KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno22 Oktober 2024, 12:49 WIB

Edifier Meluncurkan Speaker Monitor MR3 2.0 Baru

Speaker ini ideal untuk studio rumah, penyuntingan video, dan mendengarkan setiap hari.
Edifier MR3. (Sumber: Edifier)
Techno22 Oktober 2024, 12:32 WIB

Samsung Hadirkan Galaxy Z Fold 6 Special Edition, Cuma Tersedia di 2 Negara Ini

Gawai ini lebih tipis dan ringan, serta menerima peningkatan RAM dan kamera belakang.
Samsung Galaxy Z Fold 6 Special Edition (SE). (Sumber: Samsung)
Techno21 Oktober 2024, 20:17 WIB

Tecno Mulai Buka Pra Pemesanan Pocket Go

Pocket Go adalah perangkat gaming yang disertai dengan kacamata augmented reality (AR)
Tecno Pocket Go (Sumber: Tecno)
Startup21 Oktober 2024, 19:39 WIB

6 Bulan Fitur Women Passengers Preferred Diluncurkan, Pengemudi Perempuan di Grab Bertambah 26%

Grab memiliki fitur Women Passengers Preferred, diluncurkan sejak Maret 2024, membantu pengemudi perempuan bertemu dengan penumpang sesama perempuan.
(ilustrasi) Pengemudi perempuan mendapatkan penumpang perempuan, usai mengaktifkan fitur 'Women Passengers Preferred' (Sumber: Grab)
Startup21 Oktober 2024, 19:21 WIB

Asuransi Kitabisa Ingin Kembalikan Fungsi Asuransi ke Akarnya

Asuransi Kitabisa meyakini kehadiran produk-produk inovatif akan mampu mengembalikan asuransi ke akarnya sebagai praktik tolong-menolong.
Asuransi Kitabisa. (Sumber: istimewa)
Techno21 Oktober 2024, 18:48 WIB

Hati-Hati Penipuan Menggunakan Sosok Deepfake di Aplikasi Kencan

Penipuan menggunakan deepfake memaksa korban untuk mengeluarkan uang dalam nominal besar.
(ilustrasi) Penipuan menggunakan deepfake di aplikasi kencan (Sumber: freepik)
Techno21 Oktober 2024, 18:48 WIB

Apple Music Membantu Musisi untuk Membuat Playlist Khusus Saat Konser dan Tur

Fitur ini merupakan alat promosi, tetapi akan sangat bermanfaat bagi para penggemar juga.
Apple Music memungkinkan artis membuat playlist khusus untuk konser. (Sumber: Apple)
Lifestyle21 Oktober 2024, 18:20 WIB

Peneliti Bilang Sistem Ekonomi Restoratif Cocok untuk Diterapkan di Indonesia

Urgensi penerapan ekonomi restoratif sebagai solusi untuk mengatasi ancaman krisis ekologis dan ketidakadilan ekonomi.
Ilustrasi ekonomi restoratif. (Sumber: freepik)
Techno21 Oktober 2024, 17:51 WIB

AI yang Diterapkan untuk bluValas Pacu Pertumbuhan Transaksi Valuta Asing

bluValas merupakan bagian dari aplikasi blu by BCA Digital.
Penggunaan AI di bluValas pacu pertumbuhan transaksi valas (Sumber: BCA)
Techno21 Oktober 2024, 17:22 WIB

Infinix Hot 50 Pro Plus Rilis Global, Begini Harga dan Spesifikasinya

Smartphone dengan desain SlimEdge 3D-Curved yang paling tipis di dunia.
Infinix Hot 50 Pro Plus. (Sumber: Infinix)