Akibat Bangkrut, Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX

Rahmat Jiwandono
Kamis 17 November 2022, 21:17 WIB
FTX

FTX

Techverse.asia - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat.

"Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis," jelas Didid di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Baca Juga: Evolusi Manusia Di Masa Depan Efek Gadget: Otak Lebih Kecil, Leher Pendek, Siku 90 Derajat?

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatatk pada Januari sampai Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari sampai Oktober 2022 tercatat sebesar Rp279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Didid.

Baca Juga: Samsung Hadirkan One UI 5, Ini Fitur-fitur Terbarunya

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return), maka nasabah perlu waspada.

"Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah," jelasnya.

Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

"Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id," ujarnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno28 April 2024, 13:47 WIB

Sejumlah Pengguna Keluhkan Akun Apple ID Mereka Logout Secara Misterius

Sejumlah Pengguna Keluhkan Akun Apple ID Mereka Logout Secara Misterius
Pengguna Apple sempat mengeluhkan akun mereka keluar secara misterius (Sumber: 9to5Mac)
Tips28 April 2024, 13:15 WIB

Cara Simpel Menerapkan Green Tourism Waktu Jadi Turis

Cara Simpel Menerapkan Green Tourism
Ilustrasi wisatawan. (Sumber: freepik)
Startup28 April 2024, 12:15 WIB

Punya Cadangan Nikel yang Besar, Indonesia Punya Posisi Strategis dalam Industri EV

Punya cadangan nikel yang besar, Indonesia punya posisi strategis di tengah industri kendaraan listrik
Punya cadangan nikel yang besar, Indonesia punya posisi strategis di tengah industri kendaraan listrik (Sumber: AC Ventures)
Startup28 April 2024, 11:47 WIB

MDI Ventures Tingkatkan Penyaluran Pembiayaan Modal Ventura

MDI Tingkatkan Penyaluran Pembiayaan Modal Ventura
MDI Genjot Penyaluran Pembiayaan Modal Ventura (Sumber: MDI Ventures)
Techno28 April 2024, 11:33 WIB

Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Daftarkan Tim Kamu!

Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar
Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar (Sumber: Samsung)
Automotive28 April 2024, 09:53 WIB

Penjualan Kendaraan Penumpang Suzuki Naik 60%

Penjualan kendaraan penumpang Suzuki naik 60% kuartal 1 2024
(ilustrasi) Suzuki Jimny 5 pintu resmi meluncur di Indonesia. (Sumber: Suzuki)
Techno27 April 2024, 17:09 WIB

Berantas Judi Online, Butuh Komunikasi dengan Negara yang Melegalkan Perjudian

Berantas Judi Online, Butuh Komunikasi dengan Negara yang Melegalkan Perjudian
ilustrasi judi online (Sumber: freepik)
Startup27 April 2024, 16:54 WIB

Maka Motors: Kisah Startup yang Berasal dari Garasi Kebanjiran

Ramah Lingkungan Bukan Satu-satunya Alasan Konsumen Membeli Motor Listrik
CEO and Founders Maka Motors Raditya Wibowo (kiri). (Sumber: Dok. Maka Motors)
Startup27 April 2024, 15:48 WIB

Starcamp Ganti Nama Jadi Starventure, Kini Fokus Bantu Startup Tahap Awal Temukan Nilai Tambah

Starcamp Ganti Nama Jadi Starventure, Kini Fokus Bantu Startup Tahap Awal Temukan Nilai Tambah
Beberapa perusahaan yang merupakan portofolio Starventure (Sumber: Starventure)
Startup27 April 2024, 15:15 WIB

TransTRACK Gandeng We+, Wujudkan Manajemen Keselamatan Kerja dan Kompensasi Kecelakaan Kerja

TransTRACK Bersama We+ Ajak Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perjalanan Lebih Aman
TransTRACK bekerja sama dengan We+, untuk Personal Accident yang berupa kompensasi kecelakaan We Care (Sumber: TransTRACK)