Google Langgar UU Antimonopoli dengan Mempertahankan Monopoli Teknologi Iklan Digital

Rahmat Jiwandono
Rabu 23 April 2025, 19:00 WIB
Google.

Google.

Techverse.asia - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah memenangkan kasus antimonopoli terhadap Google, yang menuduh perusahaan tersebut menjalankan monopoli dalam industri teknologi periklanan.

Putusan itu, yang menandai kerugian antimonopoli terbaru Google setelah kasus monopoli mesin pencariannya, menyatakan praktik antipersaingan raksasa teknologi tersebut di dua pasar utama 'secara substansial merugikan' penerbit dan pengguna di web.

Hakim Distrik AS Leonie Brinkema menulis bahwa Google dengan sengaja terlibat dalam serangkaian tindakan antipersaingan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli di pasar server iklan penerbit dan pasar bursa iklan untuk iklan bergambar web terbuka.

"Penggugat telah membuktikan bahwa Google dengan sengaja terlibat dalam serangkaian tindakan antipersaingan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli di pasar server iklan penerbit dan pasar bursa iklan untuk iklan bergambar web terbuka," katanya.

Baca Juga: Huawei FreeArc akan Mulai Diniagakan di Indonesia Akhir April 2025

"Selama lebih dari satu dekade, Google telah menghubungkan server iklan penerbit dan bursa iklannya bersama-sama melalui kebijakan kontraktual dan integrasi teknologi, yang memungkinkan perusahaan untuk membangun dan melindungi kekuatan monopolinya di kedua pasar ini," lanjutnya.

Google pun semakin memperkuat kekuatan monopolinya dengan memberlakukan kebijakan anti persaingan usaha pada pelanggannya dan menghilangkan fitur-fitur produk yang diinginkan.

Brinkema juga mendapati Google bertanggung jawab berdasarkan Bagian 1 dan 2 UU Sherman karena praktiknya di bidang alat teknologi iklan dan ruang pertukaran, tetapi menolak argumen bahwa Google telah menjalankan monopoli dalam jaringan iklan.

Wakil Presiden Urusan Regulasi Google Lee-Anne Mulholland mengatakan dalam sebuah pernyataan resminya bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas separuh dakwaan lainnya. Google bersikeras bahwa mereka telah memenangkan separuh dari kasus ini.

Baca Juga: Uni Eropa Nyatakan Apple Melanggar Undang-undang Antimonopoli dalam Kasus Spotify

"Pengadilan mendapati bahwa alat pengiklan dan akuisisi kami, seperti DoubleClick, tidak merugikan persaingan. Kami tidak setuju dengan keputusan Pengadilan AS mengenai alat penerbit kami. Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena alat teknologi iklan kami sederhana, terjangkau, dan efektif," ujarnya.

Departemen Kehakiman – bersama California, Colorado, Connecticut, New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee, dan Virginia – sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap dugaan penggunaan kekuatan monopoli Google atas pasar iklan digital pada Januari 2023.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa Google mencapai monopolinya melalui perilaku anti-persaingan saat membeli DoubleClick pada 2008, yang kemudian menjadi tulang punggung bisnis iklannya.

Google kemudian membeli AdMeld pada 2011 untuk mendapatkan lebih banyak kendali atas sisi pasokan pasar iklan. Pemerintah mengatakan hal ini memungkinkan Google untuk menaikkan harga iklan dan merugikan penerbit dengan mengambil potongan yang lebih besar dari setiap penjualan.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Aturan Anti-monopoli Ekosistem Digital

Sidang untuk kasus ini sejatinya dimulai pada September 2024 dan berlangsung selama tiga minggu, dengan argumen penutup yang disampaikan pada akhir November.

Terpisah, CEO Digital Content Next Jason Kint (asosiasi dagang yang mewakili penerbit konten digital besar) mengatakan bahwa putusan itu menggarisbawahi kerugian global yang disebabkan oleh praktik Google, yang telah merampas pendapatan penting penerbit premium di seluruh dunia, sehingga melemahkan kemampuan mereka untuk mempertahankan jurnalisme dan hiburan berkualitas tinggi.

"Langkah ini merupakan langkah signifikan menuju pemulihan persaingan dan akuntabilitas dalam ekosistem periklanan digital," katanya. Klien Kint sendiri mencakup Disney, Fox, Paramount, NBCUniversal, dan Warner Bros. Discovery di antara para anggotanya.

