UU Anti Penguntitan Diketok Oleh Negara Malaysia, Nekat? Bisa Dipenjara Dan Kena Denda

Uli Febriarni
Jumat 07 Oktober 2022, 23:08 WIB
stalker / freepik

stalker / freepik

Menguntit seseorang adalah tindakan yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam bahkan trauma. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah Malaysia melindungi warganya, terutama kaum rentan, perempuan dan anak-anak dari perilaku ilegal itu. Salah satunya lewat Undang-undang.

Dewan Rakyat Malaysia mengesahkan Undang-undang anti penguntitan, 3 Oktober 2022. Dengan demikian, berarti Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya CV dan Resume? Ini Loh Bedanya

Sejarah pengesahan UU ini bukanlah tahapan yang mudah. RUU anti penguntitan sudah diajukan ke legislatif negara tersebut pada 2014. Sebuah sumber menyebut, dengan disahkannya UU anti penguntitan di negara itu, maka Malaysia menjadi satu barisan yang sama dengan sejumlah negara Asia-Pasifik yang sudah memiliki UU tersebut. Termasuk Singapura, India, Jepang, Filipina, Australia, dan Selandia Baru.

Undang-undang ini diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang. Misalnya seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.

Dalam Malay Mail disebut, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin mempresentasikan kasus yang ia pelajari kepada sidang dan pengesahan RUU tersebut disetujui dengan suara bulat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan yang membutuhkan perlindungan lebih baik akan mendapatkannya. Dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini (perilaku itu) kita bisa cegah,” ujarnya kepada Dewan Rakyat. 

Baca Juga: Mahasiswa Sanata Dharma Ciptakan Pengukur Suhu RS Berbasis IoT, Petugas RS Tak Perlu Lagi Cek Manual

Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apapun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apapun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. Selanjutnya, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Siapapun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya. 

Sementara itu, Hannah Yeoh (PH-Segambut) menyerukan agar definisi menguntit diperluas untuk mencakup penguntit berantai dan mereka yang melakukannya dengan sengaja menyebabkan ketakutan dan kesusahan.

Hannah mengatakan definisi tersebut harus meniru yang dijabarkan di bawah Undang-Undang KUHP Queensland dan Undang-Undang Perlindungan Singapura dari Pelecehan.

Mantan wakil menteri perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat itu juga menyerukan pelanggaran seperti doxxing, merusak properti, dan mata-mata untuk dimasukkan dalam daftar pelanggaran menguntit. UU itu akan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan yang rentan terhadap tindakan tersebut.

"Mengkriminalisasi penguntitan juga akan membantu mencegah kasus pembunuhan dalam waktu dekat. Karena ada laporan kasus pembunuhan di negara ini, di mana kejahatan terjadi setelah korban pertama kali dibuntuti," tuturnya, seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: Di Myanmar Hati-hati Kalau Mau Likes Dan Repost, Salah-salah Bisa Dipenjara

Usai UU ini disahkan, maka tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman penjara.

Kekerasan terhadap perempuan di Malaysia diketahui banyak yang berawal dari insiden penguntitan. Pada 2013, sebuah laporan oleh Organisasi Bantuan Wanita, sebuah LSM Malaysia, mendata ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut, sebanyak 26% telah dibuntuti oleh pelakunya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Startup30 Juni 2026, 20:26 WIB

Explorise Q2 2026 Bandung: Pertemukan Startup dan Enterprise

Acara ini digagas oleh MDI Ventures dengan tujuan agar inovasi tak mandek di teknologi.
MDI Ventures. (Sumber: telkom)
Techno30 Juni 2026, 19:57 WIB

Ugreen Hadirkan Solusi Pengisi Daya dan Pelacak Baru untuk Perangkat Ringan

Dua produk tersebut baru tersedia di Singapura serta Filipina.
Ugreen Air Editions dan pelacak FineTrack 2. (Sumber: dok. ugreen)
Automotive30 Juni 2026, 19:13 WIB

Vespa Edizione Ottantesimo Hanya akan Diproduksi Sebanyak 1.946 Unit

Kendaraan matik roda dua ini diluncurkan dalam rangka peringatan hari jadi jenama otomotif Italia ke-80.
Vespa Edizione Ottantesimo. (Sumber: Piaggio)
Techno30 Juni 2026, 18:41 WIB

Cara Klaim Fitur Nama Pengguna di WhatsApp, Enggak Perlu Kasih Nomor Telepon

WhatsApp memperkenalkan nama pengguna sehingga pengguna dapat mengobrol tanpa nomor telepon.
WhatsApp username. (Sumber: Meta)
Hobby30 Juni 2026, 17:53 WIB

Guild Wars 3 Dapat Dimainkan pada 3 Konsol Ini, Rilis Mulai Tahun Depan

Pertama Kalinya Game dari Waralaba Legendaris Ini Hadir di Konsol.
Guild Wars 3. (Sumber: ArenaNet)
Techno30 Juni 2026, 17:33 WIB

DJI Osmo Pocket 4P Resmi Meluncur Global, Begini Spek Lengkapnya

Kamera Gimbal Lensa Ganda Pertama DJI Membuka Potensi Sinematik dengan Rentang Dinamis 17 Stop dan D-Log 2 10-bit Terbaru.
DJI Osmo Pocket 4P.
Lifestyle30 Juni 2026, 17:03 WIB

Casio G-SHOCK x Edifice Perkenalkan Mesin Mekanis Otomatis

Desain case menonjolkan lekukan elegan dan tampilan premium yang dapat berubah-ubah mengikuti pantulan cahaya.
Casio EFK-200CD.
Techno30 Juni 2026, 15:14 WIB

Bisa Main Gim 10 Jam Lebih, Realme P4x Pecahkan Rekor MURI

Ditenagai baterai jumbo, gawai ini membuktikan ketangguhannya lewat permainan MOBA ranked selama 10 jam tanpa henti bersama pro player legends RRQ.
Realme P4x pecah rekor main gim MOBA selama 10 jam. (Sumber: ist)
Startup30 Juni 2026, 14:04 WIB

Startup Orionex Mewakili Indonesia dalam Startup Grind Global Conference 2026

Usaha rintisan ini dipimpin oleh mantan alumni DTETI FT UGM.
CEO Orionex Bellatrix Gracia Antameng. (Sumber: Dok. Bellatrix)
Techno30 Juni 2026, 13:34 WIB

Norwegia Larang Siswa SD Pakai AI Generatif, Ada Apa?

Langkah ini menyusul larangan penggunaan ponsel pintar dan tablet di ruang kelas.
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)