Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kenkomdigi) Indonesia belum lama ini melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok lantaran pelantar media sosial ini menolak untuk memberi data lengkap periode 25-30 Agustus ketika terjadi gejolak sosial dan politik terkait dengan aksi demonstrasi di dalam negeri.
Baca Juga: Samsung Galaxy XR Resmi Rilis Global, Harganya Lebih Murah Ketimbang Apple Vision Pro
Meski demikian, Komdigi telah resmi mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok. Namun beberapa waktu berselang, Komdigi kembali memunculkan wacana mengenai pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor internasional atau International Mobility Equipment Identity (IMEI) dengan dalih perlindungan terhadap konsumen.
Deputi Sekretaris Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada (CfDS UGM) Iradat Wirid mengatakan, isu tentang pemblokiran IMEI juga sebelumnya pernah disebutkan yang merupakan sebagai bentuk wacana yang dilempar oleh Komdigi guna melihat sejauh mana respons masyarakat.
"Saya kira hal ini cukup sering dilakukan yang dalam istilah politik dinamakan sebagai testing the water untuk melihat respons publik seperti apa," kata Iradat pada Rabu (22/10/2025).
Menurut dia, aturan tentang pemblokiran serta pendaftaran ulang IMEI tersebut belum juga ada kejelasan sejauh ini. Sebab, walau pun sudah diumumkan secara resmi oleh Menkomdigi Meutya Hafid, tapi belum ada aturan turunan yang disahkan.
Baca Juga: Nekat Jual Beli iPhone 16 di Indonesia? Awas IMEI Bakal Kena Blokir!
"Kalau tujuannya guna melindungi konsumen, saya pikiran aturan turunannya harus segera disahkan atau aturan soal perlindungan data masyarakat perlu lebih dahulu untuk harus disahkan," ujarnya.
Teknik melempar wacana seperti itu hendaknya pemerintah sudah punya rencana yang klir guna mewujudkannya. Bukan cuma sekadar melempar wacana saja yang belum ada kejelasan arahnya.
Disinggung soal penggunaan identitas kependudukan yang lebih solid seperti pemakaian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), katanya, perlu untuk dipertimbangkan agar menjadikannya sebagai regulasi yang enggak membebani masyarakat.
"Sama halnya dengan mendaftarkan ulang kembali dan administrasi sementara aturan perlindungan data pribadi yang belum terlindungi dengan baik melalui aturan turunan, saya pikir hal ini akan menambah beban pemerintah untuk bertanggung jawab lebih banyak untuk apa yang seharusnya tidak harus dilakukan," terang dia.
Baca Juga: Indonesia Rancang UU Perlindungan Data Pribadi, Ini UU PDP Di Sejumlah Negara ASEAN
Namun begitu, dia menekankan bahwa dengan adanya wacana isu pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor IMEI itu belum bisa dikatakan adanya upaya kontrol negara karena perlu dilihat aturan-aturan yang akan dibuat berikutnya. Sebenarnya, lanjutnya, narasi itu sudah muncul lima tahun yang lalu kala isu PSE tersebut mencuat pada 2020.
"Ada ketakutan namun sejauh ini kita masih bisa bersuara," tambahnya.
Tapi dalam menyikapi wacana anyar dari Komdigi tersebut, masyarkat harus tetap waspada terhadap aturan-aturan baru yang bakal muncul. Publik perlu mengkritisi lantaran kekinian juga suara publik masih punya kekuatan untuk mengawal. Jadi, hubungan antara masyarakat, pelantar, atau industri ini kemudian dengan pemerintah itu harus dijaga transparansinya.
"Transparansi yang dimaksud adalah pemerintah harus bisa mengomunikasikan kebijakan publik secara lebih baik supaya tak menimbulkan praduga yang bisa membuat masyarakat resah," katanya.
Baca Juga: Oppo Find X9 Series Resmi Meluncur di China, Baterainya Tahan 2 Hari?
Sebagai informasi, IMEI ialah sebuah kode unik 15 digit yang berfungsi untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler, seperti smartphone dan tablet. Fungsi utamanya yakni mengelola dan mengidentifikasi perangkat di jaringan seluler, serta guna melacak dan memblokir ponsel yang hilang atau dicuri.
IMEI pun dipakai buat memverifikasi keaslian gawai dan mendaftarkannya agar berfungsi dengan baik di jaringan lokal. Cara buat cek IMEI di smartphone kalian cukup ketik dial *#06# pada perangkat milik kalian, atau juga bisa cek langsung di menu pengaturan, pilih tentang ponsel, status atau informasi perangkat.