Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol

Pemerintah bekerja sama dengan Interpol dalam memberantas judi online (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya tengah membentuk Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online. Langkah yang akan diambil berikutnya adalah menggandeng Interpol untuk memudahkan penanganan kasus judi online lintas negara.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Umar Kansong, mengatakan bahwa dengan demikian maka kerja Satgas ini akan sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman Kansong menyatakan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain, agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh.

Baca Juga: Threads Hadirkan Fitur Mengarsipkan Postingan

"Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," ungkapnya, seperti dalam keterangan resmi yang diakses pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Nvidia Mengakuisisi Run:ai, Perusahaan Startup Manajemen Beban Kerja AI

Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilatari temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.

Pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi terdapat server yang berada di Filipina dan Kamboja. Sehingga, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.

"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri, dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," jelasnya.

Ia menjelaskan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri. Satgas akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," tuturnya.

Baca Juga: Qualcomm Snapdragon X Plus: Chip Laptop Entry Level

Baca Juga: Wacom Rilis Movink: Pen Display dengan Layar OLED yang Pertama

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Hadi Tjahjanto, menekankan arti penting sinergi dan kolaborasi kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online.

Hadi meyakini, dengan sinergi, kolaborasi kementerian dan lembaga dapat memberantas judi online.

Ia mengungkap, Satgas yang terbentuk akan melaksanakan berbagai tindakan untuk memberantas judi online, diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan membuat konten edukasi tentang bahaya judi online.

Selain itu, satgas akan melanjutkan proses penegakan hukum dan pemblokiran rekening, serta mengungkap kasus-kasus hukum lain yang berkaitan dengan judi online.

Pemberantasan judi online bukanlah hal yang mudah, karena pelakunya berada di luar negeri dan beroperasi secara legal di negara tersebut. Apalagi, server situs judi online hampir kebanyakan di luar negeri.

"Ingat bahwa di luar negeri, di negara ASEAN, judi online itu legal, tapi di Indonesia ilegal," ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri berencana akan membuat nota kesepahaman tentang penanganan kejahatan teknologi informasi, bersama negara-negara yang menjadi tempat para pelaku judi online menjalankan usahanya.

Baca Juga: Kacamata Rayban-Meta Punya Lebih Banyak Pilihan Bingkai dan Warna Lensa

Data Kementerian Kominfo RI mencatat, terhitung sampai 30 Desember 2023, pemerintah telah memutus akses 805.923 konten judi online.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening bank yang diduga terkait judi online. Berikutnya, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran uang pada industri judi online di 2023 mencapai Rp327 triliun dengan jumlah pengguna sekitar 3,2 juta orang.

"Pada 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persen di antaranya memang bermain di bawah nilai Rp100.000," ungkapnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI