Techverse.asia - Perangkat seri iPhone 17 dikabarkan bakal segera dijual di Indonesia pada Oktober besok. Sebagaimana diketahui, pada minggu lalu, Apple telah memperkenalkan beragam gawainya mulai dari iPhone Air, 17, Pro, Pro Max, Watch Ultra 3, Watch Series 11, Watch SE 3, dan AirPods Pro 3.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bahwa jawatannya siap untuk memproses persetujuan impor untuk jajaran produk iPhone 17 tersebut. Namun dengan catatan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan oleh pemerintah bisa dipenuhi oleh Apple.
"Kalau mengenai impor-impor itu kan ada rekomendasinya dari mana pun. Asalkan seluruh persyaratannya dipenuhi dan selesai tentu akan kami proses (izin impornya)," ungkap Budi.
Menurutnya, ketentuan itu tak cuma berlaku untuk perusahaan teknologi seperti Apple saja, namun juga terhadap seluruh komoditas impor. Salah satu syarat guna memperoleh izin impor yakni dengan mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis atau yang ada kaitannya.
Baca Juga: Lossless Audio Akhirnya Rilis di Spotify, Hanya Tersedia untuk Pengguna Premium
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa iPhone 17 akan masuk ke Indonesia mulai bulan depan. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto menyampaikan, hal tersebut lantaran pihak Apple sebelumnya telah mengajukan berkas guna mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 17, dan terbit 11 September 2025.
Usai mendapatkan sertifikat TKDN dari pemerintah, lanjutnya, Apple harus mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Perizinan Impor (PI) dari Kemendag. "Seluruh proses tersebut paling cepat tiga minggu. Jadi, (kemungkinan) barangnya awal Oktober 2025 sudah ada di Indonesia," jelas Heru.
Sampai saat ini, ada empat iPhone 17 anyar yang terdaftar di laman TKDN pada Jumat (12/9/2025) kemarin. Dari laman tersebut muncul keterangan: telah terbit empat sertifikat TKDN untuk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia. Dalam empat sertifikat ini, mencantumkan model yang berbeda-beda.
Itu mencakup iPhone A3517 (iPhone Air), iPhone A3520 (iPhone 17), iPhone A3523 (iPhone 17 Pro), dan iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max). Semua iPhone terbaru ini dilaporkan sudah memiliki persentase TKDN sebesar 40 persen. TKDN ini jadi syarat utama supaya produk-produk tersebut bisa dijual di Tanah Air.
Baca Juga: Apple Watch SE 3 Tampil dengan Layar Selalu Aktif, Cek Spek dan Harganya
Dengan demikian, Apple sudah mendapat lampu hijau guna melalui tahapan selanjutnya yaitu mengurus izin edar ke Komdigi. Mengingat kejadian tahun lalu di mana peluncuran iPhone 16 di Indonesia sempat tertunda beberapa waktu lalu yang dikarenakan pemerintah tak menerbitkan surat izin impor dan edarnya.
Namun, usai iPhone 16 telah memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin yang menjadi syarat supaya bisa memperoleh nomor IMEI dari CEIR, PI, serta Kemendag. Setelah itu, semua gawai Apple pun bisa secara resmi masuk ke market dalam negeri.
Hingga kini, iPhone 17 masih belum dijual di Indonesia. Padahal di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, iPhone 17 seri akan dibuka tersedia di toko resmi Apple pada 19 September 2025.
Jajaran iPhone 17 yang sudah memperoleh TKDN, maka kehadiran ponsel pintar ini di Tanah Air enggak akan mengalami penundaan seperti yang dialami oleh iPhone 16, yang mana baru bisa dijual secara resmi sejak April tahun ini. Padahal, iPhone 16 itu telah diluncurkan global pada September tahun lalu.
Baca Juga: Semua Model iPhone 16 Akhirnya Dijual di Indonesia Mulai 11 April 2025
Adapun turunnya izin dari pemerintah guna memasarkan iPhone 16 Indonesia sebab Apple telah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik AirTag yang berlokasi di Pulau Batam, yang nominalnya ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.