Gagal Bayar Pinjol jadi Biang Kerok, 40% Pengajuan KPR Ditolak

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 22:04 WIB
(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mengungkap ada sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak, karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol (pinjaman online).

Menyoal kondisi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti bahwa ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mereka belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.

"Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri dalam rilisnya kepada Parlementaria, diakses dari situs DPR, Sabtu (10/8/2024).

Puteri juga membahas mengenai ketika seseorang ada tunggakan di pinjol, otomatis akan berdampak pada buruknya SLIK pula. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR.

"Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbarui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," terangnya.

Dalam keterangannya itu, Puteri juga menegaskan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Pernyataan itu berdasarkan yang ia lihat, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi pinjol yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal.

"Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif," pinta Putri.

Putri selanjutnya mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perangkat EazyCam Cegah Kriminalitas dengan Bantuan IoT dan Sistem Cloud, Dapat Diakses di 1 Aplikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbarui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

Hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.

"OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam, dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," ungkapnya, lewat keterangan pers.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

(ilustrasi) Anak muda mengajukan kredit kepemilikan motor (sumber: freepik)

Diketahui, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK.

Sebelumnya, hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mendapat kewajiban itu.

SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah. Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik.

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu poin dalam SLIK adalah penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive11 Mei 2026, 18:40 WIB

Spesifikasi Lengkap Audi E7X yang Dilansir di China, Tersedia 2 Varian Powertrain

SUV premium listrik berukuran besar ini menggabungkan kenyamanan dan keserbagunaan yang luar biasa dengan performa dinamis.
Audi E7X. (Sumber: Audi)
Techno11 Mei 2026, 16:58 WIB

Garmin x JL Audio Hadirkan Audio Rumah dengan Sistem Primacy Terbaru

Pengalaman akustik yang tak tertandingi memadukan suara berkinerja tinggi dengan keanggunan visual.
Garmin JL Audio Primacy. (Sumber: Garmin)
Automotive11 Mei 2026, 16:46 WIB

Changan Deepal S05 REEV Tampil Perdana di Indonesia, Begini Speknya

Ini bagian dari visi global Changan ‘Sharing The Future’, yang kini mulai diwujudkan untuk pasar Indonesia.
Changan Deepal S05 REEV. (Sumber: ist)
Techno11 Mei 2026, 15:43 WIB

Huawei Nova 15 Max Bawa Kapasitas Baterai Terbesar di Lininya

Huawei Nova 15 Max memiliki baterai terbesar yang pernah perusahaan pasangkan di sebuah ponsel.
Huawei Nova 15 Max.
Startup11 Mei 2026, 15:19 WIB

Innovate for Impact Day Jakarta 2026 Berupaya Satukan Inovasi Startup Asia Tenggara

Acara ini mendorong supaya perusahaan rintisan di Asia Tenggara berkolaborasi lintas sektoral.
Innovate for Impact Day Jakarta 2026. (Sumber: istimewa)
Techno11 Mei 2026, 14:34 WIB

Google Hadirkan Fitbit Air, Perangkat Wearable Bertenaga Kecerdasan Buatan

Perangkat wearable tanpa layar terbaru dari Google yang ringan dan memberikan wawasan kesehatan paling mendalam yang pernah kami dapatkan.
Google Fitbit Air. (Sumber: Google)
Startup11 Mei 2026, 13:39 WIB

Waste4Change Berkembang Seiring Asia Tenggara Mengevaluasi Kembali Ekonomi Pengelolaan Sampah

Waste4change sedang membangun infrastruktur pengelolaan limbah yang terintegrasi.
Operasi pemulihan limbah dan pengolahan hilir di fasilitas Waste4Change. (Sumber: istimewa)
Techno11 Mei 2026, 13:24 WIB

DJI Osmo Mobile 8P Meluncur Global, Ada Fitur Pembingkaian dan Pelacakan

Kini Para Kreator Dapat Membuka Fitur Gimbal Tingkat Lanjut dengan Osmo FrameTap, ActiveTrack 8.0, dan Apple DockKit
Osmo Mobile 8P. (Sumber: DJI)
Techno08 Mei 2026, 20:32 WIB

Intel Hadirkan Prosesor Core Series 3, Siap Mendukung Pemakaian AI

Prosesor ini menghadirkan fitur-fitur canggih dan arsitektur terbaru Intel untuk pembeli yang mengutamakan perangkat komersial dan perangkat edge yang penting.
Intel Core Series 3. (Sumber: Intel)
Techno08 Mei 2026, 19:11 WIB

Mantle, Bybit, dan Fluxion Bawa Tokenisasi Ekuitas xStocks ke Standar Institusional

Mantle memposisikan dirinya sebagai lapisan distribusi dan gerbang utama bagi institusi dan TradFi untuk terhubung dengan likuiditas on-chain dan mengakses aset dunia nyata.
Mantle x Bybit x Fluxion. (Sumber: istimewa)