Techverse.asia - Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya di sektor perbandingan harga dan memutuskan bahwa perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi sebesar total 572 juta Euro atau setara dengan Rp11 triliun lebih kepada dua perusahaan pembanding harga Jerman.
Raksasa mesin pencari itu diperintahkan untuk membayar sekitar 465 juta Euro atau setara dengan Rp8,97 triliun kepada Idealo - anak perusahaan dari grup media Jerman Axel Springer - dan 107 juta Euro atau setara dengan Rp2,06 triliun lainnya kepada Producto, keduanya merupakan platform atau pelantar perbandingan harga yang berbasis di Negeri Seribu Kastil tersebut.
Menurut putusan Pengadilan Jerman tersebut, Google menyalahgunakan posisi pasar dominannya dengan mengutamakan Google Shopping dalam hasil pencariannya sendiri.
Baca Juga: Model Gambar AI Google Gemini Tambahkan Lebih Banyak Alat Pengeditan
Idealo pun mengajukan gugatan hukum terhadap Google, mengklaim bahwa anak perusahaan Alphabet tersebut 'mementingkan diri sendiri' pada pelantarnya sendiri, yang menyebabkan keuntungan pasar yang tidak adil dan menghambat para pesaingnya.
Idealo sendiri pertama kali menuntut ganti rugi kepada Google setidaknya 3,3 miliar Euro pada 2024, atau lebih dari US$3,8 miliar, pada Februari 2025. Perusahaan ini menuduh operator mesin pencari tersebut menyalahgunakan pasarnya untuk perbandingan harga antara tahun 2008-2023.
Melalui keterangan resminya, Idealo menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan tekanan hukum terhadap Google, dengan mengklaim bahwa 'jumlah yang diberikan hanya mencerminkan sebagian kecil dari kerugian yang sebenarnya.'
Baca Juga: JBL Tour Pro 3 Kini Tersedia Pilihan Warna Biru Tua, Harganya Rp5 Jutaan
Salah satu pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) Idealo Albrecht von Sonntag menyambut baik pengadilan yang meminta pertanggungjawaban Google. Namun, menurut dia, konsekuensi dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri jauh melampaui jumlah yang diberikan.
“Kami akan terus berjuang – karena penyalahgunaan pasar harus memiliki konsekuensi dan tidak boleh menjadi model bisnis yang menguntungkan yang tetap berharga meskipun ada denda dan pembayaran kompensasi,” kata Albrecht kami sadur, Senin (17/11/2025).
Untuk melawan putusan itu, Google menegaskan bahwa mereka telah membuat perubahan pada 2017 lalu yang memungkinkan pelantar belanja pesaing memiliki kesempatan yang sama seperti Google Shopping untuk menampilkan iklan melalui Google Search.
“Perubahan yang kami buat pada 2017 lalu (telah) berjalan dengan baik, tanpa intervensi dari Komisi Eropa. Jumlah situs perbandingan harga di Benua Biru yang menggunakan solusi Shopping Unit telah meningkat dari tujuh saat itu menjadi 1.550 saat ini,” papar juru bicara Google dalam pernyataan melalui email resminya.
Baca Juga: Apple App Store Diuga Melanggar UU Pasar Digital Uni Eropa, Dendanya Besar
Perusahaan yang didirikan oleh Sergey Brin dan Larry Page ini menambahkan bahwa mereka pun sudah menawarkan layanan perbandingan belanja pesaing kesempatan yang sama seperti Google Shopping untuk menampilkan iklan, dan menyatakan bahwa Google Shopping beroperasi seolah-olah merupakan bisnis terpisah, berpartisipasi dalam lelang sama seperti yang lainnya.
Putusan dari Pengadilan Jerman itu sejatinya menyusul investigasi yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) tentang bagaimana kebijakan spam Google memengaruhi peringkat pencarian penerbit.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Google menghadapi masalah hukum di Eropa. Selain Google Shopping, Google sebelumnya pernah dituduh karena mengutamakan Google Flights dan Google Hotels miliknya sendiri dalam hasil pencarian, yang menyebabkan Uni Eropa mengancam denda besar karena melanggar Undang-Undang Pasar Digitalnya.
Baca Juga: Dianggap Lalai Menjaga Keamanan Data Anak-anak, TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun
Sebulan sebelumnya, perusahaan tersebut baru-baru ini juga dikenai denda sebesar 2,95 miliar Euro atau setara dengan Rp57,28 triliun oleh Uni Eropa karena diduga melanggar aturan antimonopoli di kawasan ini dengan mengutamakan layanan periklanannya sendiri.















