Ikut Menyebarkan Data Dari Bjorka? Hati-hati Ancaman Hukuman Doxing

Uli Febriarni
Rabu 14 September 2022, 15:58 WIB
hacking /  freepik

hacking / freepik

Indonesia masih dihebohkan dengan kemunculan peretas Bjorka, yang mengungkap ke publik sejumlah kebocoran data. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2022, Bjorka menyebarkan kabar kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM Card milik pengguna Indonesia. Ia kembali menyentil pejabat yang mengelola data pribadi negara dengan membocorkan surat rahasia negara.

Baca Juga: Indonesia Rancang UU Perlindungan Data Pribadi, Ini UU PDP Di Sejumlah Negara ASEAN

Bjorka Mengunggah Data di Media Sosial

Bjorka kerap mempublikasikan 'buah karya' miliknya ke media sosial, salah satunya Twitter. Awalnya, ia mengunggah kebocoran-kebocoran data menggunakan akun @Bjorkanism. Beberapa waktu kemudian, akun tersebut ditangguhkan dan ia kembali beraksi lewat akun baru. 

Tak sedikit akun lain yang mengunggah ulang apa yang dipublikasikan oleh Bjorka tersebut. Mereka melakukan Tweet ulang, mengutip Tweet bahkan menangkap layar unggahan Bjorka, untuk selanjutnya diunggah lewat akun mereka. Bukan hanya di platform Twitter, Instagram dan Facebook juga jadi tempat pengguna media sosial membagikan kerajinan tangan Bjorka.

Apa Itu Data Pribadi?

Beberapa data yang bocor dan diunggah oleh Bjorka merupakan data pribadi milik warga negara, selebihnya data rahasia. Perihal nama, tempat tanggal lahir, NIK dan identitas yang tertera di KTP bukan lagi dianggap rahasia, tetapi jadwal, kode hingga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan merupakan perkara lain. Karena aturan negara Indonesia sudah memiliki definisi mengenai apa itu data pribadi. 

  • Dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diatur mengenai informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik.

Poin-poin data pribadi dan merupakan rahasia pribadi meliputi: riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. Selain itu, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. Berikutnya, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyatakan, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Warganet Ikut Melakukan Doxing

Ketika kita ikut menyebarkan ulang data-data pribadi milik sejumlah petinggi negara yang notabene seorang individu, apalagi untuk tujuan mempermalukan mereka di kanal media sosial, maka tanpa sadar kita telah terjerumus dalam perilaku doxing.

Baca Juga: Data Bocor Kominfo Salahkan Operator, Mari Simak Bersama Isi UU Sisminduk

Apa itu doxing? sebuah aktivitas yang kita lakukan menggunakan jaringan internet, untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik. Pelaku doxing punya berbagai alasan, namun kebanyakan negatif. Di antaranya menipu, melecehkan, menghina dan perbuatan lain yang merugikan pemilik data. 

Istilah doxing di Indonesia bisa dikatakan baru populer sekitar pertengahan 2021, saat itu Rachel Venya, seorang selebgram, mengajak penggemarnya beramai-ramai mencari data warganet, yang menurut RV telah merugikan dirinya. Data itu kemudian bisa diberikan kepada RV dengan imbalan berupa uang. Ternyata, bukan hanya mengikuti sayembara, beberapa akun justru menyebarkan data pribadi orang yang bersangkutan, diikuti dengan sejumlah caci maki.

Apa Ancaman Hukum Untuk Pelaku Doxing?

Di Indonesia doxing belum ada aturan secara khusus, penanganan doxing masih bertumpu UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Berikut ancaman hukuman dalam UU ITE:

  • Pasal 45
    (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pasal 45A
    (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 45 B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno17 Maret 2026, 19:22 WIB

ASUS Rilis NUC 16 Pro Mini PC Generasi Baru, Intip Spesifikasi Lengkapnya

Menampilkan performa Intel Core Ultra Series 3, grafis 1,5 kali lebih cepat, dan keamanan tingkat perusahaan.
ASUS NUC 16 Pro Mini PC. (Sumber: ASUS)
Lifestyle17 Maret 2026, 19:10 WIB

Adidas Hyperboost Edge: Memulai Era Baru Lari di Jalan Raya

Hyperboost Edge memperkenalkan era baru lari di jalan raya dengan menggabungkan bantalan maksimal, pengembalian energi tinggi, dan performa ringan dalam satu sepatu.
Adidas Hyperboost Edge. (Sumber: Adidas)
Lifestyle17 Maret 2026, 17:48 WIB

G-SHOCK POTR DW-5600 Cuma Dijual Eksklusif di Jepang, Segini Harganya

Seri 5600 telah menjadi kanvas untuk berbagai macam kombinasi warna dan kolaborasi.
G-SHOCK DW-5600 x Porter. (Sumber: Casio)
Techno17 Maret 2026, 17:11 WIB

Oppo A6s Bisa Dipakai untuk Memotret dalam Air, Harga Mulai dari Rp4,8 Jutaan

Smartphone ini juga dibekali dengan baterai berkapasitas besar.
Oppo A6s. (Sumber: Oppo)
Techno17 Maret 2026, 16:23 WIB

Spek Lengkap dan Harga Infinix Note Smart 20, Punya Fitur Ultra Link

Ponsel entry level punya empat varian warna menarik.
Infinix Smart 20. (Sumber: Infinix)
Automotive17 Maret 2026, 15:27 WIB

Pemesanan Awal Omoway Omo X Bakal Dibuka di Indonesia

Mengatasi Tantangan Kendaraan Roda Dua dengan Teknologi Self-Balancing.
Omoway Omo X. (Sumber: Captain Electro)
Automotive17 Maret 2026, 14:50 WIB

Vespa Primavera dan Sprint Kini Dibekali Mesin Berkapasitas 180CC

PT Piaggio Indonesia memastikan harga skuter tersebut tidak berubah dibanding versi 150 cc sebelumnya.
Vespa memperkenalkan lima varian dengan mesin baru. (Sumber: Piaggio Indonesia)
Techno17 Maret 2026, 13:24 WIB

Apple AirPods Max 2 Baru Dilengkapi Fitur Canggih dan Cip H2

AirPods Max 2 juga hadir dengan peredam kebisingan yang lebih baik.
Apple AirPods Max 2. (Sumber: Apple)
Startup16 Maret 2026, 20:11 WIB

Skorcard x Visa: Memperluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia

Kolaborasi ini menghadirkan kartu kredit yang aman dan transparan dengan akses lebih luas bagi masyarakat.
Skorcard x Visa.
Techno16 Maret 2026, 19:21 WIB

Siap Sambut Idulfitri, Lintasarta Perkuat Infrastruktur AI dan Jaringan Nasional

Lintasarta menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan layanan digital bagi pelanggan di berbagai sektor strategis selama periode Idulfitri 1447 H.
Persiapan Lintasarta menghadapi Idulfitri. (Sumber: dok. lintasarta)