Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Kepemilikan ID Digital, Buat Apa?

Uli Febriarni
Jumat 24 November 2023, 11:20 WIB
(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) diketahui bakal mewajibkan masyarakat Indonesia mempunyai ID digital.

Keputusan ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.

Direktur Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital mempercepat masyarakat dalam bertransaksi secara online.

"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan pemerintah. ID Digital tersebut akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata dia, dalam keterangannya, dilansir Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Instagram Membuat Reels Publik Kini Bisa Diunduh Semua Orang

Semuel menambahkan, dengan berlakunya peraturan itu, maka masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi sembarangan agar tidak dipertukarkan secara terbuka.

"Ke depan untuk layanan pemerintah itu wajib supaya mudah masuk ke layanan pemerintah. Tapi itu perlu waktu ya. Saat ini kami baru memperkenalkan," tuturnya.

Pihaknya memastikan, ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber menjalankan aksinya. Selain karena ID Digital hanya diketahui pemiliknya, ID Digital juga hanya memuat sedikit data pribadi.

"Tidak ada kebocoran, karena gak ada yang tahu identitas kita kalau pakai ID Digital. Data pribadi yang paling lengkap di Indonesia ada di Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi kalau lewat ID Digital ini kita gak perlu semuanya, lebih aman," terang Semuel.

Semuel mengungkap, Kemenkominfo RI dan DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan kedua UU ITE. Selain perihal penggunaan ID Digital, ke depannya, semua platform online wajib memoderasi konten, jika tak ingin didepak di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan China dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Baca Juga: Blackpink Dinobatkan Menjadi Anggota Kehormatan Kerajaan Inggris, Band Militer Kerajaan Mainkan Aransemen 'Ddu Du Ddu Du'

Aturan moderasi konten platform ini tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah, untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.

"Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk tidak boleh disiarkan," lanjut dia.

Platform harus menjaga kontennya. Karena pada dasarnya mereka mempunyai teknologinya.

"Di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tegas dia.

Menurut dia, jika ada platform yang bandel masih menayangkan konten terindikasi berbahaya, maka kementerian akan memberikan sanksi tegas, yakni memblokir akses platform.

Bahkan Kominfo tak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak platform nakal.

"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Kena Serangan Siber Waktu Ngegame

Menteri Kominfo RI, Budi Arie, meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI, untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama.

Ia menyatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak pengguna internet Indonesia di ruang siber. Guna mememenuhi hak-hak tersebut, diperlukan penetapan payung hukum.

"Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain ,dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Budi Arie.

Perubahan kedua UU ITE diperlukan sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Pemerintah ingin menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat -yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi-, sekaligus menjamin pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup02 Februari 2026, 19:13 WIB

Dash Electric Umumkan Seed Round dari Sagana, Perkuat Operasionalnya

Sagana masuk dalam daftar pemberi modal anyar untuk startup ini.
Pendiri Dash Electric Aditya Brahmana (kiri) dan Robert Mulianto. (Sumber: istimewa)
Techno02 Februari 2026, 18:52 WIB

Indonesia Resmi Cabut Larangan Grok, tetapi dengan Beberapa Syarat

Langkah ini mengikuti Filipina dan Malaysia yang baru-baru ini juga mencabut pelarangan akses ke Grok.
Ilustrasi Grok.
Hobby02 Februari 2026, 17:43 WIB

ENC 2026 Dilaksanakan 2-29 November di Arab Saudi, Total Hadiahnya Fantastis

ENC hadir untuk mendorong kemajuan esports global melalui pembentukan ekosistem nasional yang terstruktur, mendukung pemain, klub, dan tim nasional.
Jadwal penyelenggaraan ENC 2026. (Sumber: istimewa)
Techno02 Februari 2026, 16:54 WIB

LG StanbyME 2: TV Portabel yang Layarnya Bisa Dicopot, Harga Hampir Rp20 Juta

Produk ini menawarkan fleksbilitas untuk menonton.
LG StanbyME 2. (Sumber: LG)
Lifestyle02 Februari 2026, 15:10 WIB

Papion dan Dept Rilis Lagu Chocolate: Makna Cinta yang Lebih Kompleks

Kolaborasi antara girlband baru asal Indonesia dengan penyanyi solo asal Negeri Ginseng.
Dept (pria di tengah) bersama girlband Papion. (Sumber: istimewa)
Techno02 Februari 2026, 14:18 WIB

Samsung Hadirkan E-Paper Berwarna 13 Inci, Layarnya Terbuat dari Bio-Resin Fitoplankton

Layar ini menghadirkan kinerja daya ultra-low dengan manajemen lokal dan jarak jauh melalui Aplikasi Samsung E-Paper dan VXT.
Samsung Color E-Paper 13 inci. (Sumber: Samsung)
Automotive02 Februari 2026, 14:07 WIB

Ford Resmi Buka Dealer Baru di PIK 2 Tangerang Banten

Ford PIK 2 Resmi Dibuka, Tonggak Baru Ekspansi Jaringan Ford di Indonesia.
Peresmian diler Ford di Pantai Indah Kapuk 2. (Sumber: istimewa)
Techno02 Februari 2026, 13:56 WIB

Spek Lengkap dan Harga Redmi Note 15 Pro Plus 5G di Indonesia

Sebagai varian unggulan, perangkat tersebut memiliki fitur ketahanan paling lengkap di lini ini.
Redmi Note 15 Pro Plus 5G. (Sumber: Xiaomi)
Automotive30 Januari 2026, 18:35 WIB

Warna-warna Baru Yamaha Grand Filano Hybrid, Simak Daftar Harganya

Skutik kalcer stylish pilihan anak muda 2026.
Yamaha Grand Filano Hybrid warna Greenish Gray. (Sumber: Yamaha)
Automotive30 Januari 2026, 18:04 WIB

Scomadi Technica 200i Adventure Double Shock Dipasarkan Rp105 Juta

Skutik ini cocok dipakai untuk berpetualang.
New Scomadi Technica 200i Adventure Dual Shock (DS). (Sumber: Scomadi)