Ruang Digital Harus Ramah Anak, Kominfo Tetapkan Regulasi dan Perkuat Literasi

Uli Febriarni
Kamis 25 Juli 2024, 15:07 WIB
(ilustrasi) Sejumlah langkah mengupayakan ruang digital yang ramah anak (Sumber: freepik)

(ilustrasi) Sejumlah langkah mengupayakan ruang digital yang ramah anak (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyiapkan sejumlah langkah strategis, untuk menciptakan ruang digital ramah anak yang bisa memberikan banyak dampak positif, dan mengurangi dampak negatifnya bagi anak-anak di Indonesia sebagai talenta digital bangsa.

Kemenkominfo menyebut, mereka telah menangani konten-konten negatif seperti pornografi anak maupun kekerasan pada anak, menyiapkan regulasi khusus, hingga menggalakkan literasi digital kepada anak dan orang tua.

"Untuk pengendalian konten, kami sudah melakukan penanganan konten pornografi anak dan konten kekerasan pada anak. Sementara untuk literasi digital, kami memiliki berbagai inisiatif bagi anak dan orang tua terkait dengan penguatan mengenai kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital," kata Kementerian Kominfo, kepada Antara, disadur Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Tawarkan Kemewahan dan Performa Terbaik, Baterai HYPTEC HT Tak Meledak Usai Diuji Tembak dengan Peluru

Secara spesifik membahas penanganan konten-konten negatif yang berhubungan dengan anak di ruang digital, Kementerian Kominfo RI menyebut telah menangani hampir 10.000 konten terkait mulai 2016 sampai 23 Juli 2024.

(ilustrasi) anak sedang melihat konten di internet tanpa pendampingan (sumber: freepik)

Konten yang telah ditangani tersebut berupa 9.293 konten pornografi anak telah ditangani dan ditutup aksesnya dari ruang digital. Jumlah tersebut berasal paling banyak dari website yaitu 8.909 konten, lalu Twitter atau X sebanyak 179 konten, Telegram sebanyak 132 konten, layanan Meta seperti Facebook dan Instagram sebanyak 31 konten, aplikasi berbagi berkas 18 konten, dan YouTube sebanyak dua konten.

Lalu dalam periode yang sama, ada juga konten kekerasan pada anak yang ditangani Kementerian Kominfo berjumlah 37 konten. Konten itu paling banyak ditemukan di layanan Meta seperti Facebook dan Instagram sebanyak 27 konten, lalu disusul aplikasi berbagi berkas sebanyak 8 konten, dan sisanya berasal dari website sebanyak 1 konten, dan Twitter atau X sebanyak satu konten.

Baca Juga: Alva N3 Meluncur di GIIAS 2024, Hadirkan Teknologi Boost Charge

Baca Juga: Spek Lengkap Royal Enfield Shotgun 650, Motor Bobber Bergaya Retro

Langkah lain yang diambil Kementerian Kominfo RI, untuk membuat ruang digital aman dan ramah anak, yaitu dengan menggalakkan literasi digital kepada anak dan orang tua.

"Literasi digital diperlukan, agar baik orang tua dan anak-anak memiliki pemahaman serupa dalam mengakses internet bahwa, ruang digital harus digunakan untuk kegiatan produktif dan mengasah kreativitas dalam berinovasi," ungkap institusi tersebut.

(ilustrasi) Anak-anak sedang bermain internet (sumber: freepik)

Kemudian dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk harmonisasi peraturan.

Dalam pasal 16A UU nomor 1/2024 mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

Aturan tersebut diharapkan bisa selesai pada 2024, untuk segera memberikan payung hukum yang lebih kuat menjaga anak-anak Indonesia di ruang digital, agar mereka mendapatkan ruang digital sebagai tempat aman, nyaman serta produktif.

Baca Juga: Ruang Halal: Startup Asal Purworejo yang Bergerak di Bidang Ekonomi Halal

Kementerian Kominfo lebih lanjut menjadwalkan, penyampaian RPP kepada Kemenkumham akan berlangsung sekitar satu pekan lagi atau pada awal Agustus 2024.

