Techverse.asia - Banyak negara telah mulai menerapkan larangan media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun, tetapi jajak pendapat baru-baru ini mempertanyakan efektivitas undang-undang (UU) tersebut. Yayasan Molly Rose, sebuah organisasi amal yang berfokus pada pencegahan bahaya daring, baru-baru ini menerbitkan sebuah studi yang mensurvei 1.050 anak-anak Australia berusia antara 12 dan 15 tahun pada Maret 2026.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa 61 persen dari mereka yang berusia antara 12-15 tahun yang sebelumnya memiliki akses ke pelantar media sosial yang terdampak masih memiliki satu atau lebih akun aktif. Australia membuat keputusan pertama di dunia untuk melarang media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, mulai tanggal 10 Desember 2025.
Baca Juga: Ikuti Langkah Selandia Baru, Australia Kini Akan Melarang TikTok
Meskipun baru beberapa bulan sejak larangan tersebut berlaku, jajak pendapat yayasan tersebut menyimpulkan bahwa larangan tersebut tidak memiliki "dampak positif atau negatif yang jelas terhadap kesejahteraan anak-anak." Studi tersebut juga mencatat bahwa 70 persen anak-anak yang mencoba mengakses pelantar yang dibatasi mengatakan bahwa mudah untuk mengakali larangan tersebut.
“Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut sekarang,” kata Andy Burrows selaku Chief Executive Officer (CEO) Yayasan Molly Rose, dalam sebuah pernyataan resminya dikutip Techverse.asia, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah Australia juga telah menerbitkan temuannya sendiri pada Maret tahun ini yang meneliti bagaimana pelantar media sosial mematuhi larangan tersebut. Menurut laporan pemerintah, Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan Youtube saat ini sedang diselidiki atas potensi ketidakpatuhan.
Baca Juga: Komdigi Batasi Akses ke Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Laporan tersebut menambahkan bahwa badan eSafety Australia sedang menyelesaikan investigasi ini dan akan membuat keputusan tentang penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026. Menurut laporan eSafety, wewenang penegakan hukum badan tersebut termasuk mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran, meminta perintah pengadilan, dan "sanksi perdata hingga A$49,5 juta.
Seperti diketahui, mulai akhir 2024, Australia telah menyetujui UU yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Setelah resmi diberlakukan akhir tahun kemarin, platform media sosial di pasar harus dapat menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan verifikasi usia diberlakukan guna menghentikan anak di bawah umur mengakses layanan mereka.
Anggota parlemen Australia mengabaikan petisi oleh raksasa teknologi termasuk Google dan Meta untuk menunda larangan tersebut hingga akhir uji coba verifikasi usia. Itu dijadwalkan sekitar pertengahan tahun depan.
Baca Juga: Mulai 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Namun dalam satu amandemen menit terakhir yang berfokus pada privasi, sebuah komite Senat menambahkan syarat bahwa platform media sosial tidak boleh memaksa pengguna untuk menyerahkan data pribadi seperti paspor atau ID digital lainnya untuk membuktikan usia mereka.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese yakan anak-anak. "Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya. Saya telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek-nenek, bibi dan paman. Mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita saat daring," katanya.
Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengungkapkan bahwa masa persiapan selama setahun akan memfasilitasi penerapan praktis batasan usia dengan masukan dari pemerintah.
Menurut otoritas Australia, terserah pada platform media sosial seperti X (sebelumnya Twitter), TikTok, Instagram, Facebook, dan kemungkinan Youtube untuk secara aktif guna mencegah anak di bawah umur mengakses jaringan tersebut. "Tanggung jawabnya bukan pada orang tua atau anak muda," ujar Albanese.
Baca Juga: ASUS Rilis Tetikus Nirkabel ZenMouse MD202, Punya 2 Varian Warna