Techverse.asia - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada tahun lalu sebesar Rp482,23 triliun secara year-to-date (ytd). Nominal ini menunjukkan telah terjadi penurunan yang tergolong signifikan mencapai 25,9 persen dibandingkan dengan capaian pada 2024 lalu yang tembus mencapai Rp650,6 triliun.
Per Desember 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,68 triliun, walau anjlok 12,22 persen kalau dibandingkan periode November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun. Meski mengalami penurunan, tapi dari aspek basis pengguna justru jumlah investor kripto di dalam negeri terus mengalami pertumbuhan.
Hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan peningkatan dari 19,08 juta pengguna pada Oktober 2025, menjadi 19,56 juta konsumen. Artinya, telah terjadi pertumbuhan sebesar 2,50 persen.
Baca Juga: Cellid Umumkan HJ1 AI Smart Glasses, Dikembangkan Bersama Foxconn
Lebih lanjut dari segi regulasi, sampai Desember 2025 OJK mencatat terdapat 1.373 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Tanah Air. OJK pun telah memberi persetujuan perizinan terhadap sebanyak 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, dan 25 perdagangan aset keuangan digital (PAKD).
Tak hanya itu saja, OJK juga telah memberi persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang, yang mencakup lima Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpanan Dana Konsumen (BPDK). OJK hingga sekarang masih memproses permohonan izin dari sejumlah calon pelaku usaha, termasuk dua kliring, dua bursa, dua kustodian, empat calon PKAD, dan dua PJP.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan mengenai perkembangan sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Per November 2025, penyelenggara ITSK telah menjalin sebanyak 1.317 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta mitra pendukung lainnya.
"Di periode yang sama, ITSK kategori PAJK mencatat total nilai transaksi sebesar Rp24,11 triliun ytd, dengan 16,01 juta pengguna di seluruh Indonesia," terangnya.
Baca Juga: Pasar Kripto Mengalami Penguatan, Ethereum dan Bitcoin Melesat
Sedangkan di sisi pengawasan industri keuangan digital, sepanjang tahun lalu, jawatannya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri ITSK serta aset keuangan digital atas pelanggaran tertentu yang berlaku. Sanksi ini terdiri dari 33 denda administratif dengan nilai total mencapai Rp845 juta dan 37 peringatan tertulis.
"Kami berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu bisa mendorong para pelaku industri sektor aset keuangan digital meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehatian-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya bisa berkinerja lebih bagus dan berkontribusi secara optimal," ujarnya.
Terpisah, merespons nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2025, Vice President Indodax Antony Kusuma berpandangan bahwa fluktuasi transaksi di atas merupakan sebuah siklus yang wajar. Dikatakannya, pergerakan naik-turun aktivitas perdagangan dipengaruhi oleh perubahan sentimen global serta kondisi makroekonomi.
Baca Juga: Reku Terima Penghargaan dari CFX, Beri Edukasi dan Inovasi Tentang Kripto
"Sepanjang tahun kemarin, perdagangan aset kripto tentunya tetap aktif. Fluktuasi mencerminkan respons pasar yang sehat terhadap dinamika global," katanya.
Indodax sendiri di tingkat industri mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah mencapai Rp201,2 triliun sepanjang 2025. Angka ini melesat 51,56 persen dari tahun sebelumnya yang ada di kisaran Rp132,6 triliun.
Atas dasar hal itu, Indodax menilai mampu mempertahankan posisinya sebagai bursa kripto terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar di atas 40 persen. "Pertumbuhan transaksi di pasar rupiah menunjukkan konsistensi minat investor domestik terhadap aset kripto. Investor dalam negeri juga masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana," imbuhnya.
Baca Juga: Akibat Bangkrut, Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX













