Indonesia Resmi Cabut Larangan Grok, tetapi dengan Beberapa Syarat

Ilustrasi Grok.

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut larangan terhadap chatbot Grok milik xAI. Langkah ini mengikuti jejak dua negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, Malaysia dan Filipina yang sebelumnya melarang warganya mengakses Grok.

Pada Januari kemarin, Pemerintah Indonesia melarang akses ke chatbot Grok yang ditenagai kecerdasan buatan. Alasannya, banyak masyarakat protes atas banjir gambar seksual yang dihasilkan AI - seringkali menggambarkan perempuan dan anak di bawah umur, dan terkadang menggambarkan kekerasan - yang diposting oleh Grok.

Pada akhir Desember 2025 dan Januari, Grok digunakan untuk membuat setidaknya 1,8 juta gambar perempuan yang berbau seksual, menurut analisis terpisah oleh The New York Times dan Center for Countering Digital Hate.

Baca Juga: LG StanbyME 2: TV Portabel yang Layarnya Bisa Dicopot, Harga Hampir Rp20 Juta

Kekinian Komdigi telah memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul komitmen X Corp yang disampaikan secara tertulis terkait dengan langkah perbaikan layanan serta kepatuhan kepada ketentuan hukum yang ada di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menandaskan bahwa normalisasi tersebut tak lantas memberi kelonggaran tanpa syarat, namun bagian dari mekanisme hukum digital yang terukur dan bisa bievaluasi sewaktu-waktu.

"Normalisasi akses layanan Grok kami lakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang berisikan langkah-langkah konkret (tentang) perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan," kata dia dalam siaran persnya kami sadur, Senin (2/2/2026).

X Corp, lanjutnya, menyatakan bahwa mereka telah menerapkan beberapa langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan fitur Grok. Upaya ini mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan terhadap akses fitur tertentu, penajaman kebijakan hingga penegakan aturan internal, hingga aktvitasi protokol respons insiden.

Baca Juga: Grok 3 Resmi Dilansir oleh xAI, Mampu Melakukan 'Penalaran Manusia'

"Semua langkah yang diklaim oleh pihak X tentunya akan kami lakukan verifikasi dan diuji secara berkelanjutan guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak," ujarnya.

Sabar mengatakan bahwa normalisasi itu disertai dengan adanya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Apabila dalam praktiknya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran yang berulang, maka Komdigi tak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif termasuk menghentikan lagi akses layanan Grok.

Sekali lagi, Komdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan di ruang digital, baik serupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, bakal dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berlandaskan regulasi, dengan tujuan utama untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.

"Kami mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan kami dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: X Gunakan Grok AI untuk Merangkum Berita dan Menempatkannya di Stories

Jawatannya pun tetap membuka dialog konstruktif, tetapi kepatuhahn terhadap hukum Indonesia merupakan suatu kewajiban. Normalisasi layanan Grok bukan hasil akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Malaysia dan Filipina mencabut larangan mereka pada 23 Januari. Mirip dengan Indonesia, otoritas Malaysia telah resmi menyatakan bahwa mereka akan terus memantau Grok dan mengancam akan mengambil tindakan penegakan hukum lebih lanjut jika chatbot AI tersebut mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Deepfake buatan Grok telah memicu kritik dan investigasi - tetapi hanya sedikit larangan langsung - dari pemerintah di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, Jaksa Agung California Rob Bonta mengatakan kantornya sedang menyelidiki xAI dan telah mengirimkan surat peringatan yang memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera mengambil tindakan untuk mengakhiri produksi gambar-gambar tersebut.

Baca Juga: Pembekuan Sementara TDPSE TikTok Resmi Dicabut oleh Komdigi, Indikasi Judol?

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI