KPPU Jatuhkan Denda untuk Google Senilai Rp202,5 Miliar, Kenapa?

Rahmat Jiwandono
Rabu 19 Februari 2025, 17:27 WIB
kantor Google (Sumber: GOOGLE)

kantor Google (Sumber: GOOGLE)

Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 ​​miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.

Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone

Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan

KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - ​​khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.

Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.

KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.

Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi

Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).

Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.

"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.

Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat

Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).

Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.

Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno17 Juli 2026, 22:34 WIB

LG Xboom Stage 501: Speaker Portabel dengan Daya Tahan Baterai Seharian

Perangkat ini menggabungkan karaoke bertenaga AI, output suara yang kuat, dan fitur audio adaptif.
LG Xboom Stage 501.
Techno17 Juli 2026, 22:22 WIB

Harga Samsung Galaxy A27 5G di Indonesia, Ada 2 Varian Memori

Komitmen update software 6 generasi dan 6 tahun pembaruan keamanan menjadikan Galaxy A27 5G investasi produktivitas jangka panjang.
Samsung Galaxy A27 5G. (Sumber: Samsung)
Travel17 Juli 2026, 16:55 WIB

Traveloka Bantu Promosi Singapura Supaya Dikunjungi Wisatawan dari Indonesia

Kesepakatan keempat sejak 2019 ini memperkuat kampanye pemasaran bersama (co-branded campaigns) dan pemasaran destinasi berbasis data di Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Australia.
Traveloka x Singapore Tourism Board. (Sumber: ist)
Startup17 Juli 2026, 16:15 WIB

Rize Dapat Pendanaan Seri B Sebesar Setengah Triliun

Percepat pertanian padi berkelanjutan di seluruh Asia Tenggara dan modernisasi salah satu komoditas pangan terpenting di dunia.
Rize. (Sumber: istimewa)
Techno17 Juli 2026, 16:13 WIB

Roblox Build: Cara Baru untuk Berkreasi di Platform Roblox

Kreator dengan berbagai tingkat pengalaman dapat segera mengubah perintah teks menjadi gim yang siap dipublikasikan melalui aplikasi Roblox.
Roblox Build. (Sumber: roblox)
Techno17 Juli 2026, 15:53 WIB

Huawei Pura 90s Series Meluncur Global, Cek Spesifikasinya

Perangkat ini terdiri dari dua model yakni Huawei Pura 90s Pro Max dan Pro.
Huawei Pura 90s Series. (Sumber: Huawei)
Lifestyle17 Juli 2026, 13:54 WIB

The Odyssey Targetkan Pendapatan Pembukaan Rp1,79 Triliun di Box Office Domestik

Karya terbaru Nolan yang diadaptasi dari cerita Kuda Troya Yunani yang melegenda.
Karakter Odysseus diperankan oleh Matt Damon. (Sumber: Universal Pictures.)
Automotive17 Juli 2026, 13:51 WIB

Ford Hadirkan 4 Mobil Sekaligus untuk Pasar Indonesia, Cek Selengkapnya

Ford RMA Indonesia Perkuat DNA Built Ford Tough melalui mobil-mobil tersebut.
Ford meluncurkan  Everest Platinum 3.0L V6 dan tiga model Ranger terbaru. (Sumber: Ford)
Techno16 Juli 2026, 20:14 WIB

Bang & Olufsen Beo Grace Sekarang Tersedia dalam Warna Honey Tone

Earbud ini telah dirilis pada awal tahun ini.
Bang & Olufsen Beo Grace warna Honey Tone. (Sumber: null)
Techno16 Juli 2026, 18:53 WIB

OpenAI Merilis Model Suara Baru untuk Percakapan Langsung yang Lebih Alami

Model GPT-Live-1 yang baru dapat berbicara dan mendengarkan secara bersamaan.
GPT-Live-1 dan GPT-Live 1 mini. (Sumber: OpenAI)