Kemenkominfo RI Resmi Terbitkan SE Etika Penggunaan dan Pemanfaatan AI

Uli Febriarni
Sabtu 23 Desember 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). (Sumber: Unsplash)

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). (Sumber: Unsplash)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) resmi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu memuat tiga kebijakan. Yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Ia menambahkan, Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Series, Bakal Rilis Januari 2024?

SE tersebut, kata Budi, merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan buatan yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.

Kemenkominfo berharap PSE dapat menjadikan Surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

"Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: 3 Pembaruan Fitur Google, Bantu Kinerja dan Peningkatan Keamanan Saat Digunakan

Budi menyebut, tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan,

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan,

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Sementara terkait kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya, melalui tiga cara di bawah ini:

  1. Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,

  2. Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan oleh pengembang, untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan,

  3. Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, AirAsia Indonesia Sediakan 25.200 Kursi Penerbangan

Budi menjelaskan, pemerintah menghadirkan Surat Edaran Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif.

Surat Edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pedoman AI juga merespons intensitas dan utilisasi yang membawa nilai ekonomi makin signifikan.

Menukil catatan yang disusun Kearney & Cset Tahun 2023, Budi menyatakan nilai pasar global AI pada 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Kemudian pada 2030, AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 Triliun. Dan USD366 Miliar di antara jumlah itu adalah kontribusi dari Indonesia.

Baca Juga: Game Paw Rumble Meraih Best Made In Indonesia dalam Ajang Google Play Best of 2023

Demikian juga halnya di dunia kerja, AI akan memberikan dampak bagi tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas mereka.

Kali ini menyadur data Kompas, pada 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.

Namun Budi juga mengakui, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait
Techno

Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI

Jumat 01 September 2023, 10:08 WIB
Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI
Berita Terkini
Lifestyle04 Mei 2024, 14:41 WIB

Cuaca Terik Begini Kurangi Minum Kopi, Berikut Penjelasan Pakar

Kopi dapat meningkatkan risiko dehidrasi.
(ilustrasi) es kopi (Sumber: freepik)
Lifestyle04 Mei 2024, 14:27 WIB

Stüssy x Levi's Berkolaborasi, Hadirkan 4 Produk Koleksi Terbatas

Produk dalam koleksi ini terdiri dari leather jacket (jaket kulit), jaket crispy rinse trucker, celana crispy rinse jean, dan leather belt (ikat pinggang kulit).
Salah satu koleksi Capsule Collectiom kolaborasi Stussy x Levi's (Sumber: Stussy)
Techno04 Mei 2024, 14:09 WIB

Konsultan IT Phincon Meluncurkan Phincon Academy, Berikut Kelas yang Bisa Kamu Ikuti

Konsultan IT Phincon Meluncurkan Phincon Academy, Berikut Kelas yang Bisa Kamu Ikuti
Ruang kelas di Phincon Academy (Sumber: Phincon Academy)
Techno04 Mei 2024, 12:35 WIB

Berdayakan Perempuan dalam Bisnis, Kembali Membuat Evermos Menyabet Penghargaan Bergengsi

Program-program Evermos dinilai mendukung kemandirian ekonomi, terutama untuk perempuan yang tinggal di daerah minim lapangan pekerjaan.
Evermos meraih posisi Gold untuk kategori Women Empowerment di The Global CSR & ESG Summit and Awards 2024™ (Sumber: Evermos)
Techno04 Mei 2024, 12:20 WIB

Logitech G Merayakan 1 Dekade Mouse Gaming G502

Logitech G pertama kali mengumumkan G502 sejak 2014.
Logitech G502 X Plus. (Sumber: Logitech)
Techno04 Mei 2024, 11:35 WIB

Vivo T3 5G Resmi Dipasarkan di India, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Vivo T3 5G mengusung chipset MediaTek Dimensity 7200.
Vivo T3 5G dirilis di India. (Sumber: Vivo)
Techno04 Mei 2024, 11:16 WIB

Ini 4 Pembaruan Stiker Instagram dari Meta

Pembaruan yang dimaksud antara lain menyembunyikan stories sampai membuat stiker dari foto di Instagram.
Penambahan Music di fitur stiker Add Yours (Sumber: Meta)
Techno04 Mei 2024, 10:28 WIB

Meski Kita Memblokir Akun Tertentu, X Tetap Menampilkan Balasan Akun Tersebut di Kolom Komentar

Sebelumnya, pengguna dapat memblokir seseorang di X dan tetap membalas postingannya. Orang yang diblokir tidak akan dapat melihat balasan itu, atau mengetahui orang yang memblokirnya sedang berinteraksi dengan postingan mereka.
logo X (Sumber: X)
Techno03 Mei 2024, 21:19 WIB

Meski Toko Online Menjamur, Orang Indonesia Masih Lebih Suka Belanja Offline

Perasaan bahwa 'melihat langsung produk sebelum membelinya' adalah suatu keharusan.
Konsumen di Indonesia masih belum bisa berhenti belanja offline (Sumber: freepik)
Techno03 Mei 2024, 20:11 WIB

Pemblokiran Gim Online Masih Membutuhkan Kajian Mendalam

Keputusan pemerintah untuk memblokir sebuah gim online perlu mempertimbangkan ekosistem yang terdampak.
Orang tua diminta pantau rating gim anak (Sumber: freepik)