Techverse.asia - Pemerintah secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 lalu melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.9/2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan ini menonaktifkan akun media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital. Apalagi kecanduan digital menjadi momok sehari-hari bagi tumbuh kembang usia muda karena terpaparnya konten yang menyasar penggunanya.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM Gilang Desti Parahita mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini hadir karena konsumsi media sosial tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, industri, maupun konten.
Baca Juga: ASUS ExpertCenter P600 AiO Ditawarkan dalam Ukuran Layar 27 dan 24 Inci
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembatasan usia saja belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial. Ia menyebutkan Indonesia bukan negara pertama yang membatasi usia pengguna media sosial. Hal ini serupa dipraktikkan seperti di Australia, China, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam.
Membawa tujuan yang sama untuk mengurangi dampak negatif akses konten terhadap anak usia dini yang perlu dilindungi. Di sisi lain, ia menilai anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan berbasis pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi strategi lain yang lebih komprehensif. Dalam hal ini, ia menekankan perlunya alternatif mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.
Baca Juga: Mulai 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Dia juga mengingatkan adanya risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Dalam proses verifikasi usia, pengguna kemungkinan harus menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital. “Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” katanya.
Ia menilai bahwa perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Salah satu hal yang disoroti adalah minimnya transparansi algoritma platform digital. Ia mencontohkan, format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi.
Gilang juga menggarisbawahi praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna. Hal ini kaitannya dengan pengamatan kebiasaan, keinginan, dan ketertarikan sehingga sukar untuk lepas dari berbagai paparannya.
Ia menegaskan bahwa praktik ini perlu dibatasi karena dapat membuat anak terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat. “Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” terangnya.
Baca Juga: Resmi, Australia Setujui UU Pelarangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Gilang menyoroti pihak perusahaan media sosial yang juga perlu bertanggung jawab jika ada dampak buruk yang terjadi. Ia mencontohkan seperti dalam kasus anak yang terindikasi berkenalan dengan orang asing hingga ke ranah kekerasan. Menurutnya, tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait.
Fenomena kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang luas. Tidak hanya berlaku ke anak, bahkan usia dewasa pun tergantung pada teknologi. Ia mencontohkan bagaimana kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring membuat anak tidak bisa lepas dari perangkat digital.
“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” katanya.
Alih-alih hanya membatasi, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan. “Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.
Baca Juga: Kecanduan Medsos Bisa Menyebabkan Depresi, Anxiety dan OCD?













