Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Lebaran

Rahmat Jiwandono
Rabu 29 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Techverse.asia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Tambah Ratusan Ribu Kursi untuk Kereta Jarak Jauh Hadapi Lebaran, Tiket Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah satu bulan ini, lanjutnya, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mau Resign Tapi Tunggu THR Turun? Berikut Deretan Alasan yang Bisa Kamu Sampaikan Ke Kantor

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujarnya. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.



Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle20 Maret 2026, 13:23 WIB

The Grand Outlet Karawang Hadirkan 100 Merek Terkenal

Surga belanja ini membawa konsep branded, original, affordable.
Pusat perbelanjaan The Grand Outlet Karawang, Jawa Barat. (Sumber: istimewa)
Techno20 Maret 2026, 12:55 WIB

Apple Mengakuisisi Perusahaan Software Pengeditan Video MotionVFX

MotionVFX menawarkan repositori online berisi efek visual dan grafis gerak untuk beberapa aplikasi pengeditan video.
MotionVFX.
Lifestyle19 Maret 2026, 16:34 WIB

H&M Ingin Membuat Pakaian dari Gas Karbon Dioksida

Agar program ini bisa terwujud, merek fesyen asal Swedia ini menggandeng startup bernama Rubi.
H&M. (Sumber: H&M)
Techno19 Maret 2026, 16:22 WIB

Polytron Siap Hadirkan Dua Speaker Baru yang Compact dan Portable

Memperkuat posisi sebagai market leader speaker di Indonesia melalui produk compact dan portable yang dipersonalisasi untuk gaya hidup anak muda.
Logo Polytron. (Sumber: istimewa)
Lifestyle19 Maret 2026, 16:00 WIB

Jumlah Penonton One Piece Season 2 di Netflix Capai Belasan Juta dalam 4 Hari

One Piece merupakan manga tentang bajak laut yang dibuat oleh Eiichiro Oda.
One Piece Season 2. (Sumber: Netflix)
Techno19 Maret 2026, 15:49 WIB

Meta Meluncurkan Fitur Anyar untuk Perlindungan terhadap Penipuan

Pengguna akan diberi peringatan tentang aktivitas mencurigakan seperti penautan perangkat yang tidak dikenal dan permintaan pertemanan.
ilustrasi online scam (Sumber: freepik)
Lifestyle19 Maret 2026, 15:26 WIB

Charles & Keith Rilis Koleksi Ramadan 2026, Ada Tas dan Alas Kaki

Koleksi ini bisa menjadi pilihanmu untuk merayakan Lebaran 2026.
Koleksi edisi Ramadan dari Charles & Keith. (Sumber: istimewa)
Techno19 Maret 2026, 14:56 WIB

POCO X8 Pro Series Rilis Global, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Seri ini terdiri dari dua ponsel yang mendukung untuk memainkan gim berat.
POCO X8 Pro Series. (Sumber: POCO)
Techno18 Maret 2026, 19:48 WIB

Lenovo Umumkan Legion Go Fold Concept, Dapat Dipakai dalam 4 Mode

Layarnya bisa dilebarkan dari 7 hingga 11 inci.
Konsep Legion Go Fold dalam mode layar penuh horizon. (Sumber: Lenovo)
Travel18 Maret 2026, 19:35 WIB

Pengiriman Hewan Peliharaan Melonjak Sekitar 6% Saat Arus Mudik Lebaran

KAI Logistik berkomitmen menghadirkan layanan pengiriman hewan peliharaan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Ilustrasi pengiriman hewan peliharaan melalui KAI Logistik. (Sumber: KAI)