Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Lebaran

Rahmat Jiwandono
Rabu 29 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Techverse.asia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Tambah Ratusan Ribu Kursi untuk Kereta Jarak Jauh Hadapi Lebaran, Tiket Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah satu bulan ini, lanjutnya, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mau Resign Tapi Tunggu THR Turun? Berikut Deretan Alasan yang Bisa Kamu Sampaikan Ke Kantor

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujarnya. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.



Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno08 Mei 2026, 20:32 WIB

Intel Hadirkan Prosesor Core Series 3, Siap Mendukung Pemakaian AI

Prosesor ini menghadirkan fitur-fitur canggih dan arsitektur terbaru Intel untuk pembeli yang mengutamakan perangkat komersial dan perangkat edge yang penting.
Intel Core Series 3. (Sumber: Intel)
Techno08 Mei 2026, 19:11 WIB

Mantle, Bybit, dan Fluxion Bawa Tokenisasi Ekuitas xStocks ke Standar Institusional

Mantle memposisikan dirinya sebagai lapisan distribusi dan gerbang utama bagi institusi dan TradFi untuk terhubung dengan likuiditas on-chain dan mengakses aset dunia nyata.
Mantle x Bybit x Fluxion. (Sumber: istimewa)
Techno08 Mei 2026, 18:07 WIB

OpenAI Merilis GPT-5.5 Instant, Model Default Baru untuk ChatGPT

Model default baru ChatGPT ini diklaim lebih faktual dan lebih baik dalam personalisasi.
GPT-5.5 Instant. (Sumber: OpenAI)
Techno08 Mei 2026, 17:43 WIB

Huawei MatePad Pro Max: Tablet 13 Inci Paling Tipis dan Ringan di Segmennya

Tablet andalan ultra-tipis yang menetapkan penanda aras baharu bagi produktivitas.
Huawei MatePad Pro Max.
Techno08 Mei 2026, 17:05 WIB

Logitech Rilis G512 X, Tersedia dalam Layout 75 dan 98 Tombol

Simak lebih jauh mengenai spesifikasi lengkap dari keyboard gaming baru ini.
Logitech G512 X. (Sumber: Logitech)
Techno08 Mei 2026, 15:16 WIB

Realme Buds T500 Pro Dijual Seharga Rp499 Ribu, Punya Fitur Terjemahan Langsung

Inovasi audio dengan desain unik dan performa premium.
Realme Buds T500 Pro. (Sumber: realme)
Techno08 Mei 2026, 14:50 WIB

Meta Beli Startup ARI untuk Memperkuat Ambisi AI Humanoidnya

Kedua perusahaan tidak mengungkapkan detail keuangan akuisisi tersebut.
Logo Meta. (Sumber: Unsplash)
Techno08 Mei 2026, 14:31 WIB

Qualcomm Ungkap 2 Chipset Baru dengan Teknologi Smooth Motion UI

Dua chipset ini ditujukan untuk ponsel pintar dengan harga terjangkau seperti: Honor, Redmi, Oppo, dan Realme.
Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5 (kanan). (Sumber: Qualcomm)
Techno07 Mei 2026, 20:13 WIB

Harga dan Spek Lengkap Realme C100x dan C100i di Indonesia

Dua gawai ini menjanjikan masa baterai yang awet sepanjang hari.
Realme C100 Series. (Sumber: Realme)
Culture07 Mei 2026, 18:25 WIB

Pendidikan Khas Kejogjaan akan Diimplementasikan Mulai PAUD-SMA

Nilai-nilai utama yang diusung dalam PKJ bersifat inklusif dan kolaboratif.
Mata pelajaran Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ). (Sumber: istimewa)