Kabar Baik Untuk Pemilik Olshop, Pemerintah RI Bakal Sempurnakan Regulasi PMSE

Uli Febriarni
Kamis 29 Desember 2022, 16:57 WIB
digital small business / freepik

digital small business / freepik

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mulai menilai perlu, untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Pembaruan One UI 5 Pada Samsung Galaxy: Soal Menjaga Privasi, Pengguna Layak Tenang Hati

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menegaskan, hal itu dilakukan merespon perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) atau online shop, yang semakin besar dan luas.

"Penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri," ujarnya, dikutip dari laman kementerian tersebut, Kamis (29/12/2022).

Zulhas, demikian ia populer disapa, menilai bahwa melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulhas.

Baca Juga: Berkat Sederetan Aplikasi Ini, Bekerja Dan Menyelesaikan Tugas Terasa Lebih Mudah

Baca Juga: Yang Pincang Dari Penerapan Kecerdasan Buatan

Ia menjelaskan, untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya yakni pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

"Penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri," ulangnya kembali.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut adalah untuk peningkatan daya saing produk UMKM. Sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

Hal ini penting, karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM. Tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, serta pelaku usaha formal dengan informal," tuturnya.

Ia memaparkan, penyempurnaan ini sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen.

"Serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," terang Kasan.

Proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 ini berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi mutlak diperlukan, karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen.

Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral). Hal tersebut, menurut dia, membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring.

Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang, dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Startup16 Juni 2026, 17:52 WIB

Futurepreneur Lab 2026 Dukung 20 Startup Universitas untuk Dapat Modal

Selain Khong Guan, ada dukungan dari Komdigi, Garuda Spark, dan Taka Lab.
Futurepreneur Lab 2026.
Automotive16 Juni 2026, 17:14 WIB

All New Lexus ES Segera Meluncur di Indonesia pada Juli 2026

Selain tersedia dalam tipe BEV, mobil ini juga akan tersedia dalam model HEV.
Lexus ES. (Sumber: Lexus)
Hobby16 Juni 2026, 16:18 WIB

Cerita Alumni UMY Chairul Mukmin Jadi Pemenang Pertama SUCI 12

Menapaki jalan yang panjang dan enggak mudah di dunia komedi.
Chairul Mukmin juara pertama SUCI 12. (Sumber: UMY)
Lifestyle16 Juni 2026, 16:03 WIB

ASICS x Isa Boulder Hadirkan Siluet Hypersync dengan Sentuhan Khas Bali

Sepatu ini bisa kamu beli secara online atau datang ke Potato Head Bali.
ASICS x Isa Boulder. (Sumber: ist)
Techno16 Juni 2026, 15:16 WIB

Marshall Meluncurkan Headphone Milton ANC, Harganya Rp4 Juta

Perangkat wearable ini menjanjikan daya baterai hingga 80 jam dengan mode ANC non-aktif.
Marshall Milton ANC.
Travel16 Juni 2026, 14:58 WIB

Kerontjong Pesisir 2026 Digelar di Pantai Cangkring Bantul, Ini Daftar Musisinya

Acara ini menggaungkan senandung muda-mudi dan menggeliatkan perekonomian sekitar.
Kerontjong pesisir yang akan digelar di Pantai Cangkring Bantul. (Sumber: istimewa)
Techno15 Juni 2026, 18:02 WIB

Meta Menambahkan Fitur Asisten Kreator AI Baru di Facebook

Fitur ini dapat menghasilkan ide konten berdasarkan tren viral terkini.
Fitur asisten kreator. (Sumber: meta)
Automotive15 Juni 2026, 17:20 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Hadir di Indonesia

MX King 150 Prima Pramac livery sebagai partner bermobilitas paling ganteng dan paling kenceng.
Yamaha MX King 150 Prima Pramac. (Sumber: yamaha)
Techno15 Juni 2026, 16:52 WIB

Sony WH-1000XM6 Sandstone Dipasarkan Rp7,5 Juta

Warna Sandstone sebagai tambahan terbaru pada jajaran WH-1000XM6.
Sony WH-1000XM6 Sandstone. (Sumber: null)
Hobby15 Juni 2026, 16:43 WIB

Review Backrooms: Manifestasi Pikiran Manusia dalam Lorong Tak Berujung

Film ini dibuat oleh seorang Youtuber yang usianya baru 20 tahun.
Backrooms. (Sumber: A24)