Indonesia Masih Tunda Penerapan Pajak Karbon, Pakar: Tarifnya Tergolong Kecil

Uli Febriarni
Selasa 20 Desember 2022, 15:39 WIB
penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

Pemanasan global yang diikuti dengan perubahan iklim akan terus mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi. Adanya ancaman tersebut, mendorong pemerintah Republik Indonesia menyusun arah kebijakan prioritas pembangunan Indonesia pada 2023, yang mencakup pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, perlu dibentuk suatu rencana implementasi perdagangan karbon dan pajak karbon di Indonesia.

Seluk-beluk Pajak Karbon

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pernah menjelaskan mengenai pajak karbon ini dalam laman resmi mereka. Di sana disebutkan, Pajak karbon adalah salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Tujuan adanya pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi, antara lain: untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon; mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang; mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Landasan hukum pajak karbon telah disiapkan melalui UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalamnya membahas soal tarif pajak karbon, peta jalan penerapannya bahkan pengenaan atas pajak karbon.

Peraturan Presiden No.98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon juga sudah diterbitkan.

Pemberlakuan Pajak Karbon Masih Ditunda

Namun demikian sejauh ini kita ketahui, pemerintah RI masih belum juga menerapkan pajak karbon, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.

Awalnya, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada April 2022, diundur Juli 2022. Hingga 2023 akan tiba, tentang kapan pajak karbon diberlakukan masih terus jadi tanda tanya.

Kabar paling baru, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP termasuk di dalamnya soal pajak karbon ini merupakan buah dari reformasi struktural yang dilakukan oleh Indonesia, selama masa pandemi Covid-19.

"Di situ bahkan kami menunjukkan berbagai macam reform dari administrasi dan kebijakan pajak. Termasuk kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kami aplikasikan," ujar Suahasil, dalam pidato kuncinya pada acara ‘Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability’, dirangkum dari The Iconomics, Selasa (20/12/2022).

Meskipun belum diimplementasikan, Suahasil mengatakan, Undang-Undang HPP telah memberikan landasan politik bagi Indonesia untuk menetapkan pajak karbon

"Enggak semua negara di dunia ini punya pajak karbon," tutur dia. 

Suahasil juga menegaskan bahwa, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon adalah cara supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission.

Pajak karbon, tambahnya, merupakan mekanisme alternatif untuk memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo, kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompenasi lewat pasar, mengompensasi lewat negara? monggo, bayar pajak karbon. Itu ada di dalam UU HPP bersama dengan item-item yang lain mengenai perpajakan kita," pungkas dia.

Kata Pakar UI Soal Pajak Karbon: "Tarifnya Kecil"

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) yang juga peneliti Tax Centre FIA UI, Titi Muswati Putranti mengatakan, skema perdagangan karbon memerlukan pengukuran dan pengakuan kepemilikan satuan karbon untuk sertifikat pengurangan emisi (offset).

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan batasan dan kelonggaran untuk sektor sasaran, mengkaji kebijakan pengenaan harga pada barang kegiatan yang padat karbon, membuat tata kelola perdagangan karbon yang baik. Serta secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara.

“Sehingga, dapat beralih ke energi terbarukan dan konservasi energi," kata dia, seperti dalam laman universitas.

Ia menambahkan, dalam penerapan perpajakan dan perdagangan karbon, Indonesia memerlukan administrasi dan akuntansi pajak karbon yang baik. Di dalamnya dibutuhkan pengaturan mengenai dampak pajak karbon, terhadap harga bahan bakar dan industri hijau. Selain itu, diperlukan juga tentang dampaknya terhadap sektor atau populasi tertentu, serta mekanisme penanggulangannya.

Di dalam UU HPP sudah dimuat tentang pengenaan pajak karbon Indonesia. Yaitu tarif yang ditetapkan senilai Rp30/kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang sama, imbuhnya.

Titi menilai, penentuan tarif tersebut cenderung kecil bila dibandingkan dengan rata-rata harga pajak karbon global.

