Kominfo Sesumbar, Janji Bisa Tangani Konten Judi Online Hanya Dalam Waktu 2-3 Jam

Uli Febriarni
Jumat 21 Juli 2023, 20:06 WIB
ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

ilustrasi judi online (Sumber : freepik)

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dapat dilakukan dalam 1x24 jam.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, dalam keteragan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).

"Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," ujarnya. 

Baca Juga: CEO OpenAI Khawatir Produk Kecerdasan Buatan Bisa Kacaukan Integritas Pemilu 2024

Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Ia mengungkap, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.

"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," kata dia.

Semuel A. Pangerapan menyatakan, selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Ia menduga, situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online. Tetapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses.

Ada tiga langkah, lanjut dia. Pertama, yakni memutus akses ke domain name atau website-nya. Kedua, kalau alamat IP sudah diketahui, pihaknya memutus akses. Kalau itu berupa aplikasi, aplikasi tersebut diputus aksesnya.

Baca Juga: 'Telegram Stories' Rilis Untuk Pengguna Premium

"Untuk melengkapi, jika ada rekening yang digunakan, kami blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya atas langkah ketiga.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi juga menyampaikan pernyataan.

Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Ia menyatakan, tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online. Adapun modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

"Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WhatsApp-blast,” ungkapnya.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Threads Menurun

Budi memastikan, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler, guna mencegah penyebaran konten judi online.

"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler, bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

"Kami juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan. Situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kami eksekusi. Komitmen tidak usah diragukan, tinggal eksekusi," imbuhnya. 

Selain mengenai penanganan konten promosi judi online, Kominfo RI juga menyatakan sedang mengambil langkah kajian untuk menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce). Kajian itu dilakukan bertujuan untuk meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Baca Juga: e-Commerce Berjatuhan? Pakar: Ini Eranya Social Commerce

Budi Arie menjelaskan, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

Saat ini diketahui ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

S-commerce yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Kominfo mengimbau masyarakat jeli dalam bertransaksi dan selalu mengecek ulang kala menggunakan S-Commerce pribadi, agar terhindar dari penipuan.

Menurutnya, di tengah maraknya kegiatan ekonomi menggunakan S-commerce, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan," tuturnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak langsung menerapkan pelarangan. Kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Startup08 Agustus 2026, 11:20 WIB

McEasy Kantongi Pendanaan Seri B Sebesar Rp120 Miliar

Pendanaan ini bakal dipakai untuk melakukan ekspansinya ke wilayah Asia Tenggara.
Startup logistik McEasy. (Sumber: istimewa)
Techno08 Agustus 2026, 10:55 WIB

AGON Hadirkan 3 Monitor Gaming Baru, Dibekali Performa Laju Penyegaran Tiga Kali Lipat

Dengan fitur ini akan memudahkan untuk bermain gim dengan tuntutan tinggi.
Agon G4 Series. (Sumber: dok. AOC)
Lifestyle07 Agustus 2026, 22:18 WIB

G-SHOCK Hadirkan Gravitymaster GWRB3000, Terinspirasi oleh Penerbangan Supersonik

Seri jam tangan ini terbaru menggabungkan konstruksi canggih dan desain yang terinspirasi dari dunia penerbangan.
G-SHOCK GWRB3000A-2A. (Sumber: Casio)
Techno07 Agustus 2026, 21:56 WIB

Harga dan Spek Lengkap Tecno Megabook T14 Air, Ada 2 Varian Memori

Selain itu perusahaan juga menghadirkan Megabook T1 15.6.
Tecno Megabook T14 Air. (Sumber: Tecno)
Automotive07 Agustus 2026, 21:46 WIB

GIIAS 2026: Teknologi Keselamatan Jadi Medan Persaingan Baru

Mobil masa depan tak lagi sekadar cepat, tetapi mampu mengenali risiko di jalan.
Teknologi keselamatan pada otomotif buatan Bosch. (Sumber: istimewa)
Techno07 Agustus 2026, 21:34 WIB

Sandisk Hadirkan Inovasi NAND untuk Era Inferensi AI di FMS 2026

Sandisk telah menampilkan berbagai produk dan demonstrasi teknologi terbarunya.
Logo Sandisk. (Sumber: Sandisk)
Hobby07 Agustus 2026, 21:27 WIB

Foto-foto Satwa di Taman Safari Jadi Medium untuk Pesan Konservasi

35 tahun IAPVC hubungkan karya visual, konservasi, dan pengalaman wisata satwa.
Foto Elang Jawa hasil jepretan Adhitiya Wibhawa jadi juara pertama IAPVC 2025. (Sumber: Taman Safari)
Techno07 Agustus 2026, 21:14 WIB

Sony FE 100-400MM F5.6-8.OSS Resmi Dijual di Indonesia, Segini Harganya

Lensa Super-Telephoto Zoom yang sempurna untuk penggemar fotografi.
Sony FE 100-400MM F5.6-8 OSS. (Sumber: Sony)
Travel06 Agustus 2026, 17:17 WIB

Paddle Board Bisa Jadi Wisata Alternatif Saat Berkunjung ke Bantul

Wisata Paddle Board di Pantai Baros, daya tarik baru wisata di Kabupaten Bantul.
Paddle Board di Pantai Baros, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: null)
Techno06 Agustus 2026, 17:16 WIB

Layanan Streaming Samsung HDR10 Plus Advanced akan Tersedia di Prime Video

Layanan tersebut berlaku mulai Agustus 2026 untuk lini Samsung TV terbaru.
Samsung HDR10 Plus Advanced. (Sumber: null)