KPPU Jatuhkan Denda untuk Google Senilai Rp202,5 Miliar, Kenapa?

Rahmat Jiwandono
Rabu 19 Februari 2025, 17:27 WIB
kantor Google (Sumber: GOOGLE)

kantor Google (Sumber: GOOGLE)

Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 ​​miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.

Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone

Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan

KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - ​​khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.

Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.

KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.

Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi

Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).

Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.

"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.

Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat

Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).

Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.

Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle15 Maret 2025, 21:11 WIB

Lazada Ramadan Mega Sale: Bagikan Umrah Gratis dan Diskon Sampai 90%

Lazada hadirkan Ramadan Mega Sale sebagai promo puncak dari rangkaian Ramadan Sale.
Head of Operations Lazada Indonesia Amelia Tediarjo. (Sumber: lazada)
Techno14 Maret 2025, 21:11 WIB

Lenovo ThinkBook Flip AI PC Concept: Layar OLED yang Dapat Dilipat Keluar

Fitur ini memungkinkan alur kerja bertenaga AI yang serbaguna, multitasking layar terpisah, dan adaptasi ruang kerja yang cerdas.
Lenovo ThinkBook Flip AI PC Concept. (Sumber: Lenovo)
Startup14 Maret 2025, 20:49 WIB

LingoTalk Relaunch Pembelajaran Bahasa Inggris dengan Metode Baru

Metode pembelajarannya juga didukung oleh kecerdasan buatan.
LingoTalk. (Sumber: istimewa)
Techno14 Maret 2025, 19:53 WIB

LG Hadirkan 2 Kulkas Baru yang Sesuai dengan Budaya Kuliner Indonesia

Ini keunggulan yang ditawarkan kulkas premium tersebut.
Koleksi kulkas premium terbaru dari LG. (Sumber: LG)
Lifestyle14 Maret 2025, 16:32 WIB

Rookie Kids Hadirkan Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesori

Cocok buat anak-anak yang mau cari baju baru untuk dikenakan saat lebaran.
Baju anak-anak dari Rookie Kids. (Sumber: istimewa)
Automotive14 Maret 2025, 16:16 WIB

Lexus Perbarui Seri RZ: Mampu Tempuh Jarak hingga 550 Km

Lexus menambah jangkauan dan tenaga pada crossover listrik RZ.
Lexus RZ 550e F Sport dalam warna abu-abu neutrino dan hitam. (Sumber: Lexus)
Techno14 Maret 2025, 15:38 WIB

ASUS Melansir Vivobook S14 dan Vivobook S16, Begini Speknya

Laptop ramping dan bergaya yang dibuat untuk semua orang adalah teman ideal untuk kehidupan sehari-hari.
ASUS Vivobook S16 warna Matte Gray. (Sumber: ASUS)
Techno14 Maret 2025, 15:02 WIB

Fungsi Fitur Family Pairing di TikTok, Orang Tua Bisa Kontrol Akun Anaknya

TikTok kini memungkinkan orang tua melihat pengikut/daftar pengikut anak remaja mereka, memblokir akses selama jam-jam tertentu.
TikTok tambahkan fitur untuk melindungi remaja di platform-nya. (Sumber: TikTok)
Lifestyle14 Maret 2025, 14:14 WIB

Trailer F1: Brad Pitt Berlomba Demi Hidupnya di Sirkuit Balap yang Mencengangkan

Pitt dan Damson Idris beradu di Sirkuit Balap dalam Rekaman Baru yang Mendebarkan.
Brad Pitt (kanan) jadi aktor utama di film F1. (Sumber: Apple Original Films)
Techno13 Maret 2025, 21:47 WIB

Samsung Galaxy A06 5G Diniagiakan di Indonesia, Main Free Fire Tanpa Lag

Untuk menambah pengalaman gaming penggunanya, saat ini, Galaxy A06 5G hadir dengan sleeve eksklusif Free Fire.
Samsung Galaxy A06 5G. (Sumber: Samsung)