Dilansir dari International Monetary Fund (IMF), pajak karbon yang berlaku secara global, yaitu 75 dolar/ton atau setara Rp1300/kilogram.

"Intinya, pajak karbon itu tujuannya adalah merubah perilaku industri maupun perorangan, untuk bagaimana memproduksi atau melakukan kegiatan yang rendah karbon atau rendah emisi," tegasnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Automotive24 Agustus 2026, 13:44 WIB

ICS 2026: Ratusan Karya Custom Unjuk Gigi di Yogyakarta

Meski begitu, para petrolhead berburu inspirasi sambil hadapi tantangan legalitas.
Indonesia Custom Show 2026 yang digelar di JEC, Bantul, Yogyakarta. (Sumber: istimewa)
Techno24 Agustus 2026, 13:41 WIB

Harga dan Spesifikasi Lengkap Sennheiser Momentum True Wireless 5

Desain serba baru – kenyamanan, stabilitas, dan portabilitas yang ditingkatkan.
Sennheiser Momentum True Wireless 5. (Sumber: Sennheiser)
Culture24 Agustus 2026, 11:01 WIB

Cerita Tuliswati Setia Melestarikan Kain Jumputan di Jogja Selama 16 Tahun

Tuliswati juga mengajak para pelaku UMKM untuk konsisten dalam membuat produk dan melakukan inovasi.
Tuliswati menunjukan baju yang dikreasikan kain jumputan dan lurik. (Sumber: istimewa)
Techno24 Agustus 2026, 11:01 WIB

Laporan GSMA: Industri Seluler Berkontribusi US$1,4 Triliun pada Perekonomian Asia Pasifik

Laporan tersebut soroti peluang dan prioritas kebijakan yang akan membentuk fase pertumbuhan digital berikutnya di kawasan ini.
Ilustrasi industri seluler. (Sumber: istimewa)
Lifestyle24 Agustus 2026, 08:17 WIB

ASICS Gel Challenger 15: Sepatu Tenis dengan Teknologi Wingwall

Sepatu tenis yang menghidupkan perjalanan kota yang mengasyikkan, energik, dan menyenangkan.
ASICS Gel Challenger 15. (Sumber: ASICS)
Techno24 Agustus 2026, 08:16 WIB

Spesifikasi Lengkap Sharp Aquos Wish 6, Ada 3 Pilihan Warna

Model dasar yang memadukan kemudahan melihat dengan daya tahan, serta menawarkan fitur yang "pas" dalam berbagai aspek.
Sharp Aquos Wish 6. (Sumber: Sharp)
Tips21 Agustus 2026, 14:01 WIB

5 Tips Jaga Kesehatan Telinga Supaya Pendengaran Tetap Prima

Telinga manusia jika tidak dijaga kebersihannya maka berpotensi terjadi gangguan pendengaran.
Ilustrasi bersihkan telinga pakai cotton bud. (Sumber: infosehatasia)
Techno21 Agustus 2026, 13:57 WIB

ChatGPT for Teens: Cegah Kecurangan dan Lindungi Mental Remaja

OpenAI akan berupaya memasukkan semua pengguna muda ke dalam pengalaman baru tersebut secara otomatis.
ChatGPT untuk pemakaian anak muda. (Sumber: OpenAI)
Startup21 Agustus 2026, 12:55 WIB

Hatch 2026 Cari 15 Startup Fase Awal untuk Perkuat Fondasi Bisnis

Program ini beri pendampingan intensif 12 minggu agar startup fokus pada pertumbuhan sehat, unit economics, dan bisnis berkelanjutan.
Hatch 2026. (Sumber: Komdigi)
Techno21 Agustus 2026, 12:53 WIB

Framework Laptop 12 Kini Ditenagai Prosesor Intel Core Series 3

Laptop termurah Framework baru saja mendapatkan peningkatan spesifikasi yang signifikan
Framework Laptop 12. (Sumber: null)