Langgar Aturan Antimonopoli, Apple Kena Denda Puluhan Triliun oleh Uni Eropa

Rahmat Jiwandono
Jumat 15 Maret 2024, 13:14 WIB
Apple.

Apple.

Techverse.asia - Uni Eropa (UE) telah menjatuhkan hukuman antimonopoli yang pertama terhadap Apple, dengan mendenda raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut hampir US$2 miliar atau setara dengan Rp31,25 triliun karena telah melanggar undang-undang persaingan di blok tersebut dengan secara tidak adil lebih mengutamakan layanan streaming musiknya sendiri dibandingkan pesaingnya.

Hal ini menyusul penyelidikan yang awalnya dibuka pada 2020 lalu setelah Spotify mengajukan keluhan yang menuduh Apple mengambil langkah-langkah untuk menekan layanan musik tersebut karena persaingan dengan iTunes dan Apple Music.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Denda Senilai Rp19 Triliun kepada Meta, Ini Penyebabnya

Penyelidikan tersebut menemukan fakta bahwa Apple melarang pengembang aplikasi memberi tahu pengguna harga langganan apapun di internet atau perbedaan harga antara pembelian dalam aplikasi dan pembelian luar.

Apple juga mencegah pengembang untuk memasukkan informasi tentang atau tautan ke halaman pembelian langganan alternatif di situs web atau email mereka.

Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini telah melakukan praktik itu selama hampir 10 tahun terakhir dan mungkin telah menyebabkan pengguna iOS membayar lebih untuk langganan streaming musik daripada yang diperlukan karena biaya yang dikenakan (yang kemudian diperhitungkan oleh pengembang dalam harga mereka).

Komisaris Persaingan Usaha UE Margrethe Vestager menyatakan bahwa Apple sudah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar selama satu dekade. Oleh sebab itu, dia memerintahkan raksasa teknologi AS untuk menghapus semua pembatasan.

Baca Juga: Uni Eropa Resmi Buka Penyelidikan Terhadap TikTok, Bakal Kena Denda?

Keputusan Komisi Eropa ini dipicu oleh keluhan dari layanan streaming musik Spotify, yang tidak senang dengan pembatasan tersebut dan biaya 30 persen yang dikenakan oleh Apple.

Vestager mengatakan, Apple telah membatasi pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple. “Ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE,” katanya dilansir Techverse.asia, Jumat (15/3/2024).

Berita ini menyusul rumor pada Februari lalu bahwa Apple akan terkena denda sebesar €500 juta karena kebijakan antimonopoli App Store - kurang dari sepertiga dari jumlah akhir. Komisi Eropa mengklaim denda sebesar €1,8 miliar ditetapkan sebagai "pencegahan yang cukup" untuk mencegah Apple mengulangi tindakan monopolinya.

Baca Juga: Lakukan Iklan Tertarget kepada Pengguna di Irlandia, Meta Kena Denda Triliunan Rupiah

Namun demikian, Apple menegaskan akan mengajukan banding atas nominal denda yang dikenakkan tersebut, dan menambahkan tidak ada bukti bahwa konsumen yang dirugikan.

“Keputusan ini diambil meskipun Komisi Eropa gagal mengungkap bukti kredibel mengenai kerugian konsumen, dan mengabaikan realitas pasar yang berkembang, kompetitif, dan bertumbuh pesat,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan resminya.

“Pendukung utama keputusan ini, dan penerima manfaat terbesar, adalah Spotify, sebuah perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia. Spotify memiliki aplikasi streaming musik terbesar di dunia, dan telah bertemu dengan mereka (Komisi Eropa) lebih dari 65 kali selama penyelidikan ini," katanya.

UU Pasar Digital

Pada Januari tahun ini, Apple mengumumkan rencana untuk mengizinkan pelanggan di kawasan UE guna mengunduh aplikasi di luar toko aplikasi mereka sendiri, seiring dengan semakin dekatnya penerapan Digital Markets Act (DMA).

