Kominfo Siapkan Aturan Anti-monopoli Ekosistem Digital

Uli Febriarni
Senin 29 Januari 2024, 21:12 WIB
(ilustrasi) monopoli (Sumber: freepik)

(ilustrasi) monopoli (Sumber: freepik)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyiapkan aturan anti-monopoli ekosistem digital termasuk oleh startup jumbo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Kemenkominfo RI kini tengah mempelajari Digital Market Act atau DMA dan Digital Service Act alias DSA Uni Eropa. Setelah itu, nantinya Indonesia bakal memiliki Peraturan Pemerintah alias PP.

"Mungkin selesai pada kuartal ketiga atau keempat," kata dia, kepada Katadata, disadur Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Shopee Jadi Pilihan Banyak UMKM Sebagai Tempat Jualan

DMA adalah UU yang mengatur platform teknologi inti seperti mesin pencarian atau search, e-commerce hingga aplikasi percakapan. DMA melengkapi peraturan persaingan usaha Uni Eropa. Aturan itu berlaku sejak Mei 2023. Regulasi ini memuat tentang larangan dan kewajiban perusahaan teknologi dalam rangka menjaga persaingan bisnis yang adil.

Sementara itu, DSA terkait layanan perantara perusahaan teknologi. Hal-hal yang diatur di antaranya:

  • Menetapkan kewajiban khusus bagi pasar digital dalam memerangi penjualan produk dan layanan ilegal,

  • Memperkenalkan langkah-langkah untuk melawan konten ilegal secara online dan kewajiban bagi platform untuk bereaksi dengan cepat, namun tetap menghormati hak-hak dasar,

  • Melindungi anak di bawah umur secara online, dengan melarang platform menggunakan iklan bertarget, berdasarkan penggunaan data pribadi anak di bawah umur; sebagaimana didefinisikan dalam UU di Uni Eropa,

  • Menerapkan batasan tertentu pada penyajian iklan dan penggunaan data pribadi sensitif untuk iklan bertarget, termasuk gender, ras dan agama,

  • Melarang antarmuka atau API yang menyesatkan, yang dikenal sebagai 'pola gelap', dan praktik yang bertujuan menyesatkan,

  • Wajib menawarkan kepada pengguna sistem untuk merekomendasikan konten yang tidak berdasarkan pembuatan profil,

  • Menganalisis risiko sistemik yang ditimbulkan terkait penyebaran konten ilegal, dampak negatif terhadap hak-hak dasar, proses pemilu, dan kekerasan berbasis gender atau kesehatan mental DSA berlaku pada Agustus 2023.

Laporan itu juga mengungkap, sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU Perlindungan Data atau GDPR adalah denda 4% dari omzet tahunan secara global. Sementara itu, jika melanggar DMA dikenakan denda 6% dari omzet tahunan global.

Kemudian, bila melanggar DSA, maka didenda 10% dari omzet tahunan global dan naik menjadi 20% jika dilakukan untuk kedua kalinya atau lebih.

Semuel menyampaikan, Kominfo mengkaji PP yang merujuk pada DMA dan DSA di Uni Eropa tersebut. PP tentang ekosistem digital ini akan menjadi aturan pendukung UU ITE.

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga aturan turunan, yang disiapkan Kominfo untuk mendukung UU ITE.

Baca Juga: Patuhi DMA, Apple Lakukan Perubahan pada 3 Perangkat Lunaknya

Dua lainnya yakni, penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan anak di ruang digital. PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE mendapatkan equal level of playing field alias kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama.

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodasi penciptaan ekosistem digital itu, Kemenkominfo mempelajari regulasi serupa dari negara lain.

Secara garis besar, Kemenkominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tetapi juga penerapan teknologinya.

"Jadi, memastikan tidak ada monopoli atau menggunakan teknologi yang mengunci. Seperti yang sudah ada di Eropa," kata Semuel.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait
Techno

Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI

Jumat 01 September 2023, 10:08 WIB
Kemenkominfo RI Mulai Menyusun Regulasi AI
Berita Terkini
Techno18 Desember 2025, 20:23 WIB

Roblox Replay 2025: Laporan Tentang Tren Pencarian dan Gaya dalam Pengalaman Digital

Tahun ini pengguna di seluruh dunia menghabiskan 88,7 miliar jam di platform tersebut.
2025 Roblox Replay. (Sumber: Roblox)
Lifestyle18 Desember 2025, 19:23 WIB

Carhartt WIP x Salomon X-ALP: Alas Kaki Khusus untuk Hiking

Sepatu tersedia dalam satu warna saja dan sudah meluncur global.
Carhartt Work In Progress (WIP) x Salomon perkenalkan sepatu kolaborasinya, X-ALP. (Sumber: Carhartt WIP)
Hobby18 Desember 2025, 17:54 WIB

Disclosure Day: Film Baru Steven Spielberg, Tayang 12 Juni 2026

Cuplikan pertama film baru misterius karya sutradara legendaris ini.
Poster film Disclosure Day. (Sumber: null)
Techno18 Desember 2025, 17:20 WIB

Warner Bros Discovery Tolak Tawaran Pembelian dari Paramount, Ada Apa?

Dewan direksi WBD tetap berkomitmen pada kesepakatan dengan Netflix.
Warner Bros Discovery diantara penawaran pembelian Netflix atau Paramount. (Sumber: istimewa)
Techno18 Desember 2025, 16:33 WIB

Komdigi Ingin Terapkan Kartu SIM Ponsel Berbasis Biometrik Pengenalan Wajah

Kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ilustrasi kartu sim untuk ponsel. (Sumber: istimewa)
Lifestyle18 Desember 2025, 15:04 WIB

Crunchyroll Arc 2025 Kembali Hadir, Ada 7 Persona Bagi Perjalanan Setiap Penggemar

Arc 2025 kembali diadakan untuk merayakan fandom, ikatan erat, dan kebangkitan anime di seluruh dunia.
Crunchyroll Arc 2025.
Startup18 Desember 2025, 13:58 WIB

Superbank Melantai di Bursa Efek Indonesia, Kumpulkan Dana Rp2,79 Triliun

Dana tersebut akan dialokasikan buat ekspansi bisnis dan penguatan kapabilitas perusahaan.
Superbank melantai Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Superbank)
Techno18 Desember 2025, 13:24 WIB

Sharp Aquos R10 dan Sense 10 Resmi Dipasarkan di Indonesia, Segini Harganya

Sharp Perluas Lini Smartphone Premium Lewat AQUOS Sense 10 dan AQUOS R10.
Sharp memperkenalkan smartphone Aquos R10 dan Sense 10. (Sumber: Sharp Indonesia)
Travel18 Desember 2025, 11:52 WIB

Patung Lilin Jung Hae In Resmi Hadir di Madame Tussauds Hong Kong

Kalau kamu lagi berkunjung ke sini, enggak ada salahnya untuk mampir melihat aktor K-pop idolamu.
Aktor Jung Hae In (kiri) berfoto dengan figur patung lilin yang menyerupai dirinya di Madame Tussauds Hong Kong.
Techno17 Desember 2025, 19:17 WIB

Razer Meluncurkan Raiju V3 Pro: Kontroler E-sports Elit untuk PlayStation 5

Begini spesifikasi lengkap dan harganya.
Raizer Raiju V3 Pro. (Sumber: Raizer)