Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Lebaran

Rahmat Jiwandono
Rabu 29 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Techverse.asia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Tambah Ratusan Ribu Kursi untuk Kereta Jarak Jauh Hadapi Lebaran, Tiket Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah satu bulan ini, lanjutnya, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mau Resign Tapi Tunggu THR Turun? Berikut Deretan Alasan yang Bisa Kamu Sampaikan Ke Kantor

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujarnya. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.



Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle05 Desember 2025, 19:08 WIB

G-SHOCK Meluncurkan G-STEEL Modern Industrial Terbaru dengan Desain Logam Presisi

Perpaduan kontemporer antara kesederhanaan, keindahan, dan ketangguhan G-SHOCK
G-SHOCK G-STEEL Modern Industrial. (Sumber: Casio)
Techno05 Desember 2025, 18:29 WIB

Cara Cek Informasi Lengkap Pengguna Akun X/Twitter

X resmi meluncurkan fitur ‘Tentang akun ini’ ke profil pengguna.
Ilustrasi X/Twitter. (Sumber: Unsplash)
Hobby05 Desember 2025, 17:38 WIB

Gim Red Dead Redemption Resmi Tersedia di Netflix, Bisa Main di HP

Netflix meluncurkan versi Red Dead Redemption yang ramah seluler.
Red Dead Redemption. (Sumber: Rockstar Games)
Techno05 Desember 2025, 17:13 WIB

Spotify Wrapped 2025 Tambahkan Selusin Fitur Baru, Apa Saja?

Spotify Wrapped 2025 telah hadir dan kini menjadi sebuah kompetisi?
Spotify Wrapped 2025. (Sumber: Spotify)
Automotive05 Desember 2025, 16:32 WIB

Honda Memperkenalkan Super One Prototype: Mobil Listrik Ukuran Kompak

Menawarkan pengalaman berkendara EV baru yang menciptakan kegembiraan dan menyenangkan.
Honda Super One Prototype. (Sumber: null)
Techno05 Desember 2025, 15:30 WIB

Infinix x Pininfarina Bakal Luncurkan Smartphone Premium: Note 60 Ultra

Kolaborasi Ini Menampilkan Infinix Note 60 Ultra Mendatang yang Dirancang oleh Pininfarina.
Infinix x Pininfarina Note 60 Ultra diproyeksikan rilis 2026. (Sumber: Infinix)
Startup05 Desember 2025, 15:12 WIB

Kargo Technologies Targetkan Punya 2.500 Armada Kendaraan Elektrik pada 2026

Startup logistik ini mengumumkan peralihan 40.000 kendaraan EV untuk membangun "Jalur Sutra Berlistrik" Asia.
Pendiri dan CEO Kargo Technologies Tiger Fang. (Sumber: istimewa)
Techno05 Desember 2025, 14:47 WIB

Cellid Hadirkan 2 Kacamata Pintar Berbasis AR Baru

Kacamata AR nirkabel canggih yang didukung oleh teknologi optik eksklusif.
Cellid Green Monochrome Model. (Sumber: Cellid)
Techno04 Desember 2025, 19:09 WIB

OnePlus akan Luncurkan 3 Gadget Baru, Kapan?

Adapun jajaran gawai yang akan diluncurkan mencakup tablet, smartphone, dan smartwatch.
Jajaran gawai terbaru OnePlus yang akan segera hadir global. (Sumber: OnePlus)
Techno04 Desember 2025, 18:22 WIB

Youtube Recap: Ungkap Daftar Tren Teratas 2025

Youtube resmi menghadirkan Reels akhir tahun yang dipersonalisasi sebagai ‘Recap’.
Youtube Recap 2025. (Sumber: Youtube)