Bappebti Terbitkan Surat Edaran untuk Menguatkan Ekosistem Pasar Kripto

Rahmat Jiwandono
Selasa 09 April 2024, 14:50 WIB
Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Techverse.asia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto atau crypto asset di Bursa Berjangka pada minggu lalu.

SE ini adalah bentuk kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

"Terbitnya SE ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan.

Kasan mengatakan bahwa perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat serta mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini.

Baca Juga: Spotify Merilis AI Playlist: Bisa Buat Daftar Putar Lagu Berdasarkan Perintah Teks

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang sudah mendapat perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Setelah melewati berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Kliring Berjangka Indonesia," katanya.

Hal itu diharapkan bisa menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Pasalnya, ini dapat menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menyampaikan, SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 lahir sebagai penegasan kepada pelaku usaha aset kripto terkait dengan ekosistem yang ada saat ini.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idulfitri, Upbit Berbagi Strategi Maksimalkan Investasi Kripto

"Kami sebagai badan pengawas yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembianaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, ada tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang transparan dan sehat," paparnya.

SE tersebut juga menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait dengan penerapan Perba No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dengan demikian, ekosistem aset kripto di Tanah Air saat ini terdiri atas PT Bursa Komoditi Indonesia sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia bertindak sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto. Dan PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

"Kami berharap pelaksanaan pasar fisik aset kripto di Indoensia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, hingga memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat yang jadi pelanggan aset kripto," imbuh dia.

Baca Juga: Jelang Halving Day, Bitcoin Capai Titik Tertinggi Sepanjang Masa

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, perubahan ekosistem aset kripto saat ini merupakan bagian dari dinamika industri. Pihaknya akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan untuk masyarakat, dan memberika kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kini kami berada pada tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kemenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat serta utuh," kata Olvy.

Guna mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, semua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) harus segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

Para CPFAK harap memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan.

Baca Juga: Binance Rilis Parfum Bernama Crypto, Upaya Ajak Perempuan Masuk Industri Kripto

"Seluruh kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya agar industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik seiring dengan prediksi adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini," katanya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive29 April 2026, 18:21 WIB

Wuling Resmi Umumkan Harga untuk Eksion, Hadir dengan 2 Varian

SUV 7-seater terbaru Wuling yang memadukan Superior Comfort, Ultra-high Efficiency, dan Versatile Safety.
Wuling Eksion.
Automotive29 April 2026, 17:48 WIB

Pre-order Omoway Omo X di Indonesia Resmi Dibuka, Tersedia 2 Varian

Sepeda motor listrik dibanderol mulai dari Rp44,5 juta plus subsidi eksklusif Rp9 juta dan garansi baterai 7 tahun.
Omoway Omo X.
Techno29 April 2026, 17:16 WIB

Huawei FreeBuds Pro 5 Dijual di Indonesia, Ada 4 Kelir

TWS tersebut resmi diluncurkan dengan peredam bising aktif dan audio lossless.
Huawei FreeBuds Pro 5. (Sumber: Huawei)
Techno29 April 2026, 16:01 WIB

Sennheiser Meluncurkan Headphone HD 480 Pro dengan Desain Tertutup

Respons frekuensi rendah yang akurat dan kenyamanan maksimal untuk perekaman dan pemantauan profesional.
Sennheiser HD 480 Pro. (Sumber: Sennheiser)
Techno29 April 2026, 15:36 WIB

Instagram Sedang Menguji Instants, Aplikasi Berbagi Foto yang akan Menghilang

Instants meluncurkan aplikasi baru di Italia dan Spanyol minggu lalu.
Bocoran aplikasi Instants yang tengah digodok Instagram. (Sumber: Meta)
Techno29 April 2026, 14:20 WIB

Harga dan Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Dibekali Mechanical Light Waves

Gawai ini memperkenalkan Arsitektur Pendinginan Cair HydroFlow, mesin termal khusus yang dirancang untuk mengatasi masalah panas berlebih.
Infinix GT 50 Pro. (Sumber: Infinix)
Lifestyle29 April 2026, 13:43 WIB

Casio G-LIDE Hadir dengan Fitur Pemantauan Detak Jantung dan Grafik Pasang Surut

Jam Tangan G-LIDE Sangat Cocok untuk Olahraga Ekstrem.
Casio G-LIDE GBX-H5600 tersedia dalam dua warna. (Sumber: Casio)
Lifestyle29 April 2026, 13:06 WIB

Survei: 56% Karyawan Enggak Punya Dana Darurat

Stres Finansial Jadi “Biaya Tersembunyi” Perusahaan.
Ilustrasi dana darurat. (Sumber: bank jago)
Techno28 April 2026, 18:54 WIB

Sony Inzone M10S II: Monitor Gaming QHD untuk Gim FPS

Monitor ini dikembangkan bersama tim e-sports ternama global, Fnatic.
Sony Inzone M10S II. (Sumber: Sony)
Startup28 April 2026, 18:38 WIB

Bybit Beri Modal Seri A ke Hata Sebesar US$ 8 Juta, Ini 3 Fokus Utamanya

Pendanaan tersebut juga melibatkan sejumlah family office global yang berfokus pada sektor teknologi dan pasar keuangan di Asia Tenggara.
Para pendiri startup Hata. (Sumber: istimewa)