TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup Hari Ini, Teten: Penjualnya Tidak Akan Bangkrut

Rahmat Jiwandono
Rabu 04 Oktober 2023, 09:50 WIB
TikTok Shop di Indonesia resmi tutup per Rabu (4/10/2023). (Sumber : TikTok)

TikTok Shop di Indonesia resmi tutup per Rabu (4/10/2023). (Sumber : TikTok)

Techverse.asia - TikTok resmi mengumumkan bahwa akan menutup layanan TikTok Shop di Indonesia yang mulai efektif per Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan social commerce ini menyusul larangan Pemerintah Indonesia terkait dengan platform media sosial yang merangkap menjadi platform e-commerce

Dalam posting blog resmi TikTok disebutkan bahwa perusahaan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Dengan begitu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober mulai pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait (dengan) langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok. 

Merespons penutupan TikTok Shop di Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa penutupan tersebut dinilai tidak akan mengganggu para pedagang yang selama ini berjualan di platform itu. Dia optimistis jika UMKM yang menggunakan TikTok Shop untuk menjual barang dagangannya masih dapat berjualan di platform e-commerce lainnya. 

"Pelaku UMKM yang selama ini melapak di TikTok Shop masih bisa berjualan di platform e-commerce lainnya dengan memanfaatkan promosi dari TikTok," ujar Teten kepada awak media. 

Baca Juga: Google Mengumumkan Chromebook Plus, Apa Saja Spesifikasi Minimumnya?

Menurutnya, hal ini juga tidak akan terlalu mengganggu para seller (penjual). Pasalnya, kata dia, para pelaku UMKM masih bisa memanfaatkan TikTok guna mempromosikan usahanya, sehingga di platform video pendek tersebut, mereka dapat menyematkan tautan (link) yang langsung terhubung ke lapak mereka di lokapasar (e-commerce) ternama yang ada di Tanah Air. 

"Dan buat yang akan beli juga tinggal mengunjungi lokapasar lainnya kalau mau membelinya secara online, kan, enggak cuma TikTok Shop (e-commerce) tapi masih bisa dijual di platform lainnya saja, sesederhana itu," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Teten, para pedagang di TikTok Shop lantas tidak akan langsung bangkrut hanya karena layanan social commerce tersebut dilarang beroperasi lagi. "Jadi enggak benar kalau setelah ditutup (TikTok Shop) yang jualan terus langsung jadi bangkrut. Justru faktanya para seller ini akan menjual di multi-platform, enggak cuma di satu tempat saja," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merivisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi itu kini tertuang di dalam Permendag No.31/2023.

Baca Juga: Martin Scorsese Sebut Film Waralaba Blockbuster Merusak Industri: Harus Diselamatkan

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa social e-commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Jadi social e-commerce hanya bisa seperti televisi - memfasilitasi promosi barang atau jasa - dan tidak transaksi. 

"Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, enggak boleh lagi. Seperti di TV itu kan hanya iklan saja, enggak ada uang yang diterima. Jadi itu semacam platform digital, jadi tugasnya ya mempromosikan," paparnya. 

Soal Permendag No.50/2023 yang baru juga akan mengatur perihal penjualan barang dari luar negeri. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika barang-barang dari luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce setidaknya harus memiliki standar yang sama. 

"Barang yang dari luar negeri perlakuannya harus sama dengan barang dalam negeri. Misal kalau untuk makanan ya harus punya sertifikasi halal, dan beauty juga harus sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Barang elektronik pun harus ada standarnya dan bahwa ini betul barangnya," katanya. 

Baca Juga: Resmi! TikTok Shop Kini Sudah Hadir di Amerika Serikat

Terakhir, dalam revisi Permendag itu juga mengatur tentang minimal transaksi untuk barang impor serta platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. "Untuk satu transaksi barang impor minimal nilainya US$100 (sekitar Rp1,5 jutaan) dan media sosial tidak boleh bertindak layaknya produsen," terangnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno27 April 2024, 17:09 WIB

Berantas Judi Online, Butuh Komunikasi dengan Negara yang Melegalkan Perjudian

Berantas Judi Online, Butuh Komunikasi dengan Negara yang Melegalkan Perjudian
ilustrasi judi online (Sumber: freepik)
Startup27 April 2024, 16:54 WIB

Maka Motors: Kisah Startup yang Berasal dari Garasi Kebanjiran

Ramah Lingkungan Bukan Satu-satunya Alasan Konsumen Membeli Motor Listrik
CEO and Founders Maka Motors Raditya Wibowo (kiri). (Sumber: Dok. Maka Motors)
Startup27 April 2024, 15:48 WIB

Starcamp Ganti Nama Jadi Starventure, Kini Fokus Bantu Startup Tahap Awal Temukan Nilai Tambah

Starcamp Ganti Nama Jadi Starventure, Kini Fokus Bantu Startup Tahap Awal Temukan Nilai Tambah
Beberapa perusahaan yang merupakan portofolio Starventure (Sumber: Starventure)
Startup27 April 2024, 15:15 WIB

TransTRACK Gandeng We+, Wujudkan Manajemen Keselamatan Kerja dan Kompensasi Kecelakaan Kerja

TransTRACK Bersama We+ Ajak Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perjalanan Lebih Aman
TransTRACK bekerja sama dengan We+, untuk Personal Accident yang berupa kompensasi kecelakaan We Care (Sumber: TransTRACK)
Startup27 April 2024, 14:42 WIB

Fitur 'tiket Green' dari tiket.com, Respon Tingginya Kesadaran Green Tourism

tiket.com Punya Fitur 'tiket Green'
tiket Green (Sumber: tiket.com)
Techno27 April 2024, 14:00 WIB

Internet Indonesia Lambat, Begini Kata Kominfo

Internet Indonesia Lambat, Kominfo Lakukan Ini
ilustrasi jaringan internet (Sumber: freepik)
Techno26 April 2024, 20:26 WIB

Sah! UU yang Mengharuskan ByteDance Menjual TikTok

Sah! UU yang Mengharuskan ByteDance Menjual TikTok di Amerika
Amerika sahkan UU yang mewajibkan ByteDance menjual TikTok (Sumber: Shopify)
Startup26 April 2024, 19:52 WIB

PLans: Aplikasi Pemantau Kesehatan Reproduksi Perempuan, Pengguna Bisa Terhubung dengan Layanan Kesehatan

PLans: Aplikasi Pemantau Kesehatan Reproduksi Perempuan, Pengguna Terhubung dengan Profesional dan Layanan Kesehatan
PLans, aplikasi digital pemantau kesehatan reproduksi (Sumber: PLans)
Techno26 April 2024, 19:27 WIB

Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sampai Ada Galih Loss Berikutnya

Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sampai Ada Galih Loss Berikutnya
(ilustrasi) menggunakan media sosial dengan bijak (Sumber: freepik)
Lifestyle26 April 2024, 17:08 WIB

Taman Hiburan Peppa Pig akan Dibangun di China, Dibuka pada 2027

Taman hiburan luar ruang Peppa Pig di Shanghai segera menjadi atraksi unggulan di kota tersebut.
Ilustrasi taman hiburan Peppa Pig yang akan dibuka di Shanghai, China. (Sumber: istimewa)