Meta Telah Memblokir Konten Berita di Kanada, Google Menyusul?

Uli Febriarni
Kamis 03 Agustus 2023, 16:56 WIB
ilustrasi berita online (Sumber : freepik)

ilustrasi berita online (Sumber : freepik)

Meta mulai memblokir akses Kanada ke tautan dan cerita dari penerbit berita, dimulai pekan ini. Ini menjadi tanggapan perusahaan terhadap tagihan yang mengharuskan raksasa teknologi membayar outlet, untuk hak mendistribusikan dan mendapatkan keuntungan dari konten mereka.

Direktur komunikasi kebijakan Meta, Andy Stone, memberikan statementnya atas kondisi itu, lewat akun media sosialnya. 

"Seperti yang selalu kami katakan, undang-undang didasarkan pada premis yang cacat secara fundamental. Dan sayangnya, satu-satunya cara yang dapat kami patuhi secara wajar adalah dengan mengakhiri ketersediaan berita di Kanada," kata dia, seperti dikutip dari TechCrunch, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Stress dan Daya Ingatmu Mulai Berkurang? Coba Kunyah Permen Karet

Baca Juga: CapCut Dituding Gunakan Data Biometrik Penggunanya Tanpa Izin, Pengacara: Ini Aplikasi Berbahaya

Pada Juni 2023, Parlemen Kanada mengesahkan Undang-Undang Berita Online, sebuah undang-undang yang memaksa platform teknologi bernegosiasi dengan penerbit, untuk menetapkan 'pembagian pendapatan yang adil' atas konten mereka.

Seperti diketahui, dengan menggunakan undang-undang tersebut, anggota parlemen Kanada bersiap untuk mendukung industri berita yang saat ini sedang merosot. Utamanya disebabkan karena pergeseran tren periklanan, yang telah memberi penghargaan yang 'berat sebelah' kepada platform online dengan mengorbankan persaingan.

Selama lebih dari satu dekade, platform teknologi telah menuai keuntungan dari konten asli penerbit tanpa harus membayarnya. Bahkan ketika industri berita terjun ke dalam lingkaran kematian, yang membuat mereka terancam punah.

Kemudian di laman Vox, dikabarkan bahwa selama proses penyusunan peraturan di bawah Undang-Undang Berita Online sedang berlangsung, Meta menilai proses tersebut tidak dilengkapi perubahan pada fitur mendasar dari undang-undang yang selama ini tidak bisa berjalan.

Baca Juga: DJI Osmo Action 4: Gambar Oke di Segala Medan dan Bisa Streaming Langsung dengan Hotspot Ponsel

Baca Juga: Pengguna Android Hati-Hati! Muncul Aplikasi SafeChat, Bisa Mencuri Data Kontak, Foto, Videomu

Google Bakal Ikuti Jejak Meta Hengkang dari Kanada

Selain Meta, ternyata Google juga akan mengambil langkah serupa, menghapus tautan atau link berita dari penerbit di Kanada dari produk Google; seperti penelusuran, berita, dan temukan di Kanada.

VP, Government Affairs and Public Policy Google, Cris Turner, mengatakan perusahaan tidak akan menyajikan berita dari penerbit di Kanada saat UU ini berlaku.

"Kami tidak menganggap enteng keputusan ini, tetapi RUU tersebut menciptakan persyaratan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Yakni bahwa platform membayar hanya dengan menampilkan tautan ke berita, sesuatu yang dilakukan semua orang secara gratis," kata dia. 

Cris menilai kebijakan itu menciptakan ketidakpastian bagi produk Google. Menurutnya, UU tersebut dapat menyebabkan perubahan pada ketersediaan berita dalam produk Google di Kanada.

Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Oppo Adakan #OPPO1000PortraitsofDreams

Bagaimana Perpres Hak Penerbit (Publisher Rights) di Indonesia?

Sementara itu di Indonesia, Katadata pernah memberitakan mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Republik Indonesia yang saat ini berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, menyebutkan sedikitnya ada tiga isu utama yang jadi poin di dalam regulasi itu. Yakni, terkait kerja sama bisnis atau business to business, data, dan algoritma khusus untuk platform digital.

Menurut Nezar, pemerintah mencoba membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi hal penting antara industri media dan platform digital.

