Kominfo RI Memutus Akses 32 Situs yang Menggunakan Pulsa untuk Judi Online

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 20:44 WIB
(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

(ilustrasi gambar dengan AI) Kominfo tutup 32 situs yang terkait dengan judi online (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mengumumkan enam langkah tegas untuk menindak praktik perjudian ilegal. Selain itu, mereka juga tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital. Berikutnya, diproses pula regulasi perihal pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keberadaan Inpres dinilai akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online.

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.

Budi menyatakan, upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.Mengingat, VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna, karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya.

Kementerian Kominfo RI juga menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

"Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri," tuturnya

Dalam waktu dekat, kementerian tersebut mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Diketahui, Kementerian Kominfo RI telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

"Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki," jelasnya.

Pihaknya sekaligus meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Sementara itu, Kementerian Kominfo RI bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Kominfo pun telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP yang dimaksud, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo RI meminta para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Hal itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Bila dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online.

Baca Juga: Kompetisi Basket DBL 2024-2025 Siap Menggebrak Indonesia, Sambangi Puluhan Sekolah

Baca Juga: Ant International x DANA: Program SisBerdaya 2024 Resmi Meluncur

Dalam keterangannya itu, Budi menegaskan, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Ia menekankan komitmen pemerintah dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.

"Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain," kata dia.

Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Indonesia, Pakar: Produk Impor Ilegal dan Daya Beli Menurun

Selain itu, guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye 'Bersama Stop Judi Online'.

Kampanye tersebut menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemasangan iklan di media massa, dan beragam media yang mudah diakses masyarakat.

"Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan. Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang Rp50.000 masa bisa jadi berlipat ganda menjadi Rp5 miliar," ungkapnya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno17 Juni 2026, 15:28 WIB

4 Kebiasaan yang Dapat Meningkatkan Risiko Kejahatan Siber

Banyak risiko tersebut berawal dari kebiasaan digital yang terlihat sepele.
ilustrasi online scam (Sumber: freepik)
Techno17 Juni 2026, 15:14 WIB

Harga dan Spesifikasi JBL EasySing Mic Mini: Mikrofon Nirkabel Berukuran Saku

Mikrofon saku bertenaga AI ini memungkinkan pemakainya menjadi pusat perhatian kapan saja dan di mana saja.
JBL EasySing Mic Mini. (Sumber: JBL)
Techno17 Juni 2026, 14:40 WIB

Sandisk Hadirkan Produk Resmi Berlisensi untuk Piala Dunia 2026

Mengabadikan dan Menyimpan Momen Bersejarah Sepak Bola.
Koleksi Sandisk untuk Piala Dunia 2026. (Sumber: Sandisk)
Techno17 Juni 2026, 13:52 WIB

Microsoft Surface Laptop dan Surface Pro dengan Prosesor Snapdragon X2 Meluncur Global

Dua laptop baru ini juga memiliki pilihan warna-warna baru yang mewah.
Microsoft Surface Laptop (kiri) dan Surface Pro. (Sumber: Microsoft)
Techno17 Juni 2026, 13:23 WIB

Google Resmi Merilis Sistem Operasi Android 17, Lihat Apa Saja yang Baru

Jelajahi fitur-fitur terbaru di Android 17, termasuk multitasking yang lebih cepat, alat pembuatan konten yang lebih baik, dan peningkatan keamanan.
Android 17. (Sumber: Google)
Techno17 Juni 2026, 12:53 WIB

Snap Specs: Kacamata Augmented Reality Seharga Hampir Rp39 Juta

Snap akhirnya meluncurkan kacamata AR yang telah lama ditunggu-tunggu, Specs.
Snap Specs. (Sumber: Snap)
Techno16 Juni 2026, 18:12 WIB

SailPoint Umumkan Integrasi Baru dengan Claude Compliance API

Tujuannya untuk memberikna keamanan identitas tingkat perusahaan bagi platform AI.
SailPoint x Claude. (Sumber: istimewa)
Techno16 Juni 2026, 18:03 WIB

Peringati 2 Dekade ROG, ASUS Meluncurkan Motherboard Crosshair 2006

Desain ini menampilkan warna tembaga yang dominan dengan sentuhan kecil warna biru dan putih.
Motherboard Crosshair 2026. (Sumber: ASUS ROG)
Startup16 Juni 2026, 17:52 WIB

Futurepreneur Lab 2026 Dukung 20 Startup Universitas untuk Dapat Modal

Selain Khong Guan, ada dukungan dari Komdigi, Garuda Spark, dan Taka Lab.
Futurepreneur Lab 2026.
Automotive16 Juni 2026, 17:14 WIB

All New Lexus ES Segera Meluncur di Indonesia pada Juli 2026

Selain tersedia dalam tipe BEV, mobil ini juga akan tersedia dalam model HEV.
Lexus ES. (Sumber: Lexus)