Sistem Data Yang Rentan Masih Jadi Tantangan Di Indonesia

Uli Febriarni
Kamis 13 Oktober 2022, 18:07 WIB
cyber security / freepik

cyber security / freepik

Perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pemerintah tengah bersiap menghadapi dinamika akibat perubahan itu. Dalam sektor teknologi digital, Menkominfo mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.

Baca Juga: Berkenalan Dengan NVIDIA RTX 4090, Yang Kemunculannya Menggeser Kelebihan Generasi Sebelumnya

"Kemarin Presiden memberikan arahan kepada para menteri, untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," jelasnya, dikutip dari laman kementerian terkait, Kamis (13/10/2022). 

Menurut Johnny, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Ia menegaskan bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga USD101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," ungkapnya.

Ia mengungkap, Indonesia baru saja memiliki regulasi yang berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data. Johnny menyatakan, Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," jelasnya.

Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.

Baca Juga: Keren, Mesin Kapal Suzuki Bisa Menyaring Mikroplastik!

Menurut Menkominfo, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021, yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.

"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," tuturnya.

Di Indonesia, Johnny menjelaskan telah ada payung hukum pelindungan data pribadi. Kini, pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.

"Jika pada penyelenggaraan Sistem Elektronik privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," jelasnya.

Penguatan Literasi Digital Di Tingkat Akar Rumput

Seperti kita ketahui, Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden Joko Widodo menjadi UU pada 20 September lalu.

Kehadiran UU perlindungan data ini, diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah.

Baca Juga: Isi Draft 'RUU PDP' Inggris Yang Pembahasannya Sedang Dijeda: Mengatur Denda Untuk Panggilan Dan Pesan Mengganggu

Menanggapi itu, Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Faiz Rahman mengatakan, meski pengesahannya terkesan terlambat dan terlalu lama, tetapi ia mengapresiasi bahwa akhirnya Indonesia memiliki UU perlindungan data pribadi.

Menurut Faiz, pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Meski demikian, UU tersebut menurutnya perlu mendapat catatan kritis dalam berbagai hal diantaranya pada perlindungan kelompok rentan dan termarjinalkan.

“Perlindungan data bagi anak dan disabilitas. Meskipun data anak sendiri ada perdebatan. Lalu, dihilangkannya jenis data pribadi yang lebih spesifik soal orientasi seksual dan pandangan politik,” ungkapnya.

Selain itu, Faiz juga menyoroti soal independensi lembaga pengawas yang posisi dan kedudukannya diserahkan kepada Presiden berbentuk non kementerian. Ini berkaca dari data pemerintah yang rentan mengalami peretasan dari pihak luar.

“Lembaga pengawas independen sangat penting karena banyak kebocoran data terjadi di lembaga pemerintahan dan tidak sedikit dari lembaga swasta,” jelasnya.

Namun, yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP, adalah sebaiknya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi.

Alasannya, lapisan masyarakat di Indonesia punya tingkat literasi yang berbeda-beda sehingga perlu sosialisasi serta edukasi mengenai hal tersebut.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle04 Mei 2024, 14:41 WIB

Cuaca Terik Begini Kurangi Minum Kopi, Berikut Penjelasan Pakar

Kopi dapat meningkatkan risiko dehidrasi.
(ilustrasi) es kopi (Sumber: freepik)
Lifestyle04 Mei 2024, 14:27 WIB

Stüssy x Levi's Berkolaborasi, Hadirkan 4 Produk Koleksi Terbatas

Produk dalam koleksi ini terdiri dari leather jacket (jaket kulit), jaket crispy rinse trucker, celana crispy rinse jean, dan leather belt (ikat pinggang kulit).
Salah satu koleksi Capsule Collectiom kolaborasi Stussy x Levi's (Sumber: Stussy)
Techno04 Mei 2024, 14:09 WIB

Konsultan IT Phincon Meluncurkan Phincon Academy, Berikut Kelas yang Bisa Kamu Ikuti

Konsultan IT Phincon Meluncurkan Phincon Academy, Berikut Kelas yang Bisa Kamu Ikuti
Ruang kelas di Phincon Academy (Sumber: Phincon Academy)
Techno04 Mei 2024, 12:35 WIB

Berdayakan Perempuan dalam Bisnis, Kembali Membuat Evermos Menyabet Penghargaan Bergengsi

Program-program Evermos dinilai mendukung kemandirian ekonomi, terutama untuk perempuan yang tinggal di daerah minim lapangan pekerjaan.
Evermos meraih posisi Gold untuk kategori Women Empowerment di The Global CSR & ESG Summit and Awards 2024™ (Sumber: Evermos)
Techno04 Mei 2024, 12:20 WIB

Logitech G Merayakan 1 Dekade Mouse Gaming G502

Logitech G pertama kali mengumumkan G502 sejak 2014.
Logitech G502 X Plus. (Sumber: Logitech)
Techno04 Mei 2024, 11:35 WIB

Vivo T3 5G Resmi Dipasarkan di India, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Vivo T3 5G mengusung chipset MediaTek Dimensity 7200.
Vivo T3 5G dirilis di India. (Sumber: Vivo)
Techno04 Mei 2024, 11:16 WIB

Ini 4 Pembaruan Stiker Instagram dari Meta

Pembaruan yang dimaksud antara lain menyembunyikan stories sampai membuat stiker dari foto di Instagram.
Penambahan Music di fitur stiker Add Yours (Sumber: Meta)
Techno04 Mei 2024, 10:28 WIB

Meski Kita Memblokir Akun Tertentu, X Tetap Menampilkan Balasan Akun Tersebut di Kolom Komentar

Sebelumnya, pengguna dapat memblokir seseorang di X dan tetap membalas postingannya. Orang yang diblokir tidak akan dapat melihat balasan itu, atau mengetahui orang yang memblokirnya sedang berinteraksi dengan postingan mereka.
logo X (Sumber: X)
Techno03 Mei 2024, 21:19 WIB

Meski Toko Online Menjamur, Orang Indonesia Masih Lebih Suka Belanja Offline

Perasaan bahwa 'melihat langsung produk sebelum membelinya' adalah suatu keharusan.
Konsumen di Indonesia masih belum bisa berhenti belanja offline (Sumber: freepik)
Techno03 Mei 2024, 20:11 WIB

Pemblokiran Gim Online Masih Membutuhkan Kajian Mendalam

Keputusan pemerintah untuk memblokir sebuah gim online perlu mempertimbangkan ekosistem yang terdampak.
Orang tua diminta pantau rating gim anak (Sumber: freepik)