Gagal Bayar Pinjol jadi Biang Kerok, 40% Pengajuan KPR Ditolak

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 22:04 WIB
(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mengungkap ada sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak, karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol (pinjaman online).

Menyoal kondisi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti bahwa ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mereka belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.

"Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri dalam rilisnya kepada Parlementaria, diakses dari situs DPR, Sabtu (10/8/2024).

Puteri juga membahas mengenai ketika seseorang ada tunggakan di pinjol, otomatis akan berdampak pada buruknya SLIK pula. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR.

"Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbarui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," terangnya.

Dalam keterangannya itu, Puteri juga menegaskan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Pernyataan itu berdasarkan yang ia lihat, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi pinjol yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal.

"Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif," pinta Putri.

Putri selanjutnya mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perangkat EazyCam Cegah Kriminalitas dengan Bantuan IoT dan Sistem Cloud, Dapat Diakses di 1 Aplikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbarui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

Hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.

"OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam, dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," ungkapnya, lewat keterangan pers.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

(ilustrasi) Anak muda mengajukan kredit kepemilikan motor (sumber: freepik)

Diketahui, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK.

Sebelumnya, hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mendapat kewajiban itu.

SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah. Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik.

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu poin dalam SLIK adalah penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive26 Juni 2026, 21:51 WIB

Spesifikasi New Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista, Tersedia 7 Kelir

New Veloz Hybrid EV Tipe Q Modellista with TSS telah sepenuhnya terintegrasi dengan aplikasi mToyota.
New Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista. (Sumber: toyota)
Techno26 Juni 2026, 20:53 WIB

XLSmart x Tencent Cloud Rampung Proyek Transformasi Cloud Skala Besar

Jejak global Tencent Cloud telah menjangkau lebih dari 80 negara dan wilayah di seluruh dunia.
XLSMART. (Sumber: dok. visious)
Lifestyle26 Juni 2026, 20:32 WIB

Kim You Jung Jadi Duta Merek Charles & Keith, Hadirkan Koleksi Summer’s Calling

Kolaborasi ini menghasilkan koleksi untuk musim panas 2026.
Charles & Keith x Kim You Jung. (Sumber: null)
Techno26 Juni 2026, 20:00 WIB

Canva dan King Nassar Hadirkan Kampanye Nyatain di Canva

Menginspirasi Masyarakat Indonesia untuk Berkreasi dengan Percaya Diri.
Canva x King Nassar.
Travel26 Juni 2026, 19:43 WIB

Pengalaman Wisata Umat Muslim Berubah karena 2 Hal Ini

Wisatawan Kini Menggunakan Teknologi AI, Menandai Era Kepercayaan Digital dalam Perjalanan Muslim.
Ilustrasi wisata halal. (Sumber: freepik)
Techno26 Juni 2026, 19:05 WIB

Spek Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A27 5G, Bawa Layar Infinity-O

Samsung Galaxy A27 5G Bawa Layar Imersif dan Awesome Intelligence untuk Lebih Banyak Pengguna.
Samsung Galaxy A27 5G. (Sumber: Samsung)
Startup26 Juni 2026, 18:39 WIB

Laporan Indeks Daya Saing Digital 2026 Soroti Fase Transformasi Digital Indonesia

Laporan ini diterbitkan oleh East Ventures bekerja sama dengan Katadata Insight Center.
East Ventures. (Sumber: East Ventures)
Techno25 Juni 2026, 19:15 WIB

Oppo Enco Air 5 Bisa Putar Musik Selama 13 Jam

Earbud ini sudah mendukung koneksi dua perangkat di platform Android, iOS, dan Windows.
Oppo Enco Air 5. (Sumber: Oppo)
Travel25 Juni 2026, 18:22 WIB

Sentosa Memperkenalkan Petualangan Pulau Ajaib Bersama Disney Cruise Line

Acara ini menampilkan area bertema, merchandise eksklusif, dan Southernmost Point.
Mickey Mouse dan Minnie Mouse di Pantai Palawan Singapura. (Sumber: Disney Cruise Line)
Techno25 Juni 2026, 18:08 WIB

VSCO Hadirkan Studio Pro: Mampu Edit 100 Foto Sekaligus

Sementara ini, aplikasi Studio Baru tersedia di perangkat iOS saja.
Studio Pro. (Sumber: VSCO)