Putusan hakim tersebut dikeluarkan pada minggu yang sama ketika persidangan antimonopoli penting lainnya berlangsung di pengadilan federal. CEO Meta Mark Zuckerberg bersaksi awal minggu ini dalam gugatan Komisi Perdagangan Federal terhadap perusahaannya.

Baca Juga: Google Beli Perusahaan Wiz Senilai Rp500 Triliun Lebih, Terbesar dalam Sejarah

Pemerintah AS mengklaim bahwa pembelian Instagram oleh Meta pada 2012 dan WhatsApp pada 2014 dilakukan untuk mempertahankan dominasi antipersaingan dalam jejaring media sosial.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle18 Desember 2025, 15:04 WIB

Crunchyroll Arc 2025 Kembali Hadir, Ada 7 Persona Bagi Perjalanan Setiap Penggemar

Arc 2025 kembali diadakan untuk merayakan fandom, ikatan erat, dan kebangkitan anime di seluruh dunia.
Crunchyroll Arc 2025.
Startup18 Desember 2025, 13:58 WIB

Superbank Melantai di Bursa Efek Indonesia, Kumpulkan Dana Rp2,79 Triliun

Dana tersebut akan dialokasikan buat ekspansi bisnis dan penguatan kapabilitas perusahaan.
Superbank melantai Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Superbank)
Techno18 Desember 2025, 13:24 WIB

Sharp Aquos R10 dan Sense 10 Resmi Dipasarkan di Indonesia, Segini Harganya

Sharp Perluas Lini Smartphone Premium Lewat AQUOS Sense 10 dan AQUOS R10.
Sharp memperkenalkan smartphone Aquos R10 dan Sense 10. (Sumber: Sharp Indonesia)
Travel18 Desember 2025, 11:52 WIB

Patung Lilin Jung Hae In Resmi Hadir di Madame Tussauds Hong Kong

Kalau kamu lagi berkunjung ke sini, enggak ada salahnya untuk mampir melihat aktor K-pop idolamu.
Aktor Jung Hae In (kiri) berfoto dengan figur patung lilin yang menyerupai dirinya di Madame Tussauds Hong Kong.
Techno17 Desember 2025, 19:17 WIB

Razer Meluncurkan Raiju V3 Pro: Kontroler E-sports Elit untuk PlayStation 5

Begini spesifikasi lengkap dan harganya.
Raizer Raiju V3 Pro. (Sumber: Raizer)
Hobby17 Desember 2025, 18:36 WIB

Review Avatar Fire and Ash: Konflik Keluarga yang Berlapis dan Kritik Ekologis

Dibanding pendahulunya, film baru ini lebih banyak menyuguhkan aksi dan tentunya visual yang akan membuat mata penonton terbelalak.
Varang adalah pemimpin dari Suku Ash (Mangkwan). (Sumber: 20th Century Studios)
Techno17 Desember 2025, 15:59 WIB

Garmin InReach Mini 3 Plus: Komunikator Satelit dengan Fitur Berbagi Suara, Teks, dan Foto

Perangkat komunikasi yang membantu penjelajah tetap terhubung dengan orang-orang saat berpetualang di luar jangkauan sinyal telepon seluler.
Garmin InReach Mini 3 Plus. (Sumber: Garmin)
Lifestyle17 Desember 2025, 11:25 WIB

Satu Dekade Berkiprah di Industri Kreatif, Tahilalats Selenggarakan Ben's Backyard

Ini lokasi acaranya dan tanggal berlangsungnya, yuk kunjungi.
Tahilalats menggelar event Ben's Backyard di mall Bintaro Jaya Xchange, Tangerang, Banten. (Sumber: dok. tahilalats)
Techno17 Desember 2025, 10:29 WIB

Ayaneo Pocket Play: Perpaduan Smartphone Sekaligus Perangkat Gaming Genggam

Pocket Play dapat digeser keluar untuk menampilkan tombol ABXY, dua touchpad, dan D-pad.
Ayaneo Pocket Play. (Sumber: Ayaneo)
Startup17 Desember 2025, 10:11 WIB

BII Investasi Langsung ke Xurya, Siap Danai Startup Climatech di Asia Tenggara

Britisih International Investment berkomitmen untuk menginvestasikan £308 juta untuk pendanaan iklim di Asia Tenggara.
Ilustrasi panel surya dari Xurya.