AI agent

Solusi keamanan identitas yang dirancang untuk melindungi, mengelola, dan mendukung konvergensi tenaga kerja masa depan
SailPoint Identity Security. (Sumber: null)
Travel28 Agustus 2026, 11:58 WIB

Dragon Ball Z Bakal Punya Taman Hiburan Raksasa di Prancis, Gokunya Bisa Jadi Nyata!

Intip lokasi, konsep, dan detail lengkapnya di sini!
Taman hiburan bertemakan Dragon Ball Z. (Sumber: null)
Techno28 Agustus 2026, 11:57 WIB

Sony Meluncurkan Xperia 10 VIII dengan Fokus pada Peningkatan Kemudahan Penggunaan Sehari-hari

Handset ini menawarkan sedikit peningkatan dengan harga yang jauh lebih mahal.
Sony Xperia 10 VIII. (Sumber: Sony)
Automotive28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku akan Meriahkan Gelaran IMX 2026

Jangan lewatkan kesempatan langka bertemu sang legenda tuning dunia!
Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Spesifikasi dan Harga Garmin Fenix 9 Series, Daya Tahannya Bisa Capai 57 Hari

Model Pro yang tangguh namun elegan ini menghadirkan casing jam tangan titanium pertama dan layar AMOLED terbesar pada seri Fenix.
Garmin Fenix 9 dan Fenix 9 Pro. (Sumber: Garmin)
Techno27 Agustus 2026, 14:49 WIB

Shokz OpenFit Air 2: Earbud Open-Ear Terringan dengan Hook yang Hampir Tak Terasa

Perangkat ini dirancang untuk kenyamanan ekstra tanpa menutup saluran telinga.
Shokz OpenFit Air 2. (Sumber: Shokz)
Techno27 Agustus 2026, 14:47 WIB

ASUS Hadirkan 2 Mouse Gaming yang Dapat Diskutomisasi

Mouse ROG Gladius IV Ace dan ROG Spatha X memadukan kontrol presisi dengan beragam opsi kustomisasi mendalam.
ROG Gladius IV Ace. (Sumber: ASUS)