Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Mengajukan Utang? Pakar Jelaskan Yang Harus Kamu Lakukan

Uli Febriarni
Senin 12 Desember 2022, 12:55 WIB
pinjaman online / freepik

pinjaman online / freepik

Sudah tidak terhitung banyaknya orang yang curhat di media sosial, -bahkan mungkin teman kalian sendiri yang mengungkapnya-, mereka mengaku bahwa identitas mereka telah disalahgunakan oleh pihak tertentu. Ironinya, data identitas itu digunakan dalam pengajuan aplikasi pinjaman online, tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan mereka selaku pemilik/subjek data.

Baca Juga: Tiap Tahun Baru Punya Resolusi, Tapi Selalu Gagal? Mungkin Disebabkan 4 Kesalahan Ini

Kondisi itu bukan hanya merugikan mereka. Melainkan juga menunjukkan bahwa kebocoran data digital, sebagai bentuk kejahatan siber, masih harus terus menjadi perhatian umum.

Terkait ini, peneliti hukum siber Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Masitoh Indriani memberikan pandangannya. Menurut dia, saat ini menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di negara Indonesia. Di antaranya adalah pinjaman online (pinjol), terkait kepatuhan akan keamanan data.

Apa Itu Data Pribadi Dan Kapan Boleh Digunakan Pihak Ketiga?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) milik negara Republik Indonesia, yang disahkan September 2022, dalam Pasal 4 membagi data pribadi menjadi dua kategori. Yakni data pribadi umum dan data pribadi spesifik.

Baca Juga: Arctic Monkeys Bakal Gelar Konser di Indonesia, Simak Tanggal dan Harga Tiketnya

Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data pribadi spesifik berupa data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai ketentuan UU tersebut.

Kerap disapa Indri, ia menyatakan, kedua kategori data pribadi ini boleh diketahui oleh pihak lain termasuk aplikasi. Syaratnya, harus ada persetujuan atau consent dari subjek data terlebih dahulu. 

"Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga, yaitu secara lebih umum PSE. Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?," ungkapnya, dikutip dari laman UNAIR, Senin (12/12/2022).

Kenali Tingkat Kerahasiaan Identitas

Siapa saja dapat menjadi korban 'tagihan' pinjol, namun selalu ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan tersebut, sebut Indri.

Maka, sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya untuk mengenali antara identitas yang dapat dibagikan dan identitas yang bersifat rahasia.

"Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, yang tidak boleh kita bagikan ke orang lain," tutur alumni University of Leeds tersebut.

Jangan Mudah Mengumbar Informasi Pribadi

Bila kita memanfaatkan jasa pihak ketiga di dunia untuk layanan atau jasa tertentu, kenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan. Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah.

"Intinya, kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti," jelasnya lebih lanjut. 

Sanksi Bagi PSE yang Tidak Patuh

Indri menyoroti pula soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), merupakan syarat mutlak bagi PSE dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.

Jika ditemukan ketidakpatuhan akan UU tersebut, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan oleh aparat agar memberikan efek jera.

"Sehingga kepentingan masyarakat pada akhirnya akan selalu dapat terjaga," kata peneliti yang tergabung dalam Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) FH UNAIR ini.

Nah! ternyata membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menggunakan aplikasi, sangatlah penting. Padahal, saat baru memulai menggunakannya, beberapa dari kita terbiasa langsung begitu saja membubuhkan ceklis 'menerima'. Antara malas atau lelah membaca. Siapa yang masih begitu hayo?

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle07 November 2025, 20:32 WIB

Nike ACG Lava Loft Down: Jaket Khusus untuk Pelari Trail di Segala Kondisi

Kehangatan yang andal, pernapasan yang lega, dan performa yang mudah dikemas.
Jaket Nike ACG Lava Loft Down. (Sumber: Nike)
Startup07 November 2025, 18:38 WIB

Venteny Dapat 2 Pendanaan Sekaligus, Wujudkan Ekonomi Inklusif untuk Perempuan

Usaha rintisan ini menyediakan pendanaan produktif untuk UMKM serta kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Venteny. (Sumber: istimewa)
Lifestyle07 November 2025, 18:05 WIB

Bahaya Pelabelan NPD kepada Seseorang di Internet, Bisa Membentuk Stigma

Ahli UMY ingatkan bahayanya bagi kesehatan mental.
Ilustrasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). (Sumber: freepik)
Automotive07 November 2025, 17:40 WIB

Suzuki SV7GX: Motor Model Crossover Terbaru dengan Mesin V-twin

SV-7GX mengambil V-twin Suzuki yang tampaknya abadi dan memberikannya penyegaran modern yang praktis.
Suzuki All New SV-7GX. (Sumber: Suzuki)
Lifestyle07 November 2025, 16:37 WIB

TikTok Shop dan Tokopedia Siap Adakan Promo Guncang 11.11

Ini beberapa benefit yang bisa kamu dapatkan saat program tersebut berlangsung.
TikTok Shop oleh Tokopedia. (Sumber: null)
Startup07 November 2025, 16:02 WIB

Living Lab Ventures x Spiral Ventures Resmi Menghadirkan Program Japan Thematic Fund

Program ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kolaborasi strategis antara Jepang dan Asia Tenggara.
LLV jalin kolaborasi bersama Spiral Ventures. (Sumber: istimewa)
Lifestyle07 November 2025, 15:30 WIB

Gelontorkan Dana Ratusan Miliar, Lazada Beri Diskon Besar di Festival Belanja 11.11

Pesta diskon dan penawaran terbaik untuk pelanggan Indonesia.
Festival Belanja 11.11 2025 di platform Lazada. (Sumber: dok. lazada)
Automotive07 November 2025, 15:05 WIB

Wuling Darion Model EV dan PHEV Mengaspal di Indonesia, Segini Harganya

Wuling Darion tersedia dalam model EV dan PHEV serta diasarkan dalam dua varian.
Wuling Darion model PHEV dan EV (kanan) resmi dilansir di Indonesia. (Sumber: Wuling)
Techno06 November 2025, 19:19 WIB

ASUS ROG Rapture GT-BE19000AI: Router Gaming AI Pertama di Dunia

Router pertama di dunia dengan inti AI bawaan untuk akselerasi cerdas dan stabilitas di bawah beban berat.
ASUS ROG Rapture GT-BE19000AI.
Techno06 November 2025, 19:09 WIB

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Dipasarkan di Indonesia, Ada Tipe Tactical Edition

Instinct Crossover AMOLED mempertegas posisi Garmin sebagai pemimpin di segmen smartwatch hybrid premium.
Garmin Instinct Crossover AMOLED. (Sumber: Garmin)