Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Kepemilikan ID Digital, Buat Apa?

Uli Febriarni
Jumat 24 November 2023, 11:20 WIB
(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

(ilustrasi) menggunakan perangkat digital (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) diketahui bakal mewajibkan masyarakat Indonesia mempunyai ID digital.

Keputusan ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.

Direktur Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital mempercepat masyarakat dalam bertransaksi secara online.

"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan pemerintah. ID Digital tersebut akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata dia, dalam keterangannya, dilansir Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Instagram Membuat Reels Publik Kini Bisa Diunduh Semua Orang

Semuel menambahkan, dengan berlakunya peraturan itu, maka masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi sembarangan agar tidak dipertukarkan secara terbuka.

"Ke depan untuk layanan pemerintah itu wajib supaya mudah masuk ke layanan pemerintah. Tapi itu perlu waktu ya. Saat ini kami baru memperkenalkan," tuturnya.

Pihaknya memastikan, ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber menjalankan aksinya. Selain karena ID Digital hanya diketahui pemiliknya, ID Digital juga hanya memuat sedikit data pribadi.

"Tidak ada kebocoran, karena gak ada yang tahu identitas kita kalau pakai ID Digital. Data pribadi yang paling lengkap di Indonesia ada di Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi kalau lewat ID Digital ini kita gak perlu semuanya, lebih aman," terang Semuel.

Semuel mengungkap, Kemenkominfo RI dan DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan kedua UU ITE. Selain perihal penggunaan ID Digital, ke depannya, semua platform online wajib memoderasi konten, jika tak ingin didepak di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan China dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Baca Juga: Blackpink Dinobatkan Menjadi Anggota Kehormatan Kerajaan Inggris, Band Militer Kerajaan Mainkan Aransemen 'Ddu Du Ddu Du'

Aturan moderasi konten platform ini tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah, untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.

"Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk tidak boleh disiarkan," lanjut dia.

Platform harus menjaga kontennya. Karena pada dasarnya mereka mempunyai teknologinya.

"Di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tegas dia.

Menurut dia, jika ada platform yang bandel masih menayangkan konten terindikasi berbahaya, maka kementerian akan memberikan sanksi tegas, yakni memblokir akses platform.

Bahkan Kominfo tak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak platform nakal.

"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Kena Serangan Siber Waktu Ngegame

Menteri Kominfo RI, Budi Arie, meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI, untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama.

Ia menyatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak pengguna internet Indonesia di ruang siber. Guna mememenuhi hak-hak tersebut, diperlukan penetapan payung hukum.

"Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain ,dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Budi Arie.

Perubahan kedua UU ITE diperlukan sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Pemerintah ingin menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat -yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi-, sekaligus menjamin pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle20 Maret 2026, 13:23 WIB

The Grand Outlet Karawang Hadirkan 100 Merek Terkenal

Surga belanja ini membawa konsep branded, original, affordable.
Pusat perbelanjaan The Grand Outlet Karawang, Jawa Barat. (Sumber: istimewa)
Techno20 Maret 2026, 12:55 WIB

Apple Mengakuisisi Perusahaan Software Pengeditan Video MotionVFX

MotionVFX menawarkan repositori online berisi efek visual dan grafis gerak untuk beberapa aplikasi pengeditan video.
MotionVFX.
Lifestyle19 Maret 2026, 16:34 WIB

H&M Ingin Membuat Pakaian dari Gas Karbon Dioksida

Agar program ini bisa terwujud, merek fesyen asal Swedia ini menggandeng startup bernama Rubi.
H&M. (Sumber: H&M)
Techno19 Maret 2026, 16:22 WIB

Polytron Siap Hadirkan Dua Speaker Baru yang Compact dan Portable

Memperkuat posisi sebagai market leader speaker di Indonesia melalui produk compact dan portable yang dipersonalisasi untuk gaya hidup anak muda.
Logo Polytron. (Sumber: istimewa)
Lifestyle19 Maret 2026, 16:00 WIB

Jumlah Penonton One Piece Season 2 di Netflix Capai Belasan Juta dalam 4 Hari

One Piece merupakan manga tentang bajak laut yang dibuat oleh Eiichiro Oda.
One Piece Season 2. (Sumber: Netflix)
Techno19 Maret 2026, 15:49 WIB

Meta Meluncurkan Fitur Anyar untuk Perlindungan terhadap Penipuan

Pengguna akan diberi peringatan tentang aktivitas mencurigakan seperti penautan perangkat yang tidak dikenal dan permintaan pertemanan.
ilustrasi online scam (Sumber: freepik)
Lifestyle19 Maret 2026, 15:26 WIB

Charles & Keith Rilis Koleksi Ramadan 2026, Ada Tas dan Alas Kaki

Koleksi ini bisa menjadi pilihanmu untuk merayakan Lebaran 2026.
Koleksi edisi Ramadan dari Charles & Keith. (Sumber: istimewa)
Techno19 Maret 2026, 14:56 WIB

POCO X8 Pro Series Rilis Global, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Seri ini terdiri dari dua ponsel yang mendukung untuk memainkan gim berat.
POCO X8 Pro Series. (Sumber: POCO)
Techno18 Maret 2026, 19:48 WIB

Lenovo Umumkan Legion Go Fold Concept, Dapat Dipakai dalam 4 Mode

Layarnya bisa dilebarkan dari 7 hingga 11 inci.
Konsep Legion Go Fold dalam mode layar penuh horizon. (Sumber: Lenovo)
Travel18 Maret 2026, 19:35 WIB

Pengiriman Hewan Peliharaan Melonjak Sekitar 6% Saat Arus Mudik Lebaran

KAI Logistik berkomitmen menghadirkan layanan pengiriman hewan peliharaan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Ilustrasi pengiriman hewan peliharaan melalui KAI Logistik. (Sumber: KAI)