#batas pemberian thr
Lifestyle29 Maret 2023, 13:42 WIB

Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Lebaran

Hari Raya Lebaran diperkirakan akan jatuh di tanggal 22 April mendatang. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk memberikan THR selambat-lambatnya pada 15 April 2023.
Ilustrasi uang THR. (Sumber : freepik)