Techverse.asia - Juri federal California, Amerika Serikat (AS), pada minggu lalu telah resmi memutuskan bahwa Apple harus membayar produsen perangkat medis Masimo sebesar US$634 juta atau setara dengan Rp10,62 triliun lantaran telah melanggar paten teknologi pemantauan oksigen darah.
Juri federal tersebut setuju dengan Masimo bahwa mode latihan dan fitur notifikasi detak jantung pada jam tangan pintar Apple Watch melanggar hak paten Masimo, seorang juru bicara Masimo mengonfirmasinya.
Baca Juga: Apple Bersengketa Hak Paten dengan Masimo, Penjualan 2 Jam Tangan Pintar Ini Dihentikan Sementara
“Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien. Kami tetap berkomitmen untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual kami ke depannya,” kata Masimo dalam sebuah pernyataan resminya kami lansir, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, seorang juru bicara Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan resminya bahwa putusan tersebut 'bertentangan dengan fakta' dan bahwa perusahaan juga berencana untuk mengajukan banding. Menurut Apple, Masimo adalah perusahaan perangkat medis yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen.
“Selama enam tahun terakhir (Masimo) telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak sah. Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada 2022 lalu, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu,” kata juru bicara tersebut.
Baca Juga: Apple Kini Menjual Watch Series 9 dan Ultra 2 Tanpa Fitur Oksigen Darah
Sengketa hukum yang masih berlanjut antara Masimo dan Apple berfokus pada oksimetri nadi, yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Masimo menuduh kalau Apple mempekerjakan karyawannya - termasuk kepala staf medisnya - dan melanggar patennya atas teknologi oksimetri nadi.
Komisi Perdagangan Internasional AS memihak Masimo pada 2023, yang saat itu melarang Apple untuk mengimpor jam tangan pintarnya dengan fitur sensor oksigen darah - itulah sebabnya Apple Watch tidak mendukung pemantauan oksigen darah dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun mungkin ada sedikit penyelesaian dengan gugatan di California ini, Apple dan Masimo terjerat dalam serangkaian gugatan hukum yang terkait tetapi terpisah. Masimo awalnya menuduh Apple melanggar paten oksimeter denyut nadinya, yang menyebabkan Apple menghentikan sementara penjualan Watch Series 9 dan Watch Ultra 2.
Baca Juga: Apple Watch Ultra 2 Sekarang Tersedia dalam Warna Titanium Black Satin, Keren!
Kemudian, pada Agustus tahun ini, Apple telah memperkenalkan kembali versi baru fitur yang dirancang untuk menghindari larangan tersebut, dengan pembacaan dan sensor oksigen darah dilakukan pada iPhone yang dipasangkan milik pengguna, alih-alih pada Apple Watch itu sendiri (Series 9, Series 10, dan Ultra 2).
Desain ulang itu juga telah disetujui oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, namun Masimo mengajukan gugatan terhadap badan tersebut karena dianggap telah melampaui wewenangnya dengan mengizinkan penjualan Apple Watch yang diperbarui ini tanpa masukan dari Masimo.
Bagi para pengguna model-model jam tangan pintar Apple di atas (pengguna di AS) yang saat ini tidak punya fitur sensor oksigen darah akan memiliki akses ke fitur tersebut yang didesain ulang dengan memperbarui iPhone yang telah dipasangkan ke sistem operasi iOS 18.6.1 dan Apple Watch mereka ke watchOS 11.6.1.
Baca Juga: Harga dan Spek Insta360 One X, Fitur FlowState Tawarkan Stabilisasi Optimal
Setelah pembaruan ini, maka data sensor dari aplikasi oksigen darah di Apple Watch akan diukur dan dihitung pada iPhone yang telah dipasangkan, dan hasilnya dapat dilihat di bagian pernapasan (respiratory) pada aplikasi kesehatan (health) di gawai tersebut.
Artinya, pengguna tidak akan dapat melihat data oksigen darah di Apple Watch mereka, lantaran mereka harus melakukannya di iPhone-nya.















