KPPU Jatuhkan Denda untuk Google Senilai Rp202,5 Miliar, Kenapa?

Rahmat Jiwandono
Rabu 19 Februari 2025, 17:27 WIB
kantor Google (Sumber: GOOGLE)

kantor Google (Sumber: GOOGLE)

Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 ​​miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.

Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone

Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan

KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - ​​khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.

Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.

KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.

Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi

Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).

Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.

"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.

Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat

Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).

Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.

Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup11 Februari 2026, 18:46 WIB

Green Rebel Foods Umumkan Pendanaan Senilai Rp209 Miliar

Sejak putaran pendanaan awal, Green Rebel Foods telah mengumpulkan total dana US$15 juta.
Green Rebel Foods. (Sumber: istimewa)
Automotive11 Februari 2026, 18:05 WIB

Jetour Dashing Tampil di IIMS 2026, Cek Spesifikasi dan Harganya

Ikon Profesional Muda dengan Berbagai Fitur Premium.
Jetour Dashing di IIMS 2026. (Sumber: Jetour)
Lifestyle11 Februari 2026, 17:44 WIB

Fanta Luncurkan Rasa Fruit Punch, Tersedia dalam Botol Ukuran 1,5 Liter

Minuman bersoda ini diklaim sebagai varian yang paling dicari konsumen selama Ramadan tahun lalu.
Fanta Fruit Punch. (Sumber: Fanta)
Techno11 Februari 2026, 17:34 WIB

Spotify Sekarang Punya Fitur Pesan Grup, Berbagi Musik dengan Orang Terdekatmu

Kamu dapat menambahkan hingga 10 teman dan anggota keluarga ke dalam obrolan grup.
Fitur obrolan grup di Spotify. (Sumber: Spotify)
Startup11 Februari 2026, 17:00 WIB

East Ventures Gelar Program My First $1000: Dorong Pemuda Singapura Jadi Wirausaha

Program tersebut memungkinkan pemuda Singapura merasakan kewirausahaan yang nyata.
Program My First $1000 yang digagas oleh East Ventures. (Sumber: East Ventures)
Automotive11 Februari 2026, 15:32 WIB

Honda WR-V Baru Tawarkan Harga Lebih Kompetitif dan Tampilan Anyar

Ada tiga model WR-V yang mendapat pembaruan selama gelaran IIMS 2026.
Honda WR-V baru ditampilkan di event IIMS 2026. (Sumber: Honda)
Lifestyle11 Februari 2026, 14:03 WIB

Chainsaw Man The Movie: Reze Arc Segera Hadir di Crunchyroll

Film Perdana dari Serial Anime Populer Garapan Mappa studio.
Chainsaw Man.
Techno11 Februari 2026, 13:34 WIB

Spek Lengkap dan Harga Headphone Open-ear QCY H3S

Membangun Pengalaman ANC Over-Ear yang Mudah Diakses: Visi QCY Tercermin Melalui H3S.
QCY H3S. (Sumber: QCY)
Startup10 Februari 2026, 22:15 WIB

Kopi Kenangan Bakal Meluncur ke Bursa Saham?

Ini menyusul profitabilitas yang mereka bukukan sepanjang tahun 2025
Ilustrasi gerai Kopi Kenangan (Sumber: Kopi Kenangan)
Automotive10 Februari 2026, 19:17 WIB

IIMS 2026: BMW Motorrad Indonesia Rilis 4 Sepeda Motor Premium Sekaligus

Mengenai majalah resminya akan memuat informasi seputar produk, teknologi, kisah perjalanan, hingga aktivitas komunitas.
BMW M 1000 RR. (Sumber: BMW Motorrad)