Bappebti Blokir Ribuan Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Rahmat Jiwandono
Jumat 02 Februari 2024, 11:38 WIB
Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Bappebti. (Sumber: Kemendag)

Techverse.asia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang tahun 2023 telah memblokir sebanyak 1.855 situs web yang melakukan kegiatan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang PBK.

Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha di sektor PBK.

"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi sampai saat ini di Indonesia baik melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau supaya selalu berhati-hati dalam penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tak bertanggung jawab," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan pada Industri Blockchain Indonesia

Dijelaskannya bahwa jawatannya secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya pencegahan (preventif) dan represif agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari modus-modus penipuan serta potensi kerugian dari aksi PBK ilegal.

"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif untuk melapor ke Bappebti jika menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor kami," paparnya.

Menurut dia, upaya ini adalah bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang terbangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan memaksimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang kekinian sedang diupayakan.

Baca Juga: Laporan IEA: AI dan Penambangan Kripto Menyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kalau ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Aldison.

Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

Baca Juga: Kesepakatan Tak Tercapai, TikTok Resmi Hapus Banyak Lagu Milik Universal Music Group

"Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat. Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/," katanya.

FTX

Sebelumnya dua tahun yang lalu, Bappebti juga telah menutup perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan AS.

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Baca Juga: Seminggu Setelah Persetujuan ETF Bitcoin Spot, Kripto Berpotensi Menghijau?

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive27 Juli 2024, 12:35 WIB

Subaru Bawa Produk Edisi Terbatas di GIIAS 2024 & Umumkan Belum Akan Fokus Elektrifikasi

Subaru membawa SUV Subaru ADVENTURE Edition (Crosstrek dan Forester), Subaru BRZ dengan paket STI Performance Parts, dan Subaru WRX M/T dengan EyeSight terbaru.
Subaru BRZ dengan STI Performance Parts (Sumber: Subaru)
Automotive27 Juli 2024, 11:50 WIB

Mejeng di GIIAS 2024, Lebih dari 100 Unit IONIQ 5 N Diborong Konsumen

Angka pembelian mencapai tiga digit itu, berasal dari penjualan melalui website dan tenaga sales Hyundai.
Mejeng di GIIAS 2024, lebih dari 100 unit Hyundai Ioniq 5 N dipesan (Sumber: Hyundai Indonesia)
Automotive26 Juli 2024, 20:36 WIB

Nissan Sakura dan Ariya Mejeng di GIIAS 2024, Begini Spek Mesinnya

Dua mobil listrik ini termasuk kategori BEV.
Nissan Ariya dan Sakura debut di GIIAS 2024. (Sumber: Nissan)
Automotive26 Juli 2024, 19:19 WIB

GIIAS 2024: Isuzu Meluncurkan MU-X dan D-Max Single Cabin 2024

Dua mobil ini mumpuni untuk melintasi berbagai wilayah off-road.
Isuzu mengumumkan MU-X dan D-Max SC di GIIAS 2024. (Sumber: isuzu)
Techno26 Juli 2024, 18:17 WIB

Google Update Play Store dengan Ulasan Aplikasi Bertenaga Kecerdasan Buatan

Pembaruan fitur ini sudah tersedia untuk semua pengguna Android.
Google Play Store kini ditenagai dengan kecerdasan buatan. (Sumber: Google)
Techno26 Juli 2024, 16:48 WIB

Butuh Kolaborasi dan Tindak Lanjut dari Pemerintah untuk Transformasi Digital Indonesia

Indonesia menjadi salah satu destinasi investasi digital yang menggiurkan.
Ilustrasi transformasi digital. (Sumber: freepik)
Startup26 Juli 2024, 16:29 WIB

Koltiva Dukung Pemkab Aceh Singkil: Tandatangani MoU Tata Kelola Kelapa Sawit

Kolaborasi ini juga ditandai dengan peluncuran dasbor Multi Stakeholder Forum (MSF) Aceh Singkil
Koltiva dan Pemkab Aceh Singkil tandatangani MoU tentang tata kelola kelapa sawit.
Lifestyle26 Juli 2024, 16:04 WIB

Lisa BLACKPINK Resmi Menjadi Duta Merek Terbaru Louis Vuitton

Rapper dan penyanyi itu sebelumnya berafiliasi dengan Celine milik LVMH.
Lisa BLACKPINK resmi menjadi duta global merek Louis Vuitton. (Sumber: null)
Techno26 Juli 2024, 14:37 WIB

Ethereum ETF Resmi Diluncurkan di Amerika Serikat, Bakal Berpengaruh pada Kripto?

Setidaknya diharapkan berdampak positif bagi industri cryptocurrency.
ETF. (Sumber: istimewa)
Techno26 Juli 2024, 13:59 WIB

Realme Payday Sale, Ini Daftar Smartphone yang Dapat Diskon Harga

Program Realme Payday Sale akan berlangsung mulai tanggal 25-31 Juli 2024.
Realme Payday Sale.