KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive26 Juni 2026, 21:51 WIB

Spesifikasi New Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista, Tersedia 7 Kelir

New Veloz Hybrid EV Tipe Q Modellista with TSS telah sepenuhnya terintegrasi dengan aplikasi mToyota.
New Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista. (Sumber: toyota)
Techno26 Juni 2026, 20:53 WIB

XLSmart x Tencent Cloud Rampung Proyek Transformasi Cloud Skala Besar

Jejak global Tencent Cloud telah menjangkau lebih dari 80 negara dan wilayah di seluruh dunia.
XLSMART. (Sumber: dok. visious)
Lifestyle26 Juni 2026, 20:32 WIB

Kim You Jung Jadi Duta Merek Charles & Keith, Hadirkan Koleksi Summer’s Calling

Kolaborasi ini menghasilkan koleksi untuk musim panas 2026.
Charles & Keith x Kim You Jung. (Sumber: null)
Techno26 Juni 2026, 20:00 WIB

Canva dan King Nassar Hadirkan Kampanye Nyatain di Canva

Menginspirasi Masyarakat Indonesia untuk Berkreasi dengan Percaya Diri.
Canva x King Nassar.
Travel26 Juni 2026, 19:43 WIB

Pengalaman Wisata Umat Muslim Berubah karena 2 Hal Ini

Wisatawan Kini Menggunakan Teknologi AI, Menandai Era Kepercayaan Digital dalam Perjalanan Muslim.
Ilustrasi wisata halal. (Sumber: freepik)
Techno26 Juni 2026, 19:05 WIB

Spek Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A27 5G, Bawa Layar Infinity-O

Samsung Galaxy A27 5G Bawa Layar Imersif dan Awesome Intelligence untuk Lebih Banyak Pengguna.
Samsung Galaxy A27 5G. (Sumber: Samsung)
Startup26 Juni 2026, 18:39 WIB

Laporan Indeks Daya Saing Digital 2026 Soroti Fase Transformasi Digital Indonesia

Laporan ini diterbitkan oleh East Ventures bekerja sama dengan Katadata Insight Center.
East Ventures. (Sumber: East Ventures)
Techno25 Juni 2026, 19:15 WIB

Oppo Enco Air 5 Bisa Putar Musik Selama 13 Jam

Earbud ini sudah mendukung koneksi dua perangkat di platform Android, iOS, dan Windows.
Oppo Enco Air 5. (Sumber: Oppo)
Travel25 Juni 2026, 18:22 WIB

Sentosa Memperkenalkan Petualangan Pulau Ajaib Bersama Disney Cruise Line

Acara ini menampilkan area bertema, merchandise eksklusif, dan Southernmost Point.
Mickey Mouse dan Minnie Mouse di Pantai Palawan Singapura. (Sumber: Disney Cruise Line)
Techno25 Juni 2026, 18:08 WIB

VSCO Hadirkan Studio Pro: Mampu Edit 100 Foto Sekaligus

Sementara ini, aplikasi Studio Baru tersedia di perangkat iOS saja.
Studio Pro. (Sumber: VSCO)