Pemerintah Revisi Aturan Permendag Soal Social Commerce, TikTok Shop Cuma Boleh Promosi

Rahmat Jiwandono
Selasa 26 September 2023, 10:44 WIB
TikTok Shop.

TikTok Shop.

Techverse.asia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berjualan. Itu disampaikan usai menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Dari hasil ratas tersebut pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Ini sudah disepakati bersama dan revisi (Permendag) akan segera ditandatangani juga. Pembahasannya sudah berbulan-bulan bersama Presiden (Jokowi)," kata Zulkifli Hasan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Jadi social e-commerce hanya bisa seperti televisi - memfasilitasi promosi barang atau jasa - dan tidak transaksi. 

"Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, enggak boleh lagi. Seperti di TV itu kan hanya iklan saja, enggak ada uang yang diterima. Jadi itu semacam platform digital, jadi tugasnya ya mempromosikan," paparnya. 

Baca Juga: Cek Ombak Lawan Amazon dan Walmart: TikTok Shop Hadirkan Diskon Besar-besaran Selama Musim Liburan di AS

Menurutnya, sebuah media sosial dilarang untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial yang dipakai untuk kepentingan bisnisnya. 

"Jadi memang harus dipisah, tidak boleh sosial media kok merangkap jadi e-commerce. Sehingga algoritmanya juga tidak dikuasai oleh mereka semua. Dan yang paling penting adalah kami mencegah agar tak ada penyalahgunaan data pribadi buat kepentingan bisnis gitu," katanya. 

Soal Permendag No.50/2023 yang baru juga akan mengatur perihal penjualan barang dari luar negeri. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika barang-barang dari luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce setidaknya harus memiliki standar yang sama. 

"Barang yang dari luar negeri perlakuannya harus sama dengan barang dalam negeri. Misal kalau untuk makanan ya harus punya sertifikasi halal, dan beauty juga harus sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Barang elektronik pun harus ada standarnya dan bahwa ini betul barangnya," katanya. 

Terakhir, dalam revisi Permendag itu juga mengatur tentang minimal transaksi untuk barang impor serta platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. "Untuk satu transaksi barang impor minimal nilainya US$100 (sekitar Rp1,5 jutaan) dan media sosial tidak boleh bertindak layaknya produsen," terangnya. 

Zulhas, sapaan akrabnya, tidak menyebut merek tertentu yang akan terkenda dampak dari revisi aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua social commerce, tak terkecuali TikTok Shop. Oleh karena itu, jika memang ingin melakukan jual beli, maka TikTok Shop pun harus mendaftarkan perusahaannya sebagai e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, maupun Blibli. 

"Siapa saja (social commerce) yang mau berjualan harus mendaftar sebagai e-commerce," tambahnya. 

Baca Juga: TikTok Sedang Menguji Hasil Google di Halaman Pencariannya

Merespons revisi UU itu, juru bicara TikTok Indonesia pun angkat bicara mengenai wacana untuk pelarangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Bahkan mereka mengklaim kalau TikTok Shop turut membantu memasarkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Namun demikian, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, adanya social commerce membuat banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air, sehingga berimbas pada porsi produk UMKM lokal. 

"Kami tegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan jumlah kunjungan (traffic) ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia. 

Perusahaan mengaku akan kooperatif dengan revisi UU Permendag yang baru saja diteken tentang larangan penjualan produk. "Tentunya kami akan menghormati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno16 Juni 2026, 18:12 WIB

SailPoint Umumkan Integrasi Baru dengan Claude Compliance API

Tujuannya untuk memberikna keamanan identitas tingkat perusahaan bagi platform AI.
SailPoint x Claude. (Sumber: istimewa)
Techno16 Juni 2026, 18:03 WIB

Peringati 2 Dekade ROG, ASUS Meluncurkan Motherboard Crosshair 2006

Desain ini menampilkan warna tembaga yang dominan dengan sentuhan kecil warna biru dan putih.
Motherboard Crosshair 2026. (Sumber: ASUS ROG)
Startup16 Juni 2026, 17:52 WIB

Futurepreneur Lab 2026 Dukung 20 Startup Universitas untuk Dapat Modal

Selain Khong Guan, ada dukungan dari Komdigi, Garuda Spark, dan Taka Lab.
Futurepreneur Lab 2026.
Automotive16 Juni 2026, 17:14 WIB

All New Lexus ES Segera Meluncur di Indonesia pada Juli 2026

Selain tersedia dalam tipe BEV, mobil ini juga akan tersedia dalam model HEV.
Lexus ES. (Sumber: Lexus)
Hobby16 Juni 2026, 16:18 WIB

Cerita Alumni UMY Chairul Mukmin Jadi Pemenang Pertama SUCI 12

Menapaki jalan yang panjang dan enggak mudah di dunia komedi.
Chairul Mukmin juara pertama SUCI 12. (Sumber: UMY)
Lifestyle16 Juni 2026, 16:03 WIB

ASICS x Isa Boulder Hadirkan Siluet Hypersync dengan Sentuhan Khas Bali

Sepatu ini bisa kamu beli secara online atau datang ke Potato Head Bali.
ASICS x Isa Boulder. (Sumber: ist)
Techno16 Juni 2026, 15:16 WIB

Marshall Meluncurkan Headphone Milton ANC, Harganya Rp4 Juta

Perangkat wearable ini menjanjikan daya baterai hingga 80 jam dengan mode ANC non-aktif.
Marshall Milton ANC.
Travel16 Juni 2026, 14:58 WIB

Kerontjong Pesisir 2026 Digelar di Pantai Cangkring Bantul, Ini Daftar Musisinya

Acara ini menggaungkan senandung muda-mudi dan menggeliatkan perekonomian sekitar.
Kerontjong pesisir yang akan digelar di Pantai Cangkring Bantul. (Sumber: istimewa)
Techno15 Juni 2026, 18:02 WIB

Meta Menambahkan Fitur Asisten Kreator AI Baru di Facebook

Fitur ini dapat menghasilkan ide konten berdasarkan tren viral terkini.
Fitur asisten kreator. (Sumber: meta)
Automotive15 Juni 2026, 17:20 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Hadir di Indonesia

MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.
Yamaha MX King 150 Prima Pramac. (Sumber: yamaha)