Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Aktivitas Jual Beli Organ Tubuh

Uli Febriarni
Sabtu 14 Januari 2023, 19:24 WIB
organ manusia (Sumber : freepik)

organ manusia (Sumber : freepik)

Kemudahan mendapat akses jaringan internet dan kecanggihan media sosial, idealnya digunakan untuk mendukung aktivitas produktif, bermanfaat dan bernilai positif.

Namun, sebagian orang yang mendapatkan akses tersebut, justru menggunakannya untuk hal yang negatif, ilegal bahkan melanggar hukum. Salah satunya jual beli organ tubuh manusia.

Organ tubuh manusia, memang bisa ditransplantasi ke manusia yang lain. Dilakukan karena adanya kebutuhan demi menunjang kesehatan. Dan prosesnya harus berada dalam jalur medis, agar minim risiko dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Boleh Didonasi Tapi Tak Boleh Dijual-Beli, Hati-hati Pilih Olahraga Kalau Ginjal Kita Tinggal Satu

Hal itu kemudian membuat sejumlah orang gelap mata dan menjual organ tubuh dalam koridor berseberangan dengan aturan. 

Untuk mencegah aktivitas berbahaya ini meluas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).

Mengutip laman kementerian terkait, Sabtu (14/1/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

Pemutusan dilakukan Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G Plate itu, usai menerima menerima surat dari Bareskrim Polri.

"Isinya meminta Kominfo, untuk melakukan pemutusan akses, atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata dia. 

Baca Juga: 8 Hal Yang Harus Diterapkan, Ketika Bawa Mobil Menyeberang Laut

Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan, terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia, seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar, dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan, untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu, Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada Kamis, dan empat situs pada Jumat (13/1/2023)," lanjut Semuel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal, terhitung Kamis pukul 22.00 WIB. Empat situs diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah dia.

Baca Juga: 6 Anak Di DIY Meninggal Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, Dokter RSUP Dr Sardjito Minta Orang Tua Waspadai Gejala Ini

Di kesempatan itu, Semuel juga menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatarbelakangi pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh. Sementara itu, tindakan itu adalah sesuatu yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," imbuhnya lagi.

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo, jika menemukan situs sejenis. Agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," tandasnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno02 Mei 2024, 13:16 WIB

Godox Magic XT1: Mikrofon Nirkabel yang Memiliki Layar Sentuh OLED

Mikrofon nirkabel dijual dalam dua versi kabel yang berbeda.
Godox rilis mikrofon Magic XT1. (Sumber: Godox)
Techno01 Mei 2024, 18:37 WIB

Microsoft Investasi Rp28 Triliun ke Indonesia

Microsoft Investasi Rp28 Triliun ke Indonesia
Ilustrasi kantor Microsoft (Sumber: Pexels)
Techno01 Mei 2024, 18:31 WIB

ByteDance Bantah akan Jual Saham Mayoritas TikTok di Amerika Serikat

ByteDance menyangkal laporan bahwa mereka sedang mempertimbangkan menjual aplikasi TikTok di AS.
ByteDance. (Sumber: Istimewa)
Lifestyle01 Mei 2024, 18:09 WIB

Pakar: Pemakaian Sampah Plastik Hasil Daur Ulang Dapat Berisiko Bagi Kesehatan

Indonesia sampai saat ini masih kesulitan untuk mengelola sampah plastik.
Ilustrasi daur ulang plastik. (Sumber: freepik)
Techno01 Mei 2024, 17:22 WIB

Instagram Rombak Algoritmanya, Tampilkan Lebih Banyak Konten dari Kreator Kecil

Perombakan algoritma Instagram akan memberi penghargaan pada 'konten asli' dan menghukum reuploader.
Instragam ubah algoritmanya guna memunculkan konten dari kreator kecil. (Sumber: Instagram)
Techno01 Mei 2024, 17:11 WIB

HP Xiaomi Rilisan 2020 Ada yang Dapat Jatah HyperOS, Ini Daftarnya

Sejumlah ponsel Xiaomi keluaran lama akan mendapatkan pembaruan HyperOS
Xiaomi HyperOS. (Sumber: Xiaomi)
Lifestyle01 Mei 2024, 16:29 WIB

Balas Trek Diss dari Drake, Kendrick Lamar Rilis Lagu Euphoria

Tanggapan K.Dot ada di sini!
Kendrick Lamar. (Sumber: Twitter @kendricklamar)
Techno01 Mei 2024, 16:10 WIB

Penyebab Kulkas Dua Pintu Tidak Dingin

Penyebab Kulkas Dua Pintu Tidak Dingin
(ilustrasi) Kulkas 2 pintu (Sumber: Polytron)
Techno01 Mei 2024, 16:02 WIB

Instax Mini 99 Resmi Dirilis Global, Punya 6 Filter Warna yang Berbeda

Fujifilm Instax Mini 99 merupakan versi lanjutan dari Instax Mini 90.
Instax Mini 99. (Sumber: Instax)
Techno01 Mei 2024, 15:25 WIB

Meta Menambahkan Beberapa Fitur Apple Vision Pro ke Quest

Meta menambahkan beberapa fitur Apple Vision Pro ke Quest
Meta memulai pengguna headset Quest VR untuk memverifikasi usia (Sumber: Meta)