Techverse.asia - Fenomena overwork atau jam kerja panjang menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia. Fenomena ini digambarkan sebagai bekerja secara berlebihan atau melampaui kapasitas fisik dan mental seseorang. Seringkali disebabkan jam kerja panjang, beban kerja tidak realistis, atau tekanan tinggi, yang dapat menyebabkan kelelahan, stres, penurunan produktivitas, dan masalah kesehatan.
Berbeda dengan workaholic (kecanduan kerja), overworked sering dipicu oleh faktor eksternal seperti tuntutan perusahaan. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Wisnu Setiadi Nugroho mengatakan, kondisi masyarakat Indonesia termasuk mengalami overwork karena mengambil pekerjaan ganda bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal.
“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: ASUS ROG Rilis Tas Archer Messenger 14 dan Archer Backpack 16
Lantas dengan bekerja yang berlebih secara otomatis akan meningkatkan output ekonomi atau justru sebaliknya menurunkan produktivitas jangka panjang?
Jawaban secara teori, menurutnya, semestinya dengan jam bekerja lebih panjang bisa meningkatkan output jangka pendek karena total jam yang dikerjakan bertambah, namun bukti empiris dari penelitian tenaga kerja memperlihatkan produktivitas per jam bekerja tidak otomatis meningkat seiring jam kerja panjang.
“Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam/minggu, produktivitas per jam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di Asia Tenggara,” terangnya.
Kesimpulannya, jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja. Ada pun sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah merespon fenomena overwork ini.
Baca Juga: Hasil Survey Herbalife: Warga Indonesia Ingin Tinggalkan Gaya Hidup Tidak Sehat
Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik overwork. Pasalnya, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.
Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs. “Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.
Berikutnya, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Baca Juga: Bukan Hanya Karyawan Kantoran, Karyawan Hybrid Tetap Butuh Ruang Kerja Yang Nyaman
Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja. “Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” ujar dia.
Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah, dalam pandangan Wisnu adalah meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
Sebab, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat. Disebutkan Indonesia memang menunjukkan pertumbuhan jumlah pekerjaan yang besar. Pada 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru dan antara 2018–2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan.
Kendati begitu, lebih dari 80 persen pekerjaan ini terjadi di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya. “Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.
Baca Juga: Akhir Pekan Masih Kerja: Kamu Pekerja Keras Atau Gila Kerja?