Kominfo Sesumbar, Janji Bisa Tangani Konten Judi Online Hanya Dalam Waktu 2-3 Jam

Uli Febriarni
Jumat 21 Juli 2023, 20:06 WIB
ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dapat dilakukan dalam 1x24 jam.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, dalam keteragan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).

"Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," ujarnya. 

Baca Juga: CEO OpenAI Khawatir Produk Kecerdasan Buatan Bisa Kacaukan Integritas Pemilu 2024

Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Ia mengungkap, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.

"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," kata dia.

Semuel A. Pangerapan menyatakan, selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Ia menduga, situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online. Tetapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses.

Ada tiga langkah, lanjut dia. Pertama, yakni memutus akses ke domain name atau website-nya. Kedua, kalau alamat IP sudah diketahui, pihaknya memutus akses. Kalau itu berupa aplikasi, aplikasi tersebut diputus aksesnya.

Baca Juga: 'Telegram Stories' Rilis Untuk Pengguna Premium

"Untuk melengkapi, jika ada rekening yang digunakan, kami blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya atas langkah ketiga.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi juga menyampaikan pernyataan.

Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Ia menyatakan, tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online. Adapun modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

"Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WhatsApp-blast,” ungkapnya.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Threads Menurun

Budi memastikan, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler, guna mencegah penyebaran konten judi online.

"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler, bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

"Kami juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan. Situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kami eksekusi. Komitmen tidak usah diragukan, tinggal eksekusi," imbuhnya. 

Selain mengenai penanganan konten promosi judi online, Kominfo RI juga menyatakan sedang mengambil langkah kajian untuk menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce). Kajian itu dilakukan bertujuan untuk meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Baca Juga: e-Commerce Berjatuhan? Pakar: Ini Eranya Social Commerce

Budi Arie menjelaskan, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

Saat ini diketahui ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

S-commerce yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Kominfo mengimbau masyarakat jeli dalam bertransaksi dan selalu mengecek ulang kala menggunakan S-Commerce pribadi, agar terhindar dari penipuan.

Menurutnya, di tengah maraknya kegiatan ekonomi menggunakan S-commerce, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan," tuturnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak langsung menerapkan pelarangan. Kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)