Komdigi Bakal Atur Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Rahmat Jiwandono
Sabtu 11 Januari 2025, 13:38 WIB
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberikan perhatian khusus tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan Komidigi akan membuka peluang dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko Khusus Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

Staf Khusus Bidang Ekonomi Keatif Yovie Widiyanto mengatakan bahwa pengaturan yang lebih terperinci lagi adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada kaitannya dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi tersebut.

"Kami harus memberlakukan aturan yang lebih rinci seiring dengan perkembangan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesa," katanya.

Saat ini Komdigi juga sedang mengkaji bentuk dan dasar supaya pengaturan teknologi kecerdasan buatan lebih detail lagi. Ada tentang Engine Technologies dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), ke depannya dimungkinkan ada turunan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengelolaan lebih detailnya.

Baca Juga: Acer Hadirkan Swift Go 16 dan Swift Go 14, Tengok Yuk Spesifikasinya

Wakil Menteri (Wamen) Komdigi Nezar Patria mengajak Yovie dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi kecerdasan buatan ini. Menurut Nezar, pembahasan akan berlangsung serial sampai mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal bulan ini kami akan coba menjalankan diskusi ini, dengan harapan kami bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah dalam Permen apakah yang lebih tinggi lagi," ujar Nezar Patria.

Sekjen Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan, jawatannya biasa menerapkan pendekatan horizontal guna mengatur pemanfaatan teknologi seperti yang ada di UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.27 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendakatan itu dipilih lantaran persoalan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, untuk persoalan yang sifatnya teknis, akan memakai use case yang bersifat teknikal. "Seperti halnya tekologi kecerdasan buatan untuk kesehatan dan pendidikan," imbuh Mira.

Baca Juga: Kominfo RI Akan Batasi Akses VPN Gratis dan Nominal Transfer Pulsa Harian

Dia menyatakan bahwa peraturan mengenai adopsi teknologi kecerdasan buatan memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Aturan tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Sisi Gelap AI Menurut 'Godfather of AI': Lebih Berbahaya Ketimbang Perubahan Iklim

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan;

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan;

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

SE Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif. SE tersebut juga tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan UU No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle28 Agustus 2026, 15:17 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Ajang yang memasuki tahun ke-13 pelaksanaannya ini menargetkan 14 ribu pelari dan 10 ribu pengunjung.
Pertamina Eco Run Fest 2026. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 15:16 WIB

Ditenagai Ryzen Z2 Extreme, ASUS ROG Xbox Ally 20 Bisa Dipesan Sekarang

Mennyambut hari jadi ke-20, ASUS ROG umumkan Xbox Ally X20 dengan performa AMD Ryzen AI Z2 Extreme dan dukungan kacamata Xreal R1.
ROG XBOX Ally X20. (Sumber: ASUS)
Startup28 Agustus 2026, 13:26 WIB

Asosiasi Blockchain Indonesia Gandeng Privy Perkuat Kepercayaan Digital

ABI bekerja sama dengan Privy untuk meningkatkan infrastruktur digital trust dan keamanan verifikasi identitas di industri blockchain Indonesia.
Asosiasi Blockchain Indonesia x Privy. (Sumber: ist)
Techno28 Agustus 2026, 13:23 WIB

SailPoint Hilangkan Blind Spot dengan Perlindungan Terpadu Identitas Manusia, non-human, dan AI agent

Solusi keamanan identitas yang dirancang untuk melindungi, mengelola, dan mendukung konvergensi tenaga kerja masa depan
SailPoint Identity Security. (Sumber: null)
Travel28 Agustus 2026, 11:58 WIB

Dragon Ball Z Bakal Punya Taman Hiburan Raksasa di Prancis, Gokunya Bisa Jadi Nyata!

Intip lokasi, konsep, dan detail lengkapnya di sini!
Taman hiburan bertemakan Dragon Ball Z. (Sumber: null)
Techno28 Agustus 2026, 11:57 WIB

Sony Meluncurkan Xperia 10 VIII dengan Fokus pada Peningkatan Kemudahan Penggunaan Sehari-hari

Handset ini menawarkan sedikit peningkatan dengan harga yang jauh lebih mahal.
Sony Xperia 10 VIII. (Sumber: Sony)
Automotive28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku akan Meriahkan Gelaran IMX 2026

Jangan lewatkan kesempatan langka bertemu sang legenda tuning dunia!
Pendiri VeilSide Hironao Yokomaku. (Sumber: istimewa)
Techno28 Agustus 2026, 09:40 WIB

Spesifikasi dan Harga Garmin Fenix 9 Series, Daya Tahannya Bisa Capai 57 Hari

Model Pro yang tangguh namun elegan ini menghadirkan casing jam tangan titanium pertama dan layar AMOLED terbesar pada seri Fenix.
Garmin Fenix 9 dan Fenix 9 Pro. (Sumber: Garmin)
Techno27 Agustus 2026, 14:49 WIB

Shokz OpenFit Air 2: Earbud Open-Ear Terringan dengan Hook yang Hampir Tak Terasa

Perangkat ini dirancang untuk kenyamanan ekstra tanpa menutup saluran telinga.
Shokz OpenFit Air 2. (Sumber: Shokz)
Techno27 Agustus 2026, 14:47 WIB

ASUS Hadirkan 2 Mouse Gaming yang Dapat Diskutomisasi

Mouse ROG Gladius IV Ace dan ROG Spatha X memadukan kontrol presisi dengan beragam opsi kustomisasi mendalam.
ROG Gladius IV Ace. (Sumber: ASUS)