KPPU Jatuhkan Denda untuk Google Senilai Rp202,5 Miliar, Kenapa?

Rahmat Jiwandono
Rabu 19 Februari 2025, 17:27 WIB
kantor Google (Sumber: GOOGLE)

kantor Google (Sumber: GOOGLE)

Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 ​​miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.

Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone

Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan

KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - ​​khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.

Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.

KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.

Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi

Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).

Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.

"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.

Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat

Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).

Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.

Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno04 Desember 2025, 19:09 WIB

OnePlus akan Luncurkan 3 Gadget Baru, Kapan?

Adapun jajaran gawai yang akan diluncurkan mencakup tablet, smartphone, dan smartwatch.
Jajaran gawai terbaru OnePlus yang akan segera hadir global. (Sumber: OnePlus)
Techno04 Desember 2025, 18:22 WIB

Youtube Recap: Ungkap Daftar Tren Teratas 2025

Youtube resmi menghadirkan Reels akhir tahun yang dipersonalisasi sebagai ‘Recap’.
Youtube Recap 2025. (Sumber: Youtube)
Techno04 Desember 2025, 17:43 WIB

Apple Music Replay 2025 Kembali dengan Statistik Mendengarkan Baru

Anda dapat mendengarkan semua artis baru yang Anda dengarkan tahun ini, dan menemukan artis mana yang tetap Anda setiai.
Apple Music Replay 2025. (Sumber: Apple)
Techno04 Desember 2025, 16:41 WIB

Geekom GeekBook X14 Pro: Laptop Ringan Sepenuhnya Logam Pertama di Dunia

Bobot perangkat ini hanya 900 gram saja.
Geekom GeekBook X14 Pro. (Sumber: Geekom)
Techno04 Desember 2025, 15:58 WIB

Google Hadirkan Nano Banana Pro, Model Generasi Gambar Terbarunya

Sekarang tersedia dan ada tingkatan gratis.
Google Nano Banana Pro. (Sumber: Google)
Techno04 Desember 2025, 15:16 WIB

Anthropic Rilis Opus 4.5 dengan Integrasi Chrome dan Excel Baru

Model Opus 4.5 Anthropic hadir untuk menaklukkan Microsoft Excel.
Ilustrasi yang ditugaskan Anthropic untuk menandai peluncuran Opus 4.5. (Sumber: Anthropic.)
Techno04 Desember 2025, 14:30 WIB

Peramban Opera Sekarang Didukung Kecerdasan Buatan Anyar dari Google

Layanan ini gratis diakses oleh semua orang.
Peramban Opera kini dilengkapi dengan kecerdasan buatan gratis. (Sumber: Opera)
Lifestyle03 Desember 2025, 20:38 WIB

Skechers Aero Series Ditambahkan Teknologi Slip-in Baru Eksklusif

Koleksi Lari Teknis Memadukan Inovasi dengan Kenyamanan untuk Setiap Lari.
Skechers Aero Burst dilengkapi teknologi Slip-ins untuk kenyamanan tanpa perlu menyentuh kulit. (Sumber: Skechers)
Techno03 Desember 2025, 18:48 WIB

Binance Junior: Rekening Tabungan Kripto untuk Remaja dan Anak-anak

Aplikasi ini membuka peluang untuk mengenalkan kripto kepada anak-anak maupun remaja.
Binance. (Sumber: istimewa)
Automotive03 Desember 2025, 18:05 WIB

Porsche Cayenne Electric Punya 2 Varian, Harga Mulai Rp1,84 Miliaran

Mobil ini memiliki tenaga hingga 1.139 hp dengan kecepatan tertinggi 162 MPH.
Porsche Cayenne. (Sumber: Porsche)