Techverse.asia - Daikin kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian ini berfokus untuk memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Daikin Siap Produksi 1,5 Juta Unit AC 'Made in Indonesia' per Tahun
Dalam kesempatan ini, Daikin menghadirkan produk andalan sekaligus produk perdana yang diproduksi langsung di Indonesia, AC Nusantara Prestige dengan ketiga seri yakni Alpha, Beta, dan Super Mini Split (SMS).
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia dan PT Daikin Industries Indonesia Budi Mulia menyampaikan bahwa Daikin berkomitmen untuk terus adaptif terhadap perkembangan industri guna memberikan produk terbaik yang sejalan dengan regulasi pemerintah.
“Beberapa waktu lalu kami baru saja mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baru untuk seluruh model AC Nusantara Prestige. Upaya-upaya seperti ini merupakan komitmen kami untuk terus mengikuti perkembangan industri dan menjadi wujud nyata sinergi kami bersama pemerintah untuk membangun pertumbuhan industri dalam negeri,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Colorful iGame GeForce RTX 50 MINI OC Series: Kartu Grafis untuk Compact PC
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa produk AC Nusantara Prestige memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai lebih dari 40 persen. Tidak hanya itu, Daikin juga telah mengantongi sertifikat TKDN yang menjadi simbol komitmen nyata Daikin dalam membangun ekosistem industri yang berpihak pada penggunaan komponen lokal, pelibatan UMKM, serta pengurangan emisi karbon dalam proses pembuatan produknya.
Guna mendorong penguatan P3DN, Kementerian Perindustrian menyediakan e-katalog khusus produk lokal, di mana AC Nusantara Prestige menjadi salah satu produk yang telah terdaftar di dalamnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujarnya.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Pendingin Udara yang Didukung Google Assistant dan Alexa
Kemenperin juga telah melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, guna mengakselerasi keterlibatan sektor industri. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” terangnya.
Menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Heru Kustanto ada tiga komponen utama yang menjadi dasar teknis penghitungan TKDN. Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri.
Baca Juga: Samsung AC WindFree™ Lite, Penyejuk Udara Hemat Listrik Dan Tak Akan Buatmu Kedinginan
“Baik itu di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian,” kata Heru.
Daikin menilai sosialisasi petunjuk teknis TKDN ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kejelasan bagi pelaku industri dalam memenuhi regulasi. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah ini, agar semakin banyak pelaku industri yang percaya diri untuk membuat produk dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” tambah Budi Mulia.
Baca Juga: Ribuan Unit AC Daikin Nusantara Prestige Dikirim ke Diler Seluruh Indonesia