Techverse.asia - TikTok dijatuhi denda senilai Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia lantaran perusahaan tersebut terlambat dalam melaporkan akuisisi mayoritas saham dari Tokopedia.
Putusan tersebut disampaikan oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota yaitu M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
Sebagai informasi, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd pada tahun lalu telah merampungkan akuisisi terhadap Tokopedia, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang lokapasar elektronik, dengan nilai investasi sebesar US$1,5 miliar atau sekitar Rp23,25 triliun saat itu.
Baca Juga: Honor Magic 8 Bakal Punya Tombol AI Baru, Ditenagai Snapdragon 8 Elite Gen 5
Dengan demikian, TikTok pun menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya 24,99 persen masih dikendalikan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi itu dilakukan agar TikTok Shop bisa masuk kembali ke pasar Indonesia setelah sempat dilarang karena menggabungkan media sosial dan lokapasar jadi satu.
Proses akuisisi tersebut selesai pada Januari 2024 dan efektif secara hukum di bulan yang sama, padahal batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU selambat-lambatnya pada 19 Maret 2024. Namun, lewat tenggat waktu ini, TikTok pun tak kunjung memberi notifikasi ke KPPU terkait dengan akuisisinya pada Tokopedia.
Pemberitahuan yang diterima oleh KPPU adalah proses ambil alih Tokopedia oleh TikTok, tapi perusahaan itu bukan dari entitas pengambilalih yang resmi. "Selayaknya pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, perusahaan yang didirikan khusus guna menyelesaikan transaksi pengambilalihan Tokopedia," tulis KPPU lewat keterangan tertulisnya kami sadur, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Grup GoTo, TikTok Shop Fix Gabung Tokopedia?
Sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU telah membatalkan notifikasi yang dilakukan oleh perusahaan milik ByteDance itu dan mulai menggelar penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd sejak 8 Agustus 2024.
Mengacu pada jumlah hari keterlambatan notifikasi terhitung sejak tanggal kewajiban notifikasi hingga dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd pun diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.
KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib untuk dilaporkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TikTok disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus atas transaksi tersebut. Pemakaian SPV berpotensi untuk disalahgunakan agar terhindar dari kewajiban hukum.
Walau KPPU sebelumnya telah menyetujui akusisi TikTok atas Tokopedia secara bersyarat dan menilai tak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran. Jadi, persetujuan bersyarat tak menghapus kewajiban administratif.
Baca Juga: TikTok Memikat Para Penulis Lagu dengan Fitur Promosi Baru
"(Namun) notifikasi harus tetap disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," lanjut bunyi putusan KPPU itu.
Dalam sidang tersebut, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd tak menampik akan adanya keterlambatan penyampaian notifikasi kepada KPPU, tak menolak temuan yang sudah ada, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, hingga tak ada riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor inilah yang menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas dasar putusan itu, KPPU memberi denda sebesar Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd yang wajib guna disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami menegaskan kembali komitmen dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, hingga pengambilalihan saham. KPPU menilai kepatuhan administratif adalah fondasi penting guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata KPPU.
Baca Juga: KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan


















