Pay Later Akulaku Beroperasi Kembali

platform fintech lending (pinjol) Akulaku (Sumber: Akulaku)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.

Baca Juga: Spotify Rilis Fitur Song Psychic, Jawab Pertanyaan Pengguna dengan Musik

"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa," kata Agusman, dilansir dari CNBC, Selasa (5/3/2024).

Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

"Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha Buy Now Pay Later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Agusman dalam laman Okezone.

Baca Juga: Mau Mengubah Teks Menjadi Musik? Pakai Project Music GenAI Control dari Adobe

Baca Juga: Apple MacBook Air Kini Ditenagai dengan Chip M3, Baterai Tahan hingga 18 Jam

Sebelumnya, pada Januari 2024 lalu, Agusman menyebutkan hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.

"Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," ungkap Agusman.

Di lain sisi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, mengatakan akibat sanksi tersebut, AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan; baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang.

Baca Juga: PBTY 2024 Digelar Sepekan dengan Konsep Baru, Edukasikan Budaya China di Tanah Yogyakarta

Menanggapi pencabutan sanksi tersebut, startup fintech lending Akulaku menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK. Akulaku juga menginggung perihal pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan perusahaan.

"Dedikasi regulator, dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan, sungguh patut diapresiasi," tulis perusahaan dalam sebuah pernyataan.

Akulaku juga ingin turut menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan.

Selain itu, Akulaku menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, dengan mempererat kerja sama dengan regulato, dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

"Melangkah ke depan, kami akan terus fokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," demikian akhir keterangan itu.

Baca Juga: Museum Benteng Vredeberg Direvitalisasi, Buka Pertengahan 2024

Baca Juga: South East Summit 2024 Selesai Digelar, Pertemukan Investor dengan Anak Muda

Baca Juga: Google Akan Luncurkan App Mall untuk Chromebook

Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia.

Akulaku hadir di pasar negara berkembang, bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari bagi pelanggan. Khususnya mereka yang kurang mendapat jangkauan dalam menggunakan layanan perbankan, pendanaan, dan investasi secara digital, serta layanan broker asuransi.

Misi Akulaku adalah dapat melayani 50 juta pengguna di seluruh Asia Tenggara pada 2025.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI