Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Kepemilikan ID Digital, Buat Apa?

Uli Febriarni
Jumat 24 November 2023, 11:20 WIB
(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) diketahui bakal mewajibkan masyarakat Indonesia mempunyai ID digital.

Keputusan ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.

Direktur Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital mempercepat masyarakat dalam bertransaksi secara online.

"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan pemerintah. ID Digital tersebut akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata dia, dalam keterangannya, dilansir Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Instagram Membuat Reels Publik Kini Bisa Diunduh Semua Orang

Semuel menambahkan, dengan berlakunya peraturan itu, maka masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi sembarangan agar tidak dipertukarkan secara terbuka.

"Ke depan untuk layanan pemerintah itu wajib supaya mudah masuk ke layanan pemerintah. Tapi itu perlu waktu ya. Saat ini kami baru memperkenalkan," tuturnya.

Pihaknya memastikan, ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber menjalankan aksinya. Selain karena ID Digital hanya diketahui pemiliknya, ID Digital juga hanya memuat sedikit data pribadi.

"Tidak ada kebocoran, karena gak ada yang tahu identitas kita kalau pakai ID Digital. Data pribadi yang paling lengkap di Indonesia ada di Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi kalau lewat ID Digital ini kita gak perlu semuanya, lebih aman," terang Semuel.

Semuel mengungkap, Kemenkominfo RI dan DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan kedua UU ITE. Selain perihal penggunaan ID Digital, ke depannya, semua platform online wajib memoderasi konten, jika tak ingin didepak di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan China dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Baca Juga: Blackpink Dinobatkan Menjadi Anggota Kehormatan Kerajaan Inggris, Band Militer Kerajaan Mainkan Aransemen 'Ddu Du Ddu Du'

Aturan moderasi konten platform ini tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah, untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.

"Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk tidak boleh disiarkan," lanjut dia.

Platform harus menjaga kontennya. Karena pada dasarnya mereka mempunyai teknologinya.

"Di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tegas dia.

Menurut dia, jika ada platform yang bandel masih menayangkan konten terindikasi berbahaya, maka kementerian akan memberikan sanksi tegas, yakni memblokir akses platform.

Bahkan Kominfo tak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak platform nakal.

"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Kena Serangan Siber Waktu Ngegame

Menteri Kominfo RI, Budi Arie, meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI, untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama.

Ia menyatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak pengguna internet Indonesia di ruang siber. Guna mememenuhi hak-hak tersebut, diperlukan penetapan payung hukum.

"Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain ,dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Budi Arie.

Perubahan kedua UU ITE diperlukan sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Pemerintah ingin menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat -yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi-, sekaligus menjamin pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup04 Mei 2026, 19:40 WIB

Jogja Spark X Pemkot Yogyakarta Dorong Talenta Lokal ke Level Global

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkenalkan Jogja Spark kepada para pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam pengembangan dan implementasinya ke depan.
Ilustrasi startup. (Sumber: pexels)
Techno04 Mei 2026, 18:20 WIB

Orka O1 Pro: Alat Bantu Dengar dengan Fitur Peredam Bising Aktif Pertama di Dunia

Perangkat ini menjanjikan masa pakai hingga 35 jam dan beratnya cuma 3,5 gram per earpiece.
Orka O1 Pro.
Automotive04 Mei 2026, 17:41 WIB

Omoda 4 Resmi Mulai Diproduksi Massal, Bawa Konsep Cyber Mecha

Estetika Cyber Mecha akan membentuk identitas visual eksklusif pada Omoda 4.
Omoda 4 Cyber Mecha. (Sumber: Chery)
Techno04 Mei 2026, 17:25 WIB

Netflix Clips Bantu Temukan Baru dari Cuplikan-cuplikan dari Programnya

Beginilah tampilan tayangan video vertikal baru Netflix.
Netflix Clips. (Sumber: Netflix)
Lifestyle04 Mei 2026, 15:31 WIB

The Blibli Match Series akan Diselenggarakan di 3 Kota

Event ini hadirkan pengalaman bermain padel dan terkoneksi dalam satu ekosistem.
Kompetisi padel The Blibli Match Series. (Sumber: dok. blibli)
Techno04 Mei 2026, 15:11 WIB

Samsung Hadirkan Galaxy Book 6 Enterprise Edition, Ditenagai Prosesor Intel Core Ultra dengan Intel vPro

Dibuat untuk penerapan perusahaan dengan pencitraan OS yang disesuaikan, konfigurasi BIOS, dan kemampuan penandaan aset.
Samsung Galaxy Book 6 Enterprise Edition. (Sumber: Samsung)
Startup04 Mei 2026, 14:11 WIB

Xurya Garap Lebih dari 300 Panel Surya di Indonesia Sepanjang 2025

Adopsi energi surya semakin didorong oleh stabilitas biaya dan ketahanan operasional.
Xurya Project. (Sumber: dok. xurya project)
Techno04 Mei 2026, 13:56 WIB

Garmin Instinct 3 Series Kini Ditawarkan dalam 3 Kelir Anyar

Padukan Street Style dan Ketangguhan untuk Urban Explorer.
Garmin Instinct 3 punya warna baru. (Sumber: Garmin)
Techno01 Mei 2026, 18:29 WIB

China Blokir Pembelian Meta terhadap Startup Manus, Ada Apa?

Otoritas setempat memblokir kesepakatan Manus senilai US$2 miliar milik Meta setelah penyelidikan berbulan-bulan.
Meta (Sumber: Wikimedia)
Techno01 Mei 2026, 18:15 WIB

TikTok Go by Tokopedia Bantu Dorong Bisnis Dine-in dan Kreator

TikTok GO by Tokopedia memperkuat sinergi antara konten, komunitas, dan aktivitas bisnis.
TikTok Go. (Sumber: istimewa)