Pemerintah Revisi Aturan Permendag Soal Social Commerce, TikTok Shop Cuma Boleh Promosi

Rahmat Jiwandono
Selasa 26 September 2023, 10:44 WIB
TikTok Shop.

TikTok Shop.

Techverse.asia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berjualan. Itu disampaikan usai menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Dari hasil ratas tersebut pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Ini sudah disepakati bersama dan revisi (Permendag) akan segera ditandatangani juga. Pembahasannya sudah berbulan-bulan bersama Presiden (Jokowi)," kata Zulkifli Hasan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Jadi social e-commerce hanya bisa seperti televisi - memfasilitasi promosi barang atau jasa - dan tidak transaksi. 

"Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, enggak boleh lagi. Seperti di TV itu kan hanya iklan saja, enggak ada uang yang diterima. Jadi itu semacam platform digital, jadi tugasnya ya mempromosikan," paparnya. 

Baca Juga: Cek Ombak Lawan Amazon dan Walmart: TikTok Shop Hadirkan Diskon Besar-besaran Selama Musim Liburan di AS

Menurutnya, sebuah media sosial dilarang untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial yang dipakai untuk kepentingan bisnisnya. 

"Jadi memang harus dipisah, tidak boleh sosial media kok merangkap jadi e-commerce. Sehingga algoritmanya juga tidak dikuasai oleh mereka semua. Dan yang paling penting adalah kami mencegah agar tak ada penyalahgunaan data pribadi buat kepentingan bisnis gitu," katanya. 

Soal Permendag No.50/2023 yang baru juga akan mengatur perihal penjualan barang dari luar negeri. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika barang-barang dari luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce setidaknya harus memiliki standar yang sama. 

"Barang yang dari luar negeri perlakuannya harus sama dengan barang dalam negeri. Misal kalau untuk makanan ya harus punya sertifikasi halal, dan beauty juga harus sudah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Barang elektronik pun harus ada standarnya dan bahwa ini betul barangnya," katanya. 

Terakhir, dalam revisi Permendag itu juga mengatur tentang minimal transaksi untuk barang impor serta platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. "Untuk satu transaksi barang impor minimal nilainya US$100 (sekitar Rp1,5 jutaan) dan media sosial tidak boleh bertindak layaknya produsen," terangnya. 

Zulhas, sapaan akrabnya, tidak menyebut merek tertentu yang akan terkenda dampak dari revisi aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua social commerce, tak terkecuali TikTok Shop. Oleh karena itu, jika memang ingin melakukan jual beli, maka TikTok Shop pun harus mendaftarkan perusahaannya sebagai e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, maupun Blibli. 

"Siapa saja (social commerce) yang mau berjualan harus mendaftar sebagai e-commerce," tambahnya. 

Baca Juga: TikTok Sedang Menguji Hasil Google di Halaman Pencariannya

Merespons revisi UU itu, juru bicara TikTok Indonesia pun angkat bicara mengenai wacana untuk pelarangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Bahkan mereka mengklaim kalau TikTok Shop turut membantu memasarkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Namun demikian, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, adanya social commerce membuat banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air, sehingga berimbas pada porsi produk UMKM lokal. 

"Kami tegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan jumlah kunjungan (traffic) ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia. 

Perusahaan mengaku akan kooperatif dengan revisi UU Permendag yang baru saja diteken tentang larangan penjualan produk. "Tentunya kami akan menghormati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno10 November 2025, 15:01 WIB

Biaya Konstruksi Data Center di Jakarta Lebih Murah, Indonesia Jadi Pasar Strategis

Secara regional, permintaan AI yang meningkat dan kebutuhan pendinginan berdensitas tinggi semakin meningkatkan biaya konstruksi.
Ilustrasi data center. (Sumber: freepik)
Hobby10 November 2025, 14:24 WIB

Peluncuran Grand Theft Auto VI akan Ditunda hingga November 2026

Gim ini awalnya dijadwalkan diluncurkan pada tahun ini.
GTA VI.
Techno10 November 2025, 13:46 WIB

Samsung Wallet Resmi Tersedia di Indonesia, HP Bisa Jadi Dompet Digital

Samsung Wallet baru ada di handset Galaxy Z Fold 7, Z Flip 7, dan Galaxy S25 Series.
Samsung Wallet. (Sumber: Samsung)
Lifestyle07 November 2025, 20:32 WIB

Nike ACG Lava Loft Down: Jaket Khusus untuk Pelari Trail di Segala Kondisi

Kehangatan yang andal, pernapasan yang lega, dan performa yang mudah dikemas.
Jaket Nike ACG Lava Loft Down. (Sumber: Nike)
Startup07 November 2025, 18:38 WIB

Venteny Dapat 2 Pendanaan Sekaligus, Wujudkan Ekonomi Inklusif untuk Perempuan

Usaha rintisan ini menyediakan pendanaan produktif untuk UMKM serta kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Venteny. (Sumber: istimewa)
Lifestyle07 November 2025, 18:05 WIB

Bahaya Pelabelan NPD kepada Seseorang di Internet, Bisa Membentuk Stigma

Ahli UMY ingatkan bahayanya bagi kesehatan mental.
Ilustrasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). (Sumber: freepik)
Automotive07 November 2025, 17:40 WIB

Suzuki SV7GX: Motor Model Crossover Terbaru dengan Mesin V-twin

SV-7GX mengambil V-twin Suzuki yang tampaknya abadi dan memberikannya penyegaran modern yang praktis.
Suzuki All New SV-7GX. (Sumber: Suzuki)
Lifestyle07 November 2025, 16:37 WIB

TikTok Shop dan Tokopedia Siap Adakan Promo Guncang 11.11

Ini beberapa benefit yang bisa kamu dapatkan saat program tersebut berlangsung.
TikTok Shop oleh Tokopedia. (Sumber: null)
Startup07 November 2025, 16:02 WIB

Living Lab Ventures x Spiral Ventures Resmi Menghadirkan Program Japan Thematic Fund

Program ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kolaborasi strategis antara Jepang dan Asia Tenggara.
LLV jalin kolaborasi bersama Spiral Ventures. (Sumber: istimewa)
Lifestyle07 November 2025, 15:30 WIB

Gelontorkan Dana Ratusan Miliar, Lazada Beri Diskon Besar di Festival Belanja 11.11

Pesta diskon dan penawaran terbaik untuk pelanggan Indonesia.
Festival Belanja 11.11 2025 di platform Lazada. (Sumber: dok. lazada)