Dalam RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan berupa kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Penguatan peran berbagai pihak termasuk masyarakat juga dilakukan, sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik agar dapat menghadirkan ruang digital yang ramah anak.

Maka dari itu, apabila ditemukan kelalaian atau kesalahan dari penyelenggara sistem elektronik dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak, nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan apabila RPP itu disahkan.

"Namun demikian, penerapan ketentuan nantinya berdasarkan goodwill dan best effort penyelenggara sistem elektronik dalam menyelenggarakan sistem elektronik yang aman dan ramah untuk anak," demikian pernyataan Kementerian Kominfo.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno17 Maret 2026, 19:22 WIB

ASUS Rilis NUC 16 Pro Mini PC Generasi Baru, Intip Spesifikasi Lengkapnya

Menampilkan performa Intel Core Ultra Series 3, grafis 1,5 kali lebih cepat, dan keamanan tingkat perusahaan.
ASUS NUC 16 Pro Mini PC. (Sumber: ASUS)
Lifestyle17 Maret 2026, 19:10 WIB

Adidas Hyperboost Edge: Memulai Era Baru Lari di Jalan Raya

Hyperboost Edge memperkenalkan era baru lari di jalan raya dengan menggabungkan bantalan maksimal, pengembalian energi tinggi, dan performa ringan dalam satu sepatu.
Adidas Hyperboost Edge. (Sumber: Adidas)
Lifestyle17 Maret 2026, 17:48 WIB

G-SHOCK POTR DW-5600 Cuma Dijual Eksklusif di Jepang, Segini Harganya

Seri 5600 telah menjadi kanvas untuk berbagai macam kombinasi warna dan kolaborasi.
G-SHOCK DW-5600 x Porter. (Sumber: Casio)
Techno17 Maret 2026, 17:11 WIB

Oppo A6s Bisa Dipakai untuk Memotret dalam Air, Harga Mulai dari Rp4,8 Jutaan

Smartphone ini juga dibekali dengan baterai berkapasitas besar.
Oppo A6s. (Sumber: Oppo)
Techno17 Maret 2026, 16:23 WIB

Spek Lengkap dan Harga Infinix Note Smart 20, Punya Fitur Ultra Link

Ponsel entry level punya empat varian warna menarik.
Infinix Smart 20. (Sumber: Infinix)
Automotive17 Maret 2026, 15:27 WIB

Pemesanan Awal Omoway Omo X Bakal Dibuka di Indonesia

Mengatasi Tantangan Kendaraan Roda Dua dengan Teknologi Self-Balancing.
Omoway Omo X. (Sumber: Captain Electro)
Automotive17 Maret 2026, 14:50 WIB

Vespa Primavera dan Sprint Kini Dibekali Mesin Berkapasitas 180CC

PT Piaggio Indonesia memastikan harga skuter tersebut tidak berubah dibanding versi 150 cc sebelumnya.
Vespa memperkenalkan lima varian dengan mesin baru. (Sumber: Piaggio Indonesia)
Techno17 Maret 2026, 13:24 WIB

Apple AirPods Max 2 Baru Dilengkapi Fitur Canggih dan Cip H2

AirPods Max 2 juga hadir dengan peredam kebisingan yang lebih baik.
Apple AirPods Max 2. (Sumber: Apple)
Startup16 Maret 2026, 20:11 WIB

Skorcard x Visa: Memperluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia

Kolaborasi ini menghadirkan kartu kredit yang aman dan transparan dengan akses lebih luas bagi masyarakat.
Skorcard x Visa.
Techno16 Maret 2026, 19:21 WIB

Siap Sambut Idulfitri, Lintasarta Perkuat Infrastruktur AI dan Jaringan Nasional

Lintasarta menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan layanan digital bagi pelanggan di berbagai sektor strategis selama periode Idulfitri 1447 H.
Persiapan Lintasarta menghadapi Idulfitri. (Sumber: dok. lintasarta)