CfDS UGM Teliti Judi Online di Platform X, Ini Kata Kunci yang Kerap Muncul

Ilustrasi bermain judi online. (Sumber: Unsplash)

Techverse.asia - Dinamika perdebatan tentang fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin meruncing seiring dengan perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin meluas. Pendukung menyebutnya potensi pendapatan negara dan lapangan kerja, sementara penentang khawatir akan dampak sosial dan moral, serta kerugian materi.

Center for Digital Society (CIDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) berupaya untuk menggali lebih dalam terkait dengan perbincangan masyarakat seputar pro dan kontra tersebut melalui sebuah riset dengan tajuk "Polemik Judi Online di Indonesia".

Dalam mengkaji polemik judi online di Indonesia, CfDS menggunakan metode pengumpulan data yang holistik. Dari bulan Januari 2022 hingga November 2023, CfDS melakukan data scraping di media sosial X dan situs berita mainstream yang banyak dikunjungi.

Pengumpulan data tersebut berfokus pada kata-kata kunci (keywords) "judi online" dan "judol". Tak hanya itu, survei sentimen masyarakat juga dilakukan untuk memahami pemahaman dasar publik mengenai judi online, mencakup sumber informasi, pengalaman penggunaan, kemenangan/kekalahan, dan pemahaman risiko kecanduan.

"Kami menganalisis sejumlah 17.250 postingan di media sosial X/Twitter, dan 1.439 artikel beberapa media digital. Diskusi mengenai judi online di Indonesia ini terlihat mulai menjadi tren pada Maret 2023, dan semakin memanas hingga Oktober 2023," ujar Research Koordinator CfDS UGM Jati Karim pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Nomor HP Ditelepon Marketing Judi Online? Tetap Tenang dan Lakukan Ini

Puncak pertama dari diskursus publik mengenai judi online di Indonesia ini terjadi pasca naiknya kasus penangkapan salah satu 'bos' judi online serta jaringannya di kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara pada tahun lalu.

Tak lama setelahnya, pada second peak, masyarakat mulai banyak membicarakan tentang bersuaranya beberapa artis papan atas Indonesia - seperti Wulan Guritno, Sule, dan Yuki Kato - perihal promosi kegiatan judi online.

"Beberapa media nasional aktif meliput pembicaraan seputar judi online di Indonesia. Detik, misalkan, dengan 750 artikel terbitan, atau bahkan CNN Indonesia dengan 268 artikel terbitan," jelas Data Scientist CfDS UGM Falah Muhammad.

Berkaitan dengan hal tersebut, CfDS menjumpai sentimen publik yang relatif negatif dan skeptis terhadap judi online. Dari total 17.250 posts media sosial X yang ditelaah oleh CfDS, terdapat 13.788 posts bersentimen negatif.

Sedangkan, sentimen judul berita yang membahas tentang judi online di media digital pun tidak jauh berbeda, dengan judul bersentimen negatif sebanyak 1.329 judul  dari total 1.439 judul.

Baca Juga: Telkomsel VoLTE Kini Hadir di Seluruh Daerah di Indonesia, Suara Lebih Jernih

Beberapa kata kunci yang kerap disebutkan oleh publik, baik dalam media sosial X maupun media digital, seperti "Apin BK, "Wulan Guritno", "Bos Apin", "main judol", "judol pinjol", "@ccicpolri divhumaspolri", "judol @partaisocmed", dan masih banyak lagi.

"Menarik untuk diketahui bahwa fenomena judi online ini ternyata juga lekat dengan tren pinjaman online (pinjol) di Indonesia, seperti ada korelasi tertentu antara kedua fenomena tersebut," tambah Data Scientist CfDS UGM lainnya, Irbah Asfarina.

Meskipun mayoritas diterpa oleh komentar-komentar negatif, tren judi online di Indonesia ini tetap menimbulkan reaksi-reaksi positif dari kalangan masyarakat. CfDS mendapati beberapa headline artikel media digital tentang judi online dengan sentimen positif, seperti "Percaya Deh! Binary Option Sama dengan Judi Online. Nih Buktinya", "Barang Mewah untuk Anak yang Ultah dari Bos Judi Online Apin BK", dan lain-lain.

Dari dinamika perdebatan seputar fenomena judi online di Indonesia ini, tim riset CIDS sepakat bahwa memang terdapat pro dan kontra terkaitnya. Di media sosial X dan dari beragam artikel media digital, ditemukan pendapat negatif dan positif masyarakat dalam memandang maraknya kegiatan judi online di Indonesia.

"Ada yang membahas seberapa 'cuan'nya menjadi pemain judi online, ada yang bersikeras agar judi online diberantas, ada yang sangat khawatir atas dampak burk yang mungkin ditimbulkan, bermacam-macam sekali reaksi masyarakat," kata Data Scientist CfDS M.Y Daffa.

Baca Juga: Riset CfDS UGM: Sebagian Berita Pemilu 2024 Masih Clickbait dan Ambigu

Dalam menghadapi kompleksitas fenomena judi online, riset CfDS memberikan gambaran bahwa masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Terdapat pro dan kontra terkait dampak ekonomi, sosial, dan moral dari judi online.

Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku jabatan lainnya dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas judi online, demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian yang mungkin timbul.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI