Pemerintah Revisi Aturan Permendag Soal Social Commerce, TikTok Shop Cuma Boleh Promosi

Rahmat Jiwandono
Selasa 26 September 2023, 10:44 WIB
TikTok Shop.

TikTok Shop.

Techverse.asia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berjualan. Itu disampaikan usai menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Dari hasil ratas tersebut pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Ini sudah disepakati bersama dan revisi (Permendag) akan segera ditandatangani juga. Pembahasannya sudah berbulan-bulan bersama Presiden (Jokowi)," kata Zulkifli Hasan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Jadi social e-commerce hanya bisa seperti televisi - memfasilitasi promosi barang atau jasa - dan tidak transaksi. 

"Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, enggak boleh lagi. Seperti di TV itu kan hanya iklan saja, enggak ada uang yang diterima. Jadi itu semacam platform digital, jadi tugasnya ya mempromosikan," paparnya. 

Baca Juga: Cek Ombak Lawan Amazon dan Walmart: TikTok Shop Hadirkan Diskon Besar-besaran Selama Musim Liburan di AS

Menurutnya, sebuah media sosial dilarang untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial yang dipakai untuk kepentingan bisnisnya. 

"Jadi memang harus dipisah, tidak boleh sosial media kok merangkap jadi e-commerce. Sehingga algoritmanya juga tidak dikuasai oleh mereka semua. Dan yang paling penting adalah kami mencegah agar tak ada penyalahgunaan data pribadi buat kepentingan bisnis gitu," katanya. 

Soal Permendag No.50/2023 yang baru juga akan mengatur perihal penjualan barang dari luar negeri. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika barang-barang dari luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce setidaknya harus memiliki standar yang sama. 

"Barang yang dari luar negeri perlakuannya harus sama dengan barang dalam negeri. Misal kalau untuk makanan ya harus punya sertifikasi halal, dan beauty juga harus sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Barang elektronik pun harus ada standarnya dan bahwa ini betul barangnya," katanya. 

Terakhir, dalam revisi Permendag itu juga mengatur tentang minimal transaksi untuk barang impor serta platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. "Untuk satu transaksi barang impor minimal nilainya US$100 (sekitar Rp1,5 jutaan) dan media sosial tidak boleh bertindak layaknya produsen," terangnya. 

Zulhas, sapaan akrabnya, tidak menyebut merek tertentu yang akan terkenda dampak dari revisi aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua social commerce, tak terkecuali TikTok Shop. Oleh karena itu, jika memang ingin melakukan jual beli, maka TikTok Shop pun harus mendaftarkan perusahaannya sebagai e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, maupun Blibli. 

"Siapa saja (social commerce) yang mau berjualan harus mendaftar sebagai e-commerce," tambahnya. 

Baca Juga: TikTok Sedang Menguji Hasil Google di Halaman Pencariannya

Merespons revisi UU itu, juru bicara TikTok Indonesia pun angkat bicara mengenai wacana untuk pelarangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Bahkan mereka mengklaim kalau TikTok Shop turut membantu memasarkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Namun demikian, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, adanya social commerce membuat banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air, sehingga berimbas pada porsi produk UMKM lokal. 

"Kami tegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan jumlah kunjungan (traffic) ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia. 

Perusahaan mengaku akan kooperatif dengan revisi UU Permendag yang baru saja diteken tentang larangan penjualan produk. "Tentunya kami akan menghormati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive30 Januari 2026, 18:35 WIB

Warna-warna Baru Yamaha Grand Filano Hybrid, Simak Daftar Harganya

Skutik kalcer stylish pilihan anak muda 2026.
Yamaha Grand Filano Hybrid warna Greenish Gray. (Sumber: Yamaha)
Automotive30 Januari 2026, 18:04 WIB

Scomadi Technica 200i Adventure Double Shock Dipasarkan Rp105 Juta

Skutik ini cocok dipakai untuk berpetualang.
New Scomadi Technica 200i Adventure Dual Shock (DS). (Sumber: Scomadi)
Techno30 Januari 2026, 17:22 WIB

ASUS Vivobook S16 2026 Pakai Prosesor Snapdragon X2 Elite, Ini Harganya

PC Copilot+ 16 inci yang cerdas, bertenaga, dan bergaya untuk generasi mendatang.
ASUS Vivobook S16 2026. (Sumber: ASUS)
Techno30 Januari 2026, 16:33 WIB

Harga dan Spesifikasi Lengkap Shokz OpenFit Pro, Bisa Dengarkan Lagu Selama 12 Jam

Era baru audio open-ear dengan pengurangan kebisingan canggih.
Shokz OpenFit Pro. (Sumber: Shokz)
Automotive30 Januari 2026, 16:20 WIB

Tesla Tak Lagi Produksi Model S dan Model X, Ada Apa?

Produksi kedua model tersebut akan dihentikan pada kuartal berikutnya.
Tesla Model X. (Sumber: Tesla)
Automotive30 Januari 2026, 15:50 WIB

Speedometer Assy Comb pada Suzuki Grand Vitara Bermasalah, Bisa Diganti Gratis

Suzuki mengadakan program Product Quality Update kaitannya dengan kendala tersebut.
Suzuki Grand Vitara.
Techno30 Januari 2026, 15:04 WIB

QCY Luncurkan MeloBuds N20, Ada 2 Warna dan Harganya Rp500 Ribuan

Earbud nirkabel hybrid NC Premium untuk pengalaman mendengarkan yang lebih baik.
QCY Melobuds N20. (Sumber: QCY)
Techno30 Januari 2026, 14:38 WIB

Garmin Apporach J1: Smartwatch GPS Khusus untuk Pegolf Junior

Jam tangan golf GPS pertama yang dilengkapi fitur-fitur yang berfokus pada pembelajaran dan peningkatan kemampuan.
Garmin Approach J1. (Sumber: Garmin)
Techno29 Januari 2026, 19:39 WIB

Samsung Hadirkan Galaxy Z Flip 7 Olympic Edition untuk Olimpiade Milano Cortina 2026

Atlet yang berkompetisi akan menerima perangkat Edisi Olympic yang dirancang khusus untuk meningkatkan pengalaman selama Olimpiade berlangsung.
Samsung Galaxy Z Flip 7 Olympic Edition. (Sumber: Samsung)
Travel29 Januari 2026, 19:20 WIB

Jelajahi Cagar Budaya Gua dan Sendang Surocolo di Perbukitan Pundong Bantul

Tempat ini belum banyak dikunjungi oleh wisatawan, jadi enggak ada salahnya untuk menengok lokasi bersejarah tersebut.
Sendang Surocolo yang ada di Seloharjo, Pundong, Kabupaten Bantul, DIY. (Sumber: Pemkab Bantul)