KPPU Jatuhkan Denda untuk Google Senilai Rp202,5 Miliar, Kenapa?

Rahmat Jiwandono
Rabu 19 Februari 2025, 17:27 WIB
kantor Google (Sumber: GOOGLE)

kantor Google (Sumber: GOOGLE)

Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 ​​miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.

Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone

Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan

KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - ​​khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.

Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.

KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.

Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi

Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).

Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.

"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.

Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat

Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).

Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.

Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup11 Juli 2025, 20:16 WIB

Sirsak Diberi Pendanaan Pra-awal Rp9,7 Miliar, Tingkatkan Platform Pemulihan Limbah Kemasan

Misi mereka adalah mengelola 100 ribu ton sampah kemasan dan memberikan jaminan sosial kepada 50 ribu pemulung pada 2030.
Tiga pendiri perusahaan rintisan Sirsak. (Sumber: dok. sirsak)
Techno11 Juli 2025, 19:30 WIB

Huawei Pura 80 Series Didukung Xmage yang Diperbarui, Sensor Telephoto Terbesar

Pura 80 Pro dan Ultra Hadir sebagai terobosan fotografi ponsel.
Huawei 80 Pura Ultra. (Sumber: Huawei)
Tips11 Juli 2025, 18:29 WIB

Musim Liburan Tiba, 4 Tips Cegah Rem Blong pada Bus

Dukung keselamatan operasional bus, Hankook beberkan tips cegah rem blong.
Ilustrasi pengecekan rem pada bus. (Sumber: freepik)
Techno11 Juli 2025, 18:09 WIB

Dyson Rilis Airwrap2x: Penata Rambut Multi-gaya dan Hair Dryer Seharga Rp11 Juta

Pengering rambut baru tersebut ditenagai oleh motor Hyperdymium 2.
Dyson Airwrap Co-anda2x. (Sumber: dyson)
Automotive11 Juli 2025, 16:37 WIB

Hyundai Motor IONIQ 6 N Resmi Debut di Goodwood Festival of Speed Inggris

IONIQ 6 N adalah kehadiran yang tangguh di jalan raya dan trek.
Hyundai IONIQ 6 N. (Sumber: Hyundai)
Techno11 Juli 2025, 16:11 WIB

Nvidia Blackwell GeForce RTX 50 Series: Lompatan Baru Grafis Komputer AI

GeForce RTX 50 Series juga dilengkapi yang dapat berjalan di perangkat komputasi, tidak lagi bergantung pada koneksi internet dan cloud.
NVIDIA Blackwell GeForce RTX 50 Series dilansir di Indonesia. (Sumber: Nvidia)
Lifestyle11 Juli 2025, 15:47 WIB

Masuk Line-up Hammersonic 2026, My Chemical Romance Bakal Bawakan Setlist Penuh

Festival musik Hammersonic akan dilaksanakan pada 2-3 Mei 2026 di Jakarta.
My Chemical Romance. (Sumber: IMDB)
Techno11 Juli 2025, 15:09 WIB

3 Speaker Baru dalam Lini Sony ULT Power Sound Dijual di Indonesia, Segini Harganya

Menambahkan ULT Tower 9AC untuk menghasilkan bass yang dahsyat dan suara yang lebih kuat.
Jajaran speaker Sony ULT Tower 9AC (tengah), ULT FIELD 5, dan ULT FIELD 3. (Sumber: Sony)
Lifestyle11 Juli 2025, 14:13 WIB

G-SHOCK MRGB2000BG Dijual Seharga Rp53,5 Juta, Desainnya Terinspirasi Samurai

Penambahan terbaru pada koleksi MR-G memadukan keahlian Jepang dengan teknologi G-SHOCK yang canggih.
Casio G-SHOCK MRGB2000BG. (Sumber: Casio)
English11 Juli 2025, 11:07 WIB

7 New Mobile Games of 2025 You Must Try!, Relaxed & Fun Versions

Hidden games that must be tried are suitable for those who like PvP, horror or just playing casually from the game Arant Terror to the game Shinchan: Shirou and Cold Town
Hidden games that must be tried (Sumber: screen youtube)