Komdigi Bakal Atur Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Rahmat Jiwandono
Sabtu 11 Januari 2025, 13:38 WIB
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberikan perhatian khusus tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan Komidigi akan membuka peluang dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko Khusus Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

Staf Khusus Bidang Ekonomi Keatif Yovie Widiyanto mengatakan bahwa pengaturan yang lebih terperinci lagi adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada kaitannya dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi tersebut.

"Kami harus memberlakukan aturan yang lebih rinci seiring dengan perkembangan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesa," katanya.

Saat ini Komdigi juga sedang mengkaji bentuk dan dasar supaya pengaturan teknologi kecerdasan buatan lebih detail lagi. Ada tentang Engine Technologies dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), ke depannya dimungkinkan ada turunan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengelolaan lebih detailnya.

Baca Juga: Acer Hadirkan Swift Go 16 dan Swift Go 14, Tengok Yuk Spesifikasinya

Wakil Menteri (Wamen) Komdigi Nezar Patria mengajak Yovie dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi kecerdasan buatan ini. Menurut Nezar, pembahasan akan berlangsung serial sampai mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal bulan ini kami akan coba menjalankan diskusi ini, dengan harapan kami bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah dalam Permen apakah yang lebih tinggi lagi," ujar Nezar Patria.

Sekjen Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan, jawatannya biasa menerapkan pendekatan horizontal guna mengatur pemanfaatan teknologi seperti yang ada di UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.27 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendakatan itu dipilih lantaran persoalan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, untuk persoalan yang sifatnya teknis, akan memakai use case yang bersifat teknikal. "Seperti halnya tekologi kecerdasan buatan untuk kesehatan dan pendidikan," imbuh Mira.

Baca Juga: Kominfo RI Akan Batasi Akses VPN Gratis dan Nominal Transfer Pulsa Harian

Dia menyatakan bahwa peraturan mengenai adopsi teknologi kecerdasan buatan memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Aturan tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Sisi Gelap AI Menurut 'Godfather of AI': Lebih Berbahaya Ketimbang Perubahan Iklim

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan;

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan;

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

SE Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif. SE tersebut juga tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan UU No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno16 Juni 2026, 18:12 WIB

SailPoint Umumkan Integrasi Baru dengan Claude Compliance API

Tujuannya untuk memberikna keamanan identitas tingkat perusahaan bagi platform AI.
SailPoint x Claude. (Sumber: istimewa)
Techno16 Juni 2026, 18:03 WIB

Peringati 2 Dekade ROG, ASUS Meluncurkan Motherboard Crosshair 2006

Desain ini menampilkan warna tembaga yang dominan dengan sentuhan kecil warna biru dan putih.
Motherboard Crosshair 2026. (Sumber: ASUS ROG)
Startup16 Juni 2026, 17:52 WIB

Futurepreneur Lab 2026 Dukung 20 Startup Universitas untuk Dapat Modal

Selain Khong Guan, ada dukungan dari Komdigi, Garuda Spark, dan Taka Lab.
Futurepreneur Lab 2026.
Automotive16 Juni 2026, 17:14 WIB

All New Lexus ES Segera Meluncur di Indonesia pada Juli 2026

Selain tersedia dalam tipe BEV, mobil ini juga akan tersedia dalam model HEV.
Lexus ES. (Sumber: Lexus)
Hobby16 Juni 2026, 16:18 WIB

Cerita Alumni UMY Chairul Mukmin Jadi Pemenang Pertama SUCI 12

Menapaki jalan yang panjang dan enggak mudah di dunia komedi.
Chairul Mukmin juara pertama SUCI 12. (Sumber: UMY)
Lifestyle16 Juni 2026, 16:03 WIB

ASICS x Isa Boulder Hadirkan Siluet Hypersync dengan Sentuhan Khas Bali

Sepatu ini bisa kamu beli secara online atau datang ke Potato Head Bali.
ASICS x Isa Boulder. (Sumber: ist)
Techno16 Juni 2026, 15:16 WIB

Marshall Meluncurkan Headphone Milton ANC, Harganya Rp4 Juta

Perangkat wearable ini menjanjikan daya baterai hingga 80 jam dengan mode ANC non-aktif.
Marshall Milton ANC.
Travel16 Juni 2026, 14:58 WIB

Kerontjong Pesisir 2026 Digelar di Pantai Cangkring Bantul, Ini Daftar Musisinya

Acara ini menggaungkan senandung muda-mudi dan menggeliatkan perekonomian sekitar.
Kerontjong pesisir yang akan digelar di Pantai Cangkring Bantul. (Sumber: istimewa)
Techno15 Juni 2026, 18:02 WIB

Meta Menambahkan Fitur Asisten Kreator AI Baru di Facebook

Fitur ini dapat menghasilkan ide konten berdasarkan tren viral terkini.
Fitur asisten kreator. (Sumber: meta)
Automotive15 Juni 2026, 17:20 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Hadir di Indonesia

MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.
Yamaha MX King 150 Prima Pramac. (Sumber: yamaha)