Grok untuk Sementara Waktu Enggak Bisa Diakses di Indonesia, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi Grok (Sumber: Doc.Jaap Arriens/NurPhoto)

Techverse.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang akses ke chatbot Grok yang ditenagai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dengan demikian, Indonesia jadi negara pertama yang menutup akses sementara terhadap aplikasi milik Elon Musk tersebut.

Ini adalah langkah paling agresif sejauh ini dari pejabat pemerintah sebagai respons terhadap banjir gambar seksual yang dihasilkan AI - seringkali menggambarkan perempuan dan anak di bawah umur, dan terkadang menggambarkan kekerasan - yang diposting oleh Grok sebagai tanggapan atas permintaan dari pengguna di jejaring sosial X/Twitter.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa praktik deepfake yang mengandung muatan seksual atau pun konten dewasa tanpa persetujuan adalah pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

Baca Juga: Fitur Obrolan di Roblox Kini Harus Lakukan Verifikasi Usia

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat akan risiko dari konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh AI, untuk itu kami memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata mantan jurnalis Metro TV ini lewat keterangan resminya di Jakarta, kami kutip, Senin (12/1/2026).

Kebijakan tersebut diambil usai adanya penyalahgunaan teknologi itu untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake dan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat, utamanya perempuan dan anak-anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Lebih lanjut ia mengatakan, ruang digital tak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pihaknya memandang penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk membuat konten seksual maupun nonseksual sebagai ancaman yang nyata terhadap privasi individu, nilai kemanusiaan, dan keamanan publik.

Tak hanya menutup akses ke Grok untuk jangka waktu yang belum ditentukan, Komdigi juga meminta X/Twitter sebagai pengelola pelantar tersebut untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pemakaian teknologi itu.

Baca Juga: Grok 1.5V di xAI Bisa Memproses Dokumen hingga Gambar

"Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," ujarnya.

Kebijakan pemutusan akses tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatik (Permen Kominfo) No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap pelantar untuk memastikan layanan mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum di Indonesia.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Malaysia, yang memblokir akses chatbot Grok, menurut laporan The New York Times pada Minggu (11/1/2026) kemarin.

Di samping itu, berbagai tanggapan pemerintah selama seminggu terakhir mencakup perintah dari Kementerian Teknologi Informasi India agar X mengambil tindakan untuk mencegah Grok menghasilkan konten cabul, serta perintah dari Komisi Eropa agar perusahaan tersebut menyimpan semua dokumen yang terkait dengan Grok, yang berpotensi membuka jalan bagi penyelidikan.

Baca Juga: Beberapa Negara Blokir DeepSeek, Pakar Sebut sebagai Bentuk Kedaulatan

Di Inggris Raya, regulator komunikasi Ofcom mengatakan bahwa mereka akan melakukan penilaian cepat untuk menentukan apakah ada potensi masalah kepatuhan yang memerlukan penyelidikan. Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa Ofcom memiliki dukungan penuhnya untuk mengambil tindakan.

Dan sementara di Amerika Serikat, pemerintahan Donald Trump tampaknya tetap diam mengenai masalah ini (CEO xAI Elon Musk adalah penyumbang utama Trump dan memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah yang kontroversial tahun lalu), senator Demokrat telah meminta Apple dan Google untuk menghapus X dari toko aplikasi mereka.

xAI awalnya menanggapi dengan memposting permintaan maaf yang tampaknya disampaikan langsung kepada akun Grok, mengakui bahwa sebuah postingan "melanggar standar etika dan berpotensi melanggar hukum AS" terkait materi pelecehan seksual anak.

Kemudian, fitur pembuatan gambar berbasis AI dibatasi hanya untuk pelanggan berbayar di X, meskipun pembatasan itu tampaknya tidak memengaruhi aplikasi Grok itu sendiri, yang masih memungkinkan siapa pun untuk membuat gambar.

Baca Juga: X Mulai Merilis Grok, Chatbot yang Diklaim Lebih Berani daripada ChatGPT

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI