KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno18 Desember 2025, 16:33 WIB

Komdigi Ingin Terapkan Kartu SIM Ponsel Berbasis Biometrik Pengenalan Wajah

Kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ilustrasi kartu sim untuk ponsel. (Sumber: istimewa)
Lifestyle18 Desember 2025, 15:04 WIB

Crunchyroll Arc 2025 Kembali Hadir, Ada 7 Persona Bagi Perjalanan Setiap Penggemar

Arc 2025 kembali diadakan untuk merayakan fandom, ikatan erat, dan kebangkitan anime di seluruh dunia.
Crunchyroll Arc 2025.
Startup18 Desember 2025, 13:58 WIB

Superbank Melantai di Bursa Efek Indonesia, Kumpulkan Dana Rp2,79 Triliun

Dana tersebut akan dialokasikan buat ekspansi bisnis dan penguatan kapabilitas perusahaan.
Superbank melantai Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Superbank)
Techno18 Desember 2025, 13:24 WIB

Sharp Aquos R10 dan Sense 10 Resmi Dipasarkan di Indonesia, Segini Harganya

Sharp Perluas Lini Smartphone Premium Lewat AQUOS Sense 10 dan AQUOS R10.
Sharp memperkenalkan smartphone Aquos R10 dan Sense 10. (Sumber: Sharp Indonesia)
Travel18 Desember 2025, 11:52 WIB

Patung Lilin Jung Hae In Resmi Hadir di Madame Tussauds Hong Kong

Kalau kamu lagi berkunjung ke sini, enggak ada salahnya untuk mampir melihat aktor K-pop idolamu.
Aktor Jung Hae In (kiri) berfoto dengan figur patung lilin yang menyerupai dirinya di Madame Tussauds Hong Kong.
Techno17 Desember 2025, 19:17 WIB

Razer Meluncurkan Raiju V3 Pro: Kontroler E-sports Elit untuk PlayStation 5

Begini spesifikasi lengkap dan harganya.
Raizer Raiju V3 Pro. (Sumber: Raizer)
Hobby17 Desember 2025, 18:36 WIB

Review Avatar Fire and Ash: Konflik Keluarga yang Berlapis dan Kritik Ekologis

Dibanding pendahulunya, film baru ini lebih banyak menyuguhkan aksi dan tentunya visual yang akan membuat mata penonton terbelalak.
Varang adalah pemimpin dari Suku Ash (Mangkwan). (Sumber: 20th Century Studios)
Techno17 Desember 2025, 15:59 WIB

Garmin InReach Mini 3 Plus: Komunikator Satelit dengan Fitur Berbagi Suara, Teks, dan Foto

Perangkat komunikasi yang membantu penjelajah tetap terhubung dengan orang-orang saat berpetualang di luar jangkauan sinyal telepon seluler.
Garmin InReach Mini 3 Plus. (Sumber: Garmin)
Lifestyle17 Desember 2025, 11:25 WIB

Satu Dekade Berkiprah di Industri Kreatif, Tahilalats Selenggarakan Ben's Backyard

Ini lokasi acaranya dan tanggal berlangsungnya, yuk kunjungi.
Tahilalats menggelar event Ben's Backyard di mall Bintaro Jaya Xchange, Tangerang, Banten. (Sumber: dok. tahilalats)
Techno17 Desember 2025, 10:29 WIB

Ayaneo Pocket Play: Perpaduan Smartphone Sekaligus Perangkat Gaming Genggam

Pocket Play dapat digeser keluar untuk menampilkan tombol ABXY, dua touchpad, dan D-pad.
Ayaneo Pocket Play. (Sumber: Ayaneo)