Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat per September tahun ini, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta pengguna. Tapi, berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Oleh karena itu, sebagai wujud konkret guna memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk, Komdigi resmi akan menerapkan registrasi kartu SIM ponsel berbasis biometrik pengenalah wajah atau face recognition.
Pendaftaran secara sukarela untuk metode anyar ini akan dimulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid sampai akhir Juni tahun depan, sebelum berjalan sepenuhnya mulai pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Sharp Aquos R10 dan Sense 10 Resmi Dipasarkan di Indonesia, Segini Harganya
Kebijakan ini mencuat dalam talkshow bertajuk 'Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition' yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Rabu (17/12/2025), di Jakarta.
Di acara tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti smishing, scam call, spoofing, hingga penipuan social engineering, yang menjadikan nomor seluler sebagai alat utama. Adapun nilai kerugiannya sudah tembus lebih dari Rp7 triliun.
"Bahkan setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call, setidaknya satu kali seminggu. Hal ini yang membuat kami merancang kebijakan registrasi SIM Card memakai face recognition," jelasnya kami lansir pada Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut meliputi analisis sebelumnya yang mengungkap celah registrasi kartu SIM memicu maraknya terjadinya penipuan secara daring atau online.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin Operasional Kripto Worldcoin dan World ID
Dijelaskannya, aturan itu juga bertujuan untuk membantu operator seluler dalam membersihkan database dengan nomor-nomor yang sudah tidak aktif lagi. Sebab, tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler yang beredar, padahal populasi dewasa Indonesia kurang lebih 220 juta pengguna.
"Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar menajadi pelanggan setia dan bukan dipakai oleh para pelaku tindak kejahatan digital," ujarnya.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Basir mengatakan, operator seluler telah siap menjalankan kebijakan baru tersebut. Dia merinci jadwal implementasinya. Di tahap awal, mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru bisa memilih dua cara, yaitu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti selama ini atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah.
"Lalu, mulai 1 Juli tahun depan, registrasi bagi pelanggan baru bakal sepenuhnya menggunakan biometrik murni. Namun begitu, ini cuma berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan untuk pelanggan lama enggak perlu melakukan registrasi lagi," katanya.
Baca Juga: Telkomsel Ubah Sampah Plastik Bekas Kartu SIM Jadi Paving Block dan Smartphone Holder
Kebijakan transaksi tersebut, lanjutnya, sejalan dengan informasi sebelumnya tentang masa transisi satu tahun registrasi kartu SIM memakai fitur pengenalan wajah. Menurutnya, kesiapan para operator seluler tak cuma sekadar pernyataan. Dia memaparkan beberapa langkah konkret yang telah diambil.
"Pertama, operator telah menerapkan validasi biomterik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai," katanya.
Kedua, mereka juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.
"Terakhir, operator turut mendukung standarisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta standarisasi liveness detection atau pendeteksi keaslian wajah minimal punya sertifikasi ISO 30107-2 guna mencegah terjadinya pemalsuan," imbuhnya.
Baca Juga: Begini Cara Mengadukan Penipuan Online















