KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Culture25 Agustus 2026, 22:00 WIB

Cetak Talenta Budaya Kelas Dunia, Pemda DIY Dorong TBY Jadi Simpul Kreatif

Pemda DIY jajaki program $10 Juta bersama KOICA, usulkan Taman Budaya Yogyakarta sebagai hub talenta kreatif.
Taman Budaya Yogyakarta. (Sumber: TBY)
Techno25 Agustus 2026, 20:21 WIB

ASUS Luncurkan ExpertBook B3 G2, Dibekali Prosesor Intel Core 7 Series 3

Dilengkapi juga dengan perlindungan menyeluruh dengan arsitektur keamanan perangkat keras dan perangkat lunak yang holistik.
ASUS ExpertBook B3 G2. (Sumber: ASUS)
Startup25 Agustus 2026, 14:35 WIB

Living Lab Ventures x NMAI: Buka Jalur Ekspansi Startup ke Jepang

Keduanya sepakat untuk memperkuat jembatan investasi lintas negara.
Living Lab Ventures kerja sama dengan Nihon M&A Center Indonesia. (Sumber: null)
Techno25 Agustus 2026, 14:33 WIB

Apple Tak Sengaja Bocorkan AirPods Berkamera, Begini Detailnya

Langkah berani Apple menuju era perangkat yang dapat dikenakan dan bertenaga kecerdasan buatan
Ilustrasi Apple AirPods dengan fitur kamera. (Sumber: null)
Automotive25 Agustus 2026, 12:51 WIB

Daya Jelajah hingga 500 Km, Genesis GV90 Bawa Standar Baru SUV Listrik Mewah

SUV unggulan berukuran penuh pertama Genesis merupakan puncak dari kapabilitas merek tersebut.
Genesis GV90. (Sumber: Genesis)
Techno25 Agustus 2026, 12:43 WIB

LG Xboom Power Series Meluncur Global, Ada 3 Model

Speaker ini memadukan suara yang bertenaga, AI Karaoke Master, dan fitur pesta interaktif.
LG Xboom Power Series. (Sumber: LG)
Lifestyle25 Agustus 2026, 08:49 WIB

Nike x One Piece Perkenalkan Air Max Plus dengan Desain 3 Buah Iblis Ini

Koleksi One Piece Nike Mengubah Imajinasi Menjadi Gerakan bagi Para Petualang di Mana Saja.
Sepatu Nike x One Piece dengan siluet buah iblis Mera Mera No Mi. (Sumber: Nike)
Techno25 Agustus 2026, 08:49 WIB

XPPen Hadirkan Artist Ultra 14, Tablet Gambar Portabel Seharga Rp12,3 Jutaan

Menghadirkan Performa Menggambar Profesional dalam Format yang Lebih Portabel.
XPPen Artist Ultra 14. (Sumber: null)
Startup24 Agustus 2026, 14:30 WIB

Kargo Technologies Kantongi Suntikan Modal Segar Rp100 Miliar Lebih, Ini Pemanfaatan Dananya

Pendanaan ini akan dialokasikan buat mengakselerasi elektrifikasi armada truk dan perluas logistik hijau di Tanah Air.
Armada truk listrik milik Kargo Technologies. (Sumber: null)
Techno24 Agustus 2026, 14:28 WIB

Youtube Resmi Ubah Cara Hitung View Mulai 24 Agustus 2026

Platform tersebut akan mulai melacak jumlah tayangan dengan cara yang sama di berbagai format video.
Youtube. (Sumber: null)