Akibat Hal Ini TikTok Kena Denda Rp15 Miliar di Indonesia

Rahmat Jiwandono
Rabu 01 Oktober 2025, 17:06 WIB
TikTok. (Sumber: Unsplash)

TikTok. (Sumber: Unsplash)

Techverse.asia - TikTok dijatuhi denda senilai Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia lantaran perusahaan tersebut terlambat dalam melaporkan akuisisi mayoritas saham dari Tokopedia.

Putusan tersebut disampaikan oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota yaitu M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sebagai informasi, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd pada tahun lalu telah merampungkan akuisisi terhadap Tokopedia, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang lokapasar elektronik, dengan nilai investasi sebesar US$1,5 miliar atau sekitar Rp23,25 triliun saat itu.

Baca Juga: Honor Magic 8 Bakal Punya Tombol AI Baru, Ditenagai Snapdragon 8 Elite Gen 5

Dengan demikian, TikTok pun menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya 24,99 persen masih dikendalikan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi itu dilakukan agar TikTok Shop bisa masuk kembali ke pasar Indonesia setelah sempat dilarang karena menggabungkan media sosial dan lokapasar jadi satu.

Proses akuisisi tersebut selesai pada Januari 2024 dan efektif secara hukum di bulan yang sama, padahal batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU selambat-lambatnya pada 19 Maret 2024. Namun, lewat tenggat waktu ini, TikTok pun tak kunjung memberi notifikasi ke KPPU terkait dengan akuisisinya pada Tokopedia.

Pemberitahuan yang diterima oleh KPPU adalah proses ambil alih Tokopedia oleh TikTok, tapi perusahaan itu bukan dari entitas pengambilalih yang resmi. "Selayaknya pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, perusahaan yang didirikan khusus guna menyelesaikan transaksi pengambilalihan Tokopedia," tulis KPPU lewat keterangan tertulisnya kami sadur, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Grup GoTo, TikTok Shop Fix Gabung Tokopedia?

Sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU telah membatalkan notifikasi yang dilakukan oleh perusahaan milik ByteDance itu dan mulai menggelar penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu pada jumlah hari keterlambatan notifikasi terhitung sejak tanggal kewajiban notifikasi hingga dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd pun diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.

KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib untuk dilaporkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TikTok disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus atas transaksi tersebut. Pemakaian SPV berpotensi untuk disalahgunakan agar terhindar dari kewajiban hukum.

Walau KPPU sebelumnya telah menyetujui akusisi TikTok atas Tokopedia secara bersyarat dan menilai tak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran. Jadi, persetujuan bersyarat tak menghapus kewajiban administratif.

Baca Juga: TikTok Memikat Para Penulis Lagu dengan Fitur Promosi Baru

"(Namun) notifikasi harus tetap disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," lanjut bunyi putusan KPPU itu.

Dalam sidang tersebut, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd tak menampik akan adanya keterlambatan penyampaian notifikasi kepada KPPU, tak menolak temuan yang sudah ada, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, hingga tak ada riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor inilah yang menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas dasar putusan itu, KPPU memberi denda sebesar Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd yang wajib guna disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami menegaskan kembali komitmen dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, hingga pengambilalihan saham. KPPU menilai kepatuhan administratif adalah fondasi penting guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata KPPU.

Baca Juga: KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle05 Desember 2025, 19:08 WIB

G-SHOCK Meluncurkan G-STEEL Modern Industrial Terbaru dengan Desain Logam Presisi

Perpaduan kontemporer antara kesederhanaan, keindahan, dan ketangguhan G-SHOCK
G-SHOCK G-STEEL Modern Industrial. (Sumber: Casio)
Techno05 Desember 2025, 18:29 WIB

Cara Cek Informasi Lengkap Pengguna Akun X/Twitter

X resmi meluncurkan fitur ‘Tentang akun ini’ ke profil pengguna.
Ilustrasi X/Twitter. (Sumber: Unsplash)
Hobby05 Desember 2025, 17:38 WIB

Gim Red Dead Redemption Resmi Tersedia di Netflix, Bisa Main di HP

Netflix meluncurkan versi Red Dead Redemption yang ramah seluler.
Red Dead Redemption. (Sumber: Rockstar Games)
Techno05 Desember 2025, 17:13 WIB

Spotify Wrapped 2025 Tambahkan Selusin Fitur Baru, Apa Saja?

Spotify Wrapped 2025 telah hadir dan kini menjadi sebuah kompetisi?
Spotify Wrapped 2025. (Sumber: Spotify)
Automotive05 Desember 2025, 16:32 WIB

Honda Memperkenalkan Super One Prototype: Mobil Listrik Ukuran Kompak

Menawarkan pengalaman berkendara EV baru yang menciptakan kegembiraan dan menyenangkan.
Honda Super One Prototype. (Sumber: null)
Techno05 Desember 2025, 15:30 WIB

Infinix x Pininfarina Bakal Luncurkan Smartphone Premium: Note 60 Ultra

Kolaborasi Ini Menampilkan Infinix Note 60 Ultra Mendatang yang Dirancang oleh Pininfarina.
Infinix x Pininfarina Note 60 Ultra diproyeksikan rilis 2026. (Sumber: Infinix)
Startup05 Desember 2025, 15:12 WIB

Kargo Technologies Targetkan Punya 2.500 Armada Kendaraan Elektrik pada 2026

Startup logistik ini mengumumkan peralihan 40.000 kendaraan EV untuk membangun "Jalur Sutra Berlistrik" Asia.
Pendiri dan CEO Kargo Technologies Tiger Fang. (Sumber: istimewa)
Techno05 Desember 2025, 14:47 WIB

Cellid Hadirkan 2 Kacamata Pintar Berbasis AR Baru

Kacamata AR nirkabel canggih yang didukung oleh teknologi optik eksklusif.
Cellid Green Monochrome Model. (Sumber: Cellid)
Techno04 Desember 2025, 19:09 WIB

OnePlus akan Luncurkan 3 Gadget Baru, Kapan?

Adapun jajaran gawai yang akan diluncurkan mencakup tablet, smartphone, dan smartwatch.
Jajaran gawai terbaru OnePlus yang akan segera hadir global. (Sumber: OnePlus)
Techno04 Desember 2025, 18:22 WIB

Youtube Recap: Ungkap Daftar Tren Teratas 2025

Youtube resmi menghadirkan Reels akhir tahun yang dipersonalisasi sebagai ‘Recap’.
Youtube Recap 2025. (Sumber: Youtube)