Bappebti Terbitkan Surat Edaran untuk Menguatkan Ekosistem Pasar Kripto

Rahmat Jiwandono
Selasa 09 April 2024, 14:50 WIB
Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Techverse.asia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto atau crypto asset di Bursa Berjangka pada minggu lalu.

SE ini adalah bentuk kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

"Terbitnya SE ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan.

Kasan mengatakan bahwa perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat serta mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini.

Baca Juga: Spotify Merilis AI Playlist: Bisa Buat Daftar Putar Lagu Berdasarkan Perintah Teks

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang sudah mendapat perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Setelah melewati berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Kliring Berjangka Indonesia," katanya.

Hal itu diharapkan bisa menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Pasalnya, ini dapat menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menyampaikan, SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 lahir sebagai penegasan kepada pelaku usaha aset kripto terkait dengan ekosistem yang ada saat ini.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idulfitri, Upbit Berbagi Strategi Maksimalkan Investasi Kripto

"Kami sebagai badan pengawas yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembianaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, ada tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang transparan dan sehat," paparnya.

SE tersebut juga menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait dengan penerapan Perba No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dengan demikian, ekosistem aset kripto di Tanah Air saat ini terdiri atas PT Bursa Komoditi Indonesia sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia bertindak sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto. Dan PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

"Kami berharap pelaksanaan pasar fisik aset kripto di Indoensia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, hingga memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat yang jadi pelanggan aset kripto," imbuh dia.

Baca Juga: Jelang Halving Day, Bitcoin Capai Titik Tertinggi Sepanjang Masa

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, perubahan ekosistem aset kripto saat ini merupakan bagian dari dinamika industri. Pihaknya akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan untuk masyarakat, dan memberika kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kini kami berada pada tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kemenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat serta utuh," kata Olvy.

Guna mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, semua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) harus segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

Para CPFAK harap memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan.

Baca Juga: Binance Rilis Parfum Bernama Crypto, Upaya Ajak Perempuan Masuk Industri Kripto

"Seluruh kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya agar industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik seiring dengan prediksi adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini," katanya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)