Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia pada Minggu (5/10/2025) kemarin resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dipunyai oleh TikTok.
Baca Juga: Segera Rilis Global, Oppo Find X9 Series akan Pakai Prosesor MediaTek Dimensity 9500
Upaya itu menyusul usai pelantar video pendek milik ByteDance tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah Indonesia. TikTok pun telah mengirimkan data ini tentang eskalasi trafik serta aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, lewat surat tertanggal 3 Oktober 2025.
"Data yang mereka kirimkan juga sudah mencakup soal rekapitulasi harian eskalasi trafik, besaran monetisasi, hingga indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar lewat keterangan tertulisnya kami lansir, Senin (6/10/2025).
Setelah Komdigi melakukan analisis secara mendalam dan menyeluruh, mereka menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi oleh TikTok. Dengan demikian, maka Komdigi resmi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE serta mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar.
Baca Juga: Telkomsel x TikTok x GoPay Luncurkan Kartu Perdana Simpati TikTok Edisi Khusus
"Setelah kami cabut, para pengguna aplikasi TikTok di Indonesia bisa berkembali aktivitas dengan tenang. Kami menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan," katanya.
Namun begitu, untuk ke depannya Komdigi bakal terus melakukan pengawasan dan komunikasi yang berkelanjutan dengan seluruh PSE privat, agar memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang terpercaya dan aman antar sesama pengguna.
Sebagai informasi, Indonesia telah menangguhkan status registrasi operasional TikTok dengan tuduhan bahwa pelantar media sosial tersebut tidak sepenuhnya memenuhi permintaan untuk membagikan datanya selama protes nasional pada Agustus tahun ini.
Baca Juga: ByteDance Akan Gunakan AI Generatif Besutan Huawei
Dalam sebuah pernyataan resminya, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah melanggar hukum nasional dengan hanya menyediakan sebagian data selama protes berlangsung antara 23-30 Agustus. "Maka, Komdigi menganggap TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai penyedia layanan elektronik swasta, dan menangguhkan registrasinya," ujarnya.
Sabar mengatakan bahwa TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data terkait lalu lintas, streaming, dan monetisasi, setelah terungkap bahwa beberapa akun yang memiliki tautan ke perjudian daring mungkin telah mengambil keuntungan dari siaran langsung TikTok selama protes.
Semua bentuk perjudian ilegal menurut hukum Indonesia. TikTok dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan semua data yang diminta karena kebijakan internal. Beberapa hari yang lalu aplikasi TikTok telah ditangguhkan sementara, meskipun TikTok masih dapat diakses di Tanah Air saat itu.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin Operasional Kripto Worldcoin dan World ID
Kemarahan terhadap kondisi ekonomi Indonesia, kebrutalan polisi yang meluas, dan sejumlah kebijakan pemerintah memicu protes keras pada Agustus 2025. TikTok secara sukarela menangguhkan fitur siaran langsungnya selama beberapa hari selama kerusuhan dalam upaya menjaga platform tersebut tetap menjadi "ruang yang aman dan beradab."
Aplikasi ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna di negara ini. Saat itu, Sabar tidak memberikan indikasi berapa lama larangan tersebut akan berlangsung.
Sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, seorang juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tersebut menghormati hukum di negara tempatnya beroperasi, dan menambahkan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Komdigi untuk menemukan solusi yang terbaik.
Baca Juga: TikTok Menghadirkan Brand Consideration, Bantu Tingkatkan Penjualan Online













