Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Lebaran

Rahmat Jiwandono
Rabu 29 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)

Techverse.asia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Tambah Ratusan Ribu Kursi untuk Kereta Jarak Jauh Hadapi Lebaran, Tiket Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah satu bulan ini, lanjutnya, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mau Resign Tapi Tunggu THR Turun? Berikut Deretan Alasan yang Bisa Kamu Sampaikan Ke Kantor

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ujarnya. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.



Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle29 Juni 2026, 17:45 WIB

Loreal dan Shopee Gelar House of Beauty Hyper Brand Day

Keduanya menyatukan 13 brand legendaris Loreal di Shopee Mall.
Loreal x Shopee. (Sumber: ist)
Techno29 Juni 2026, 17:01 WIB

Oppo Enco Air 5S: Earbud Semi-in-Ear Pertamanya Resmi Dilansir

Bobot earbud ini sangat ringan cuma 3,9 gram saja.
Oppo Enco Air 5S. (Sumber: Oppo)
Startup29 Juni 2026, 16:47 WIB

Floq Jalin Kolaborasi dengan Sejumlah Perusahaan Aset Digital

‘The Genesis’ Babak Baru FLOQ Perkuat Ekosistem Aset Digital.
Floq. (Sumber: ist)
Techno29 Juni 2026, 15:55 WIB

Apple Menaikkan Harga Sebagian Besar Perangkat Kerasnya, Berapa?

Meski begitu, sejauh ini produk iPhone dan AirPods belum terdampak kenaikan harga RAM.
MacBook Neo.
Lifestyle29 Juni 2026, 15:10 WIB

Anime Kagurabachi akan Tayang di Crunchyroll Mulai April 2027

Serial Baru dari Kreator Takeru Hokazono Akan Tayang Perdana di Crunchyroll.
Kagurabachi. (Sumber: Crunchyroll)
Techno29 Juni 2026, 14:54 WIB

Oppo Memperkenalkan Reno 16 Series, Punya Desain Planet Pop 3D

Peluncuran tiga ponsel ini berkolaborasi bersama idol K-pop Babymonster.
Oppo Reno 16 Series Pop White. (Sumber: Oppo)
Hobby27 Juni 2026, 18:35 WIB

Sony Alpha Festival 2026: Satukan Teknologi, Kreativitas, dan Komunitas Kreator

Acara ini menghadirkan pengalaman digital imaging yang lebih interaktif melalui experience zone, workshop, talkshow, dan photo walk.
Sony Alpha Festival 2026. (Sumber: istimewa)
Techno27 Juni 2026, 18:30 WIB

Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis Global, Cek Spesifikasi dan Harganya

Perangkat ini menggabungkan sistem audio sembilan speaker rancangan JBL, layar 2,5K yang menakjubkan, dan fleksibilitas yang ditingkatkan.
Lenovo Tab Plus Gen 2. (Sumber: Lenovo)
Automotive26 Juni 2026, 21:51 WIB

Spesifikasi New Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista, Tersedia 7 Kelir

New Veloz Hybrid EV Tipe Q Modellista with TSS telah sepenuhnya terintegrasi dengan aplikasi mToyota.
New Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista. (Sumber: toyota)
Techno26 Juni 2026, 20:53 WIB

XLSmart x Tencent Cloud Rampung Proyek Transformasi Cloud Skala Besar

Jejak global Tencent Cloud telah menjangkau lebih dari 80 negara dan wilayah di seluruh dunia.
XLSMART. (Sumber: dok. visious)