Fitur Cek Dokumen Sekarang Tersedia di Aplikasi Privy

CEO dan Founder Privy Marshall Pribadi menerangkan fitur cek dokumen. (Sumber: istimewa)

Techverse.asia - Sejak awal 2026, Privy mencatat hampir 13 juta dokumen digital telah diverifikasi keasliannya melalui tanda tangan digital. Urgensi dalam verifikasi dokumen semakin nyata seiring dengan upaya scam yang mencapai lebih dari seribu kasus setiap harinya berdasarkan laporan Kementerian Komunukasi dan Digital (Komdigi), menjadikannya salah satu tantangan terbesar dalam meningkatkan kepercayaan di ruang digital.

Sekarang Privy memperluas akses pengecekan dokumen bukan hanya melalui website, namun juga pada aplikasi web dan mobile Privy, serta bahkan dari dokumen diterima pengguna melalui berbagai platform seperti Whatsapp dan email pun juga dapat langsung diverifikasi dengan fitur “open with” Privy, sehingga verifikasi dokumen pun semakin mudah dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: 4 Startup Indonesia Ikut Berpartisipasi di Event Sushi Tech Tokyo 2026

CEO & Founder Privy Marshall Pribadi mengatakan, selama ini masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat menerima pesan dan dokumen digital. Namun melalui fitur Verifikasi Dokumen ini, Privy menyediakan alat yang dapat digunakan masyarakat untuk percaya pada dokumen digital yang mereka terima, bukan hanya menilai secara visual saja.

Dengan banyaknya dokumen digital yang beredar dengan mudah, kehadiran alat yang dapat memverifikasi dokumen menjadi sangat penting, dan di sinilah peran Privy berada. “Sehingga ketika masyarakat menerima dokumen digital yang secara visual terlihat lengkap dengan tanda tangan elektronik, dapat langsung memverifikasi dokumen tersebut dalam hitungan detik untuk memastikan keaslian tanda tangan elektroniknya,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Saat ini, Privy juga telah mencatat 159 juta dokumen digital ditandatangani. Di Kuartal-1 2026 pun Privy mencatat peningkatan aktivitas tanda tangan hingga hampir 250% secara Year-on-Year mencapai lebih dari 32 juta tanda tangan. Sementara pada Kuartal-I 2025 lalu, Privy mencatat 10 juta aktivitas tanda tangan di pelantarnya.

Walaupun sudah ratusan juta dokumen ditandatangani di Privy sejak 2016 dan belasan juta dokumen yang diverifikasi di Privy pada awal tahun ini, pihaknya sadar, ini baru permulaan. Sebab di luar sana, masih banyak tanda tangan digital yang digunakan dengan cara memindai/scan, lalu di-copy paste, sehingga kita tidak bisa langsung percaya.

Fitur verifikasi dokumen di Privy.

Baca Juga: Privy Kembali Gratiskan Layanan Sertifikat Elektronik di Coretax

Inilah yang semakin mendorong pentingnya masyarakat untuk membuktikan keaslian tanda tangan digital pada dokumen. Terlebih, modus dan risiko seperti itu dapat mengintai siapa saja, baik individu sampai perusahaan, bahkan pelaku UMKM.

Oleh karena itu, Privy akan terus mendorong peningkatan jumlah dokumen yang dicek keasliannya melalui website ataupun aplikasi melalui edukasi rutin bagi pengguna maupun masyarakat secara luas.

“Ketika masyarakat terbiasa mengecek keaslian dokumen digital, harapannya publik juga mulai memahami pentingnya menggunakan tanda tangan tersertifikasi sebab dapat diverifikasi keasliannya,” ujarnya.

Adapun tiga hal yang bakal diperoleh saat melakukan verifikasi dokumen baik di aplikasi atau situs Privy. Pertama, tidak ada tanda tangan digital yang ditemukan pada dokumen. Hasil ini menunjukkan bahwa dokumen tidak memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga keasliannya perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Vida Hadirkan Fitur Identity Stack: Solusi Penipuan Identitas Digital

Kedua, dokumen tidak sepenuhnya tepercaya. Hasil ini dapat muncul jika terdapat indikasi ketidaksesuaian pada status tanda tangan dalam dokumen digital. Hal ini dapat terjadi, jika sistem mendeteksi bahwa identitas penandatangan tidak menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE terdaftar di KOMDIGI seperti Privy.

Atau tanda tangan pada dokumen terindikasi mengalami perubahan setelah proses penandatanganan, serta dokumen tidak memiliki penanda waktu (timestamp) yang terpercaya, atau informasi pendukung untuk validasi jangka panjang tidak tersedia.

“Dalam kondisi tersebut, dokumen sebaiknya diperiksa lebih lanjut sebelum digunakan atau dijadikan dasar pengambilan keputusan,” imbu dia.

Ketiga, dokumen memiliki tanda tangan digital tepercaya. Apabila tanda tangan elektronik dinyatakan valid, sistem akan menampilkan informasi terkait tanda tangan digital beserta riwayat proses penandatanganannya. Informasi ini mencakup siapa saja yang menandatangani dokumen, penyedia sertifikat elektronik yang digunakan, serta riwayat proses penandatanganan pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Privy Mencatat 71 Juta Pengguna Terverifikasi dan Ratusan Ribu Institusi

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI