Jaga Camilan: Tips OJK Untuk Menghindari Jerat Pinjol Ilegal dan Kejahatan Siber Lain

Uli Febriarni
Selasa 22 Agustus 2023, 14:30 WIB
ilustrasi pinjaman ilegal (Sumber : freepik)

ilustrasi pinjaman ilegal (Sumber : freepik)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa korban jerat pinjaman online (pinjol) berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.

OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Ia menyatakan, saat ini banyak entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi.

"Di sisi lain, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya. Belum lagi mentalitas FOMO (fear of missing out). Hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat," kata Friderica, dilansir Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah.

Tips Menghindar Jerat Pinjol Ilegal dan Kejahatan Siber

Dalam keterangannya itu, Kiki juga membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Menurutnya, semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.

Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat, untuk mewaspadai apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital.

"Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja sudah patut dicurigai," tegasnya. 

1.Awasi pesan yang masuk ke kotak pesan pribadi

Apabila pesan keuangan masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, Friderica memastikan itu sifatnya ilegal.

"Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi," kata Friderica.

2.Hubungi nomor resmi OJK 

Bila memang ragu dengan informasi yang didapatkan mengenai keuangan digital, jangan ragu untuk memastikan lebih lanjut dengan menghubungi kontak OJK Online.

Caranya dengan menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157.

3.Jaga 'camilan'
Ia menyebut pentingnya menja ‘Camilan’ - yang merupakan akronim dari camera, microphone, location.

"Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data di luar dari poin Camilan itu, maka itu ilegal. Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkapnya. 

4.Jangan asal OK

Biasakan membaca lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol, sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.

"Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak. Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber," tegas Friderica.

Tiga Hal Mendasar Mengenali Kejahatan Keuangan Digital

Friderica mengakui, saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Meski demikian secara umum, ada dua hal mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan, tetapi sama-sama memiliki potensi merugikan.

1.Entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK

Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.

2.Perusahaan ilegal, meniru identitas perusahaan legal

Beberapa pelaku kejahatan keuangan digital meniru beberapa poin atau komponen, yang dimiliki oleh entitas legal. Mulai dari tampilan aplikasi, isi pesan, logo perusahaan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)