Kominfo juga menilai, aturan ini bisa mengurangi peredaran berita yang hanya memanfaatkan judul bombastis atau clickbait.

Terkait regulasi ini, Google menyebutnya dapat berefek pada pembatasan konten berita.

Menurut Google, apabila rancangan peraturan tersebut disahkan tanpa pembaruan, pihaknya tak bisa melaksanakan aturan tersebut. 

"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, rancangan peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Pasalnya, aturan tersebut dianggap memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkap Google, dikutip oleh Katadata. 

Dampak lainnya, kata Google, jika aturan ini disahkan, maka mengancam eksistensi media dan kreator berita. Padahal mereka merupakan salah satu sumber informasi utama masyarakat. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Travel12 Juni 2025, 18:57 WIB

Tokyo dan Osaka Menduduki Puncak Daftar Tempat Wisata Musim Panas

Fluktuasi mata uang menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan.
Asia memimpin tren destinasi wisata saat musim panas. (Sumber: Mastercard)
Techno12 Juni 2025, 18:42 WIB

TikTok Memperluas Kelola Topik, Kontrol Konten yang Muncul di FYP

TikTok memberi semua orang kontrol lebih atas konten yang ada di halaman Untuk Anda (FYP).
Kemampuan mengontrol konten-konten yang muncul di beranda FYP TikTok. (Sumber: TikTok)
Startup12 Juni 2025, 18:05 WIB

4 Startup Terpilih dalam Program TINC Batch X, Siap Dapat Pendanaan Lanjutan

Total ada 12 perusahaan rintisan yang telah dipilih oleh Telkomsel Ventures.
Telkomsel Ventures menggelar TINC Batch X yang mempertemukan para startup terpilih. (Sumber: telkomsel ventures)
Techno12 Juni 2025, 17:08 WIB

Rayneo Memperkenalkan X3 Pro, Kacamata AR dengan Pemandu Gelombang MicroLED

Rayneo adalah merek terkemuka di bidang Augmented Reality (AR).
Rayneo X3 Pro. (Sumber: dok. rayneo)
Lifestyle12 Juni 2025, 15:25 WIB

G-SHOCK Hadirkan 3 Jam Tangan Mewah Baru dari Lini MR-G

Menyorot Prestise Koleksi MR-G dan Kenaikan G-SHOCK yang Berkelanjutan di Dunia Jam Tangan Mewah.
Casio G-SHOCK MR-G. (Sumber: Casio)
Techno12 Juni 2025, 15:10 WIB

OnePlus Pad 3 Ditenagai Snapdragon 8 Elite, Desainnya Sangat Tipis

Tablet tersebut menggabungkan perangkat keras premium dengan perangkat lunak cerdas dan AI canggih.
OnePlus Pad 3. (Sumber: OnePlus)
Automotive12 Juni 2025, 14:13 WIB

Xiaomi Electric Scooter 5 Max Sanggup Tempuh Jarak hingga 60 Km

Skuter elektrik ini dibuat untuk perjalanan perkotaan jarak pendek hingga menengah yang efisien.
Xiaomi Electric Scooter 5 Max. (Sumber: Xiaomi)
Techno12 Juni 2025, 13:26 WIB

Realme P3 5G Dipasarkan di Indonesia, Ponsel Kelas Menengah di Segmen Rp3 Jutaan

handset ini ditenagai Snapdragon 6 Gen 4, baterai 6000mAh, RAM 12GB dan penyimpanan 256GB.
Realme P3 5G warna Comet Grey dan Starlight Green. (Sumber: realme)
Techno11 Juni 2025, 19:16 WIB

TikTok for Artist Resmi Dilansir, Platform Wawasan Musik Baru

Fitur baru ini sebelumnya telah diuji coba di beberapa negara pada April 2025.
TikTok for Artist. (Sumber: TikTok)
Automotive11 Juni 2025, 19:06 WIB

Polytron Buka Showroom Mobil Listrik Pertamanya, Ini Lokasinya

Polytron Hadirkan Fasilitas One Stop Solution Perluas Akses Kendaraan Listrik bagi Konsumen indonesia.
Polytron membuka showroom mobil listrik pertamanya di Jakarta. (Sumber: polytron)