Kominfo RI Memutus Akses 32 Situs yang Menggunakan Pulsa untuk Judi Online

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 20:44 WIB
(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mengumumkan enam langkah tegas untuk menindak praktik perjudian ilegal. Selain itu, mereka juga tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital. Berikutnya, diproses pula regulasi perihal pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keberadaan Inpres dinilai akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online.

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.

Budi menyatakan, upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.Mengingat, VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna, karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya.

Kementerian Kominfo RI juga menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

"Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri," tuturnya

Dalam waktu dekat, kementerian tersebut mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Diketahui, Kementerian Kominfo RI telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

"Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki," jelasnya.

Pihaknya sekaligus meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Sementara itu, Kementerian Kominfo RI bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Kominfo pun telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP yang dimaksud, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo RI meminta para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Hal itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Bila dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online.

Baca Juga: Kompetisi Basket DBL 2024-2025 Siap Menggebrak Indonesia, Sambangi Puluhan Sekolah

Baca Juga: Ant International x DANA: Program SisBerdaya 2024 Resmi Meluncur

Dalam keterangannya itu, Budi menegaskan, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Ia menekankan komitmen pemerintah dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.

"Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain," kata dia.

Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Indonesia, Pakar: Produk Impor Ilegal dan Daya Beli Menurun

Selain itu, guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye 'Bersama Stop Judi Online'.

Kampanye tersebut menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemasangan iklan di media massa, dan beragam media yang mudah diakses masyarakat.

"Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan. Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang Rp50.000 masa bisa jadi berlipat ganda menjadi Rp5 miliar," ungkapnya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno07 September 2024, 15:21 WIB

HMD Fusion: Ponsel Tangguh dengan Gaya Casing Berbeda, Pilih yang Kamu Butuhkan

HMD Fusion juga memiliki Detox Mode, bisa dimanfaatkan oleh pengguna yang ingin tetap aktif dengan ponselnya sembari detoks digital.
HMD Fusion (Sumber: HMD)
Techno07 September 2024, 14:57 WIB

Tiga Alasan Galaxy A06 Jadi Smartphone Sejutaan Tapi Diklaim Aman Digunakan

Galaxy A06 telah disematkan fitur Knox Vault khas Samsung dan Auto Blocker, yang akan mengamankan ponsel pengguna dari aplikasi berbahaya.
Alasan Samsung Galaxy A06 jadi ponsel 1 jutaan tapi diklaim aman digunakan (Sumber: Samsung)
Techno07 September 2024, 13:04 WIB

ASUS ExpertBook B1, Laptop Tangguhnya Para Pebisnis

ExpertBook B1 mencakup prosesor Intel® Core™ 7 dengan Intel Iris® Xe Graphics, memori hingga 64 GB.
ASUS ExpertBook B1/B1403 (Sumber: ASUS)
Techno07 September 2024, 12:14 WIB

ASUS ExpertBook P5, Versi Lain ExpertBook P Series yang Baru

ExpertBook P5 menyertakan keanggotaan McAfee+ Premium gratis selama satu tahun.
P5405 warna Foggy Gray (Sumber: ASUS)
Techno07 September 2024, 11:22 WIB

Platform OCA Indonesia Kini Balas Pesan dan Keluhan Pelanggan dengan Chatbot

OCA AI mampu membalas chat secara pintar dan otomatis.
OCA Indonesia kini punya chatbot OCA AI (Sumber: Telkom)
Lifestyle06 September 2024, 22:38 WIB

The Beach Grill Luncurkan Menu Baru

Akhir pekan ini sepertinya akan pas bila menghabiskan waktu ke Bali dan mencicipi menu baru yang dibuat oleh The Beach Grill, The Ritz-Carlton, Bali
Menu baru The Beach Grill, di The Ritz-Carlton, Bali. (Sumber: The Ritz-Carlton, Bali)
Techno06 September 2024, 22:21 WIB

Cuma Setelapak Tangan, Drone DJI Neo Tawarkan Video 4K Ultra-Stabil dan 6 Sudut Bidikan

Drone ini dirancang untuk mendukung aktivitas vlogging, mengingat bentuknya yang ringkas dan ringan.
DJI Neo (Sumber: DJI)
Techno06 September 2024, 17:50 WIB

Garmin Dash Cam™ X: Lensanya Anti Silau, Kualitas Rekaman 4K

Garmin Dash Cam™ X terdiri dari empat model, yaitu Cam Mini 3, X110, X210, dan X310.
Garmin Dash Cam X series (Sumber: YouTube Garmin)
Techno06 September 2024, 16:58 WIB

Honor Magic V3 Akhirnya Resmi Diluncurkan, Ada 3 Opsi Warna

Ponsel lipat ini harganya relatif mahal yang mana mencapai Rp30 jutaan.
Honor Magic V3 adalah ponsel lipat yang diumumkan pada event IFA 2024 di Jerman. (Sumber: Honor)
Lifestyle06 September 2024, 16:41 WIB

Indonesia Punya 2 Tantangan di Sektor Kredit, Lembaga-lembaga Ini Membentuk APIIK

APIIK yakin bahwa inovasi ini akan mendorong pergeseran dari inklusi keuangan ke pendalaman keuangan.
Ilustrasi kredit. (Sumber: freepik)