Baca Juga: Google Lakukan Monopoli Search Engine, Bayar Apple Ratusan Triliun Rupiah

Tujuan DMA Uni Eropa adalah untuk membantu persaingan di sektor teknologi dan mencoba meruntuhkan kekuatan seperti Apple dan Google di pasar.

Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut diberi waktu enam bulan sejak Agustus tahun lalu untuk mematuhi daftar lengkap persyaratan berdasarkan UU DMA tersebut, atau menghadapi denda hingga 10 persen dari omset tahunan mereka.

Perusahaan-perusahaan itu memiliki waktu hingga akhir pekan ini untuk mematuhi serangkaian perubahan yang diumumkan sejak awal tahun, seiring Apple, Meta, dan TikTok menghadapi tantangan terhadap aspek hukum.

Baca Juga: Uni Eropa Sebut 3 Situs Porno Ini Harus Tunduk pada UU Layanan Digital

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Hobby24 April 2025, 21:13 WIB

Delta Force Mobile Version dan Season Eclipse Vigil Resmi Rilis

Hadiah Pra-registrasi Baru Telah Dibuka dan menanti para pemain.
Gim Delta Force Mobile sudah resmi diluncurkan. (Sumber: istimewa)
Startup24 April 2025, 21:01 WIB

Laporan Tracxn: Pendanaan Startup D2C di Asia Tenggara Naik 208% pada 2024

Nominal investasinya sendiri mencapai US$32,5 juta atau setara dengan Rp547,1 miliar.
Ilustrasi pendanaan startup. (Sumber: freepik)
Techno24 April 2025, 19:24 WIB

WhatsApp Tambahkan Fitur yang Memblokir Peserta Obrolan agar Tidak Membagikan Konten

Fitur terbaru WhatsApp membuat pesan Anda lebih pribadi.
Fitur Advanced Chat Privacy. (Sumber: whatsapp)
Techno24 April 2025, 18:59 WIB

Samsung Odyssey 3D dan Odyssey G9 Kini Tersedia di Indonesia, Ini Harganya

Monitor gaming ini menawarkan pengalaman bermain gim yang imersif.
Samsung Odyssey 3D. (Sumber: Samsung)
Culture24 April 2025, 17:32 WIB

4 Film Pendek Terpilih dari Program Jogja Film Pitch an Fund 2024

Merayakan sinema yang berakar di Yogyakarta.
Jumpa pers Jogja Film Pitch and Fund di Hotel Grand Kangen, Jogja, Kamis (24/4/2025). (Sumber: Techverse.asia)
Automotive24 April 2025, 16:40 WIB

Laba Tesla Merosot hingga 71 Persen karena Penjualannya Lemah

Produsen mobil itu melaporkan pendapatannya turun 9%, dengan pendapatan dari sektor otomotif turun 20%. Pendapatan yang disesuaikan anjlok 39%.
mobil Tesla Y (Sumber: TESLA)
Techno24 April 2025, 15:05 WIB

Vivo V50 Lite Resmi Tersedia di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini

V50 Lite hadir sebagai smartphone yang memahami ritme hidup modern yang penuh aksi, ekspresif, dan selalu terkoneksi.
Vivo V50 Lite warna hitam.
Techno24 April 2025, 14:42 WIB

Realme 14 5G dan 14T 5G akan Rilis di Indonesia pada 6 Mei 2025

Kedua gawai ini menggunakan chipset yang berbeda.
Realme 14 5G. (Sumber: realme)
Lifestyle23 April 2025, 20:01 WIB

Alasan Orang Indonesia Mengikuti Akun Media Sosial Sebuah Merek

Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat Indonesia mengikuti akun-akun brand di lintas media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Sumber: null)
Techno23 April 2025, 19:00 WIB

Google Langgar UU Antimonopoli dengan Mempertahankan Monopoli Teknologi Iklan Digital

Departemen Kehakiman AS membuktikan Google secara sengaja terlibat dalam serangkaian tindakan anti persaingan usaha.
Google.