Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Aktivitas Jual Beli Organ Tubuh

Uli Febriarni
Sabtu 14 Januari 2023, 19:24 WIB
organ manusia (Sumber : freepik)

organ manusia (Sumber : freepik)

Kemudahan mendapat akses jaringan internet dan kecanggihan media sosial, idealnya digunakan untuk mendukung aktivitas produktif, bermanfaat dan bernilai positif.

Namun, sebagian orang yang mendapatkan akses tersebut, justru menggunakannya untuk hal yang negatif, ilegal bahkan melanggar hukum. Salah satunya jual beli organ tubuh manusia.

Organ tubuh manusia, memang bisa ditransplantasi ke manusia yang lain. Dilakukan karena adanya kebutuhan demi menunjang kesehatan. Dan prosesnya harus berada dalam jalur medis, agar minim risiko dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Boleh Didonasi Tapi Tak Boleh Dijual-Beli, Hati-hati Pilih Olahraga Kalau Ginjal Kita Tinggal Satu

Hal itu kemudian membuat sejumlah orang gelap mata dan menjual organ tubuh dalam koridor berseberangan dengan aturan. 

Untuk mencegah aktivitas berbahaya ini meluas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).

Mengutip laman kementerian terkait, Sabtu (14/1/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

Pemutusan dilakukan Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G Plate itu, usai menerima menerima surat dari Bareskrim Polri.

"Isinya meminta Kominfo, untuk melakukan pemutusan akses, atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata dia. 

Baca Juga: 8 Hal Yang Harus Diterapkan, Ketika Bawa Mobil Menyeberang Laut

Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan, terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia, seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar, dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan, untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu, Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada Kamis, dan empat situs pada Jumat (13/1/2023)," lanjut Semuel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal, terhitung Kamis pukul 22.00 WIB. Empat situs diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah dia.

Baca Juga: 6 Anak Di DIY Meninggal Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, Dokter RSUP Dr Sardjito Minta Orang Tua Waspadai Gejala Ini

Di kesempatan itu, Semuel juga menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatarbelakangi pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh. Sementara itu, tindakan itu adalah sesuatu yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," imbuhnya lagi.

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo, jika menemukan situs sejenis. Agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," tandasnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Automotive29 April 2026, 18:21 WIB

Wuling Resmi Umumkan Harga untuk Eksion, Hadir dengan 2 Varian

SUV 7-seater terbaru Wuling yang memadukan Superior Comfort, Ultra-high Efficiency, dan Versatile Safety.
Wuling Eksion.
Automotive29 April 2026, 17:48 WIB

Pre-order Omoway Omo X di Indonesia Resmi Dibuka, Tersedia 2 Varian

Sepeda motor listrik dibanderol mulai dari Rp44,5 juta plus subsidi eksklusif Rp9 juta dan garansi baterai 7 tahun.
Omoway Omo X.
Techno29 April 2026, 17:16 WIB

Huawei FreeBuds Pro 5 Dijual di Indonesia, Ada 4 Kelir

TWS tersebut resmi diluncurkan dengan peredam bising aktif dan audio lossless.
Huawei FreeBuds Pro 5. (Sumber: Huawei)
Techno29 April 2026, 16:01 WIB

Sennheiser Meluncurkan Headphone HD 480 Pro dengan Desain Tertutup

Respons frekuensi rendah yang akurat dan kenyamanan maksimal untuk perekaman dan pemantauan profesional.
Sennheiser HD 480 Pro. (Sumber: Sennheiser)
Techno29 April 2026, 15:36 WIB

Instagram Sedang Menguji Instants, Aplikasi Berbagi Foto yang akan Menghilang

Instants meluncurkan aplikasi baru di Italia dan Spanyol minggu lalu.
Bocoran aplikasi Instants yang tengah digodok Instagram. (Sumber: Meta)
Techno29 April 2026, 14:20 WIB

Harga dan Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Dibekali Mechanical Light Waves

Gawai ini memperkenalkan Arsitektur Pendinginan Cair HydroFlow, mesin termal khusus yang dirancang untuk mengatasi masalah panas berlebih.
Infinix GT 50 Pro. (Sumber: Infinix)
Lifestyle29 April 2026, 13:43 WIB

Casio G-LIDE Hadir dengan Fitur Pemantauan Detak Jantung dan Grafik Pasang Surut

Jam Tangan G-LIDE Sangat Cocok untuk Olahraga Ekstrem.
Casio G-LIDE GBX-H5600 tersedia dalam dua warna. (Sumber: Casio)
Lifestyle29 April 2026, 13:06 WIB

Survei: 56% Karyawan Enggak Punya Dana Darurat

Stres Finansial Jadi “Biaya Tersembunyi” Perusahaan.
Ilustrasi dana darurat. (Sumber: bank jago)
Techno28 April 2026, 18:54 WIB

Sony Inzone M10S II: Monitor Gaming QHD untuk Gim FPS

Monitor ini dikembangkan bersama tim e-sports ternama global, Fnatic.
Sony Inzone M10S II. (Sumber: Sony)
Startup28 April 2026, 18:38 WIB

Bybit Beri Modal Seri A ke Hata Sebesar US$ 8 Juta, Ini 3 Fokus Utamanya

Pendanaan tersebut juga melibatkan sejumlah family office global yang berfokus pada sektor teknologi dan pasar keuangan di Asia Tenggara.
Para pendiri startup Hata. (Sumber: istimewa)