Kampus Kerja Sama dengan Platform Pinjol untuk Pembayaran UKT? Begini Kritik CfDS UGM

Pemateri dalam diskusi penggunaan pinjol untuk membayar UKT (Sumber: Uli Febriarni | Foto: Tangkapan layar Live Streaming diskusi CfDS UGM)

Dunia pendidikan Indonesia sempat bergejolak, imbas adanya penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada (CfDS UGM) merespon hal tersebut dengan melakukan analisis data dan desk study.

Pengumpulan data riset dilakukan di platform media sosial X, dimulai sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Pengumpulan sumber sekunder juga dilakukan, untuk melihat komparasi kebijakan UKT dari berbagai sumber.

Kemudian, mereka merangkumnya dalam publikasi berjudul 'Dilema Skema Pinjaman Online (Pinjol) dalam Sistem Pendidikan Tinggi: Meringankan atau Memberatkan Pembayaran UKT Mahasiswa?.'

Baca Juga: X Beri Lagi Centang Biru Gratis, Setidaknya Punya 2.500 Pengikut

Riuh perbincangan perihal pembayaran UKT menggunakan pinjol tersebut dimulai dari sebuah akun komunitas kampus, beberapa waktu lalu.

Isinya menyangkut keluhan mahasiswa terbebani bunga tinggi dari layanan pinjaman pendidikan, yang disediakan oleh fintech lending. Selain itu, pengguna media sosial ramai-ramai mengecam kerja sama kampus dengan platform pinjol.

Dari analisis para periset CfDS, ditemukan sejumlah poin yang rinciannya seperti dijelaskan di bawah ini:

  1. Pinjol untuk Bayar UKT, Picu Sentimen Negatif Pengguna Media Sosial

Peneliti CfDS UGM, Achmed Faiz Yudha Siregar, mengatakan sebagian besar mahasiswa mengkritik kebijakan PTN yang memberlakukan pemakaian pinjol sebagai salah satu solusi pembayaran UKT dengan bunga yang tinggi.

"Kebijakan UKT di PTN-BH seharusnya ditujukan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata. Namun, pada penerapannya, UKT di berbagai PTN semakin mahal dan malah memberatkan mahasiswa," kata Achmed, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Tidak Kapok Gagal Bikin Mobil, Apple Mau Buat Robot Asisten Pribadi

Dari penelusuran data yang dikumpulkan, didapati bahwa sentimen masyarakat atas isu ini terbagi dua: sentimen negatif dan sentimen positif. Meski demikian, lewat penjelasan masyarakat yang kemudian dianalisis, ia melihat bahwa kedua pihak tadi pada esensinya sama-sama memberi sentimen negatif.

  1. Mahalnya Biaya Pendidikan dan Tingginya Bunga Pinjol, Mengancam Keberlanjutan Pendidikan

Achmed selanjutnya menukil tulisan media Kompas (2024), yang mencatat data dari Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai rerata biaya pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat sejak 1995 hingga 2022.

Fenomena melonjaknya biaya pendidikan tinggi ini, turut menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam pendidikan tinggi, bahkan terendah selama lima tahun terakhir, yakni 12,42%.

Hal tersebut, kemudian menjadi faktor pendorong beberapa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk menawarkan sejumlah skema UKT dan cicilan, dalam memfasilitasi mahasiswa kurang mampu.

Baca Juga: Telkomsel Meluncurkan Layanan eSIM

Namun yang disayangkan, skema-skema tersebut problematis, ujar Achmed.

"Misalnya, skema cicilan internal yang ditawarkan oleh Universitas Indonesia (UI) terbatas hanya untuk mahasiswa program sarjana dan vokasi. Di sisi lain, kerja sama kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan platform pinjol seperti Danacita, memiliki bunga yang tinggi, yakni 1,60 sampai 1,75 persen per bulan," bebernya.

Baca Juga: Bukan di Lokapasar, Orang Indonesia Ternyata Lebih Suka Belanja di Minimarket

Baca Juga: Sugarcane AHA Exfoliating Solution, Toner Berbahan Dasar Tebu dari From This Island

Bunga tersebut dipandang memberatkan mahasiswa, khususnya yang termasuk dalam kelompok kurang mampu. Selain itu, masalah ini pada jangka panjang mengancam keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang bersangkutan.

  1. Bayar UKT Pakai Pinjol, Wujud Industrialisasi Pendidikan

Sementara itu, Arifatus Sholekhah, menegaskan bahwa penggunaan pinjol untuk membayar UKT membuktikan 'biaya pendidikan tinggi itu mahal.'

Ketika kampus menerapkan skema pinjol untuk membayar UKT, berarti kampus bekerja sama dengan swasta dalam mengambil keuntungan, dari mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di kampus tersebut.

"Ini bentuk industrialisasi pendidikan," kecam Atus, yang juga peneliti CfDS UGM itu.

Baca Juga: Ford Menunda Produksi Mobil Listriknya

Menurut Atus, kerja sama lembaga perguruan tinggi dan platform pinjol harus ditolak, karena memberatkan mahasiswa dan tidak akan memberi solusi.

"Pemberian solusi pembayaran dengan pemakaian pinjol, alih-alih mengevaluasi masalah struktural universitas, justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap peran aktif akademik kampus terhadap masyarakat," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya intervensi kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi -yang berpihak kepada mahasiswa- dalam memberikan solusi pembayaran UKT ini.

Riset ini juga turut dilakukan oleh dua peneliti CfDS UGM lainnya, yakni Bangkit Adhi Wiguna dan Falah Muhammad.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI