Komdigi Bakal Atur Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Rahmat Jiwandono
Sabtu 11 Januari 2025, 13:38 WIB
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberikan perhatian khusus tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan Komidigi akan membuka peluang dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko Khusus Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

Staf Khusus Bidang Ekonomi Keatif Yovie Widiyanto mengatakan bahwa pengaturan yang lebih terperinci lagi adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada kaitannya dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi tersebut.

"Kami harus memberlakukan aturan yang lebih rinci seiring dengan perkembangan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesa," katanya.

Saat ini Komdigi juga sedang mengkaji bentuk dan dasar supaya pengaturan teknologi kecerdasan buatan lebih detail lagi. Ada tentang Engine Technologies dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), ke depannya dimungkinkan ada turunan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengelolaan lebih detailnya.

Baca Juga: Acer Hadirkan Swift Go 16 dan Swift Go 14, Tengok Yuk Spesifikasinya

Wakil Menteri (Wamen) Komdigi Nezar Patria mengajak Yovie dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi kecerdasan buatan ini. Menurut Nezar, pembahasan akan berlangsung serial sampai mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal bulan ini kami akan coba menjalankan diskusi ini, dengan harapan kami bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah dalam Permen apakah yang lebih tinggi lagi," ujar Nezar Patria.

Sekjen Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan, jawatannya biasa menerapkan pendekatan horizontal guna mengatur pemanfaatan teknologi seperti yang ada di UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.27 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendakatan itu dipilih lantaran persoalan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, untuk persoalan yang sifatnya teknis, akan memakai use case yang bersifat teknikal. "Seperti halnya tekologi kecerdasan buatan untuk kesehatan dan pendidikan," imbuh Mira.

Baca Juga: Kominfo RI Akan Batasi Akses VPN Gratis dan Nominal Transfer Pulsa Harian

Dia menyatakan bahwa peraturan mengenai adopsi teknologi kecerdasan buatan memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Aturan tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Sisi Gelap AI Menurut 'Godfather of AI': Lebih Berbahaya Ketimbang Perubahan Iklim

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan;

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan;

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

SE Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif. SE tersebut juga tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan UU No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno17 Desember 2025, 19:17 WIB

Razer Meluncurkan Raiju V3 Pro: Kontroler E-sports Elit untuk PlayStation 5

Begini spesifikasi lengkap dan harganya.
Raizer Raiju V3 Pro. (Sumber: Raizer)
Hobby17 Desember 2025, 18:36 WIB

Review Avatar Fire and Ash: Konflik Keluarga yang Berlapis dan Kritik Ekologis

Dibanding pendahulunya, film baru ini lebih banyak menyuguhkan aksi dan tentunya visual yang akan membuat mata penonton terbelalak.
Varang adalah pemimpin dari Suku Ash (Mangkwan). (Sumber: 20th Century Studios)
Techno17 Desember 2025, 15:59 WIB

Garmin InReach Mini 3 Plus: Komunikator Satelit dengan Fitur Berbagi Suara, Teks, dan Foto

Perangkat komunikasi yang membantu penjelajah tetap terhubung dengan orang-orang saat berpetualang di luar jangkauan sinyal telepon seluler.
Garmin InReach Mini 3 Plus. (Sumber: Garmin)
Lifestyle17 Desember 2025, 11:25 WIB

Satu Dekade Berkiprah di Industri Kreatif, Tahilalats Selenggarakan Ben's Backyard

Ini lokasi acaranya dan tanggal berlangsungnya, yuk kunjungi.
Tahilalats menggelar event Ben's Backyard di mall Bintaro Jaya Xchange, Tangerang, Banten. (Sumber: dok. tahilalats)
Techno17 Desember 2025, 10:29 WIB

Ayaneo Pocket Play: Perpaduan Smartphone Sekaligus Perangkat Gaming Genggam

Pocket Play dapat digeser keluar untuk menampilkan tombol ABXY, dua touchpad, dan D-pad.
Ayaneo Pocket Play. (Sumber: Ayaneo)
Startup17 Desember 2025, 10:11 WIB

BII Investasi Langsung ke Xurya, Siap Danai Startup Climatech di Asia Tenggara

Britisih International Investment berkomitmen untuk menginvestasikan £308 juta untuk pendanaan iklim di Asia Tenggara.
Ilustrasi panel surya dari Xurya.
Techno17 Desember 2025, 08:47 WIB

Spotify Menambahkan Fitur Prompted Playlist, Baru Tersedia di Selandia Baru

Fitur anyar ini memungkinkan membuat daftar putar lagu menurut instruksi tersebut dan riwayat mendengarkan pengguna.
Prompted Playlist memungkinkan mengontrol AI Spotify dengan memberi tahu apa yang ingin didengarkan. (Sumber: Spotify)
Lifestyle15 Desember 2025, 17:39 WIB

52% Konsumen Indonesia Secara Dominan Berbelanja Melalui Social Commerce

DoubleVerify Mengungkap Perilaku Konsumen dalam Sosial Media pada Laporan 2025 Global Insights 'Walled Gardens'
Ilustrasi social commerce. (Sumber: istimewa)
Techno15 Desember 2025, 17:29 WIB

Meta Desain Ulang Facebook, Apa Saja yang Berubah?

Meta mencoba membuat Facebook menjadi lebih baik dengan menyederhanakan beberapa hal.
Ilustrasi Facebook Marketplace. (Sumber: Meta)
Techno15 Desember 2025, 17:07 WIB

Spek Lengkap Huawei Mate X7, Ada Model Collector Edition

Perangkat ini bukan hanya indah dipandang, tetapi juga merupakan bukti ketahanan yang luar biasa.
Huawei Mate X7. (Sumber: Huawei)