Harga Tiket Bioskop Se-Indonesia Bakal Sama, Masuk ke Pos Khusus Film

ruangan bioskop (Sumber: Unsplash)

Presiden Joko Widodo akan membuat aturan soal perpajakan film di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Ad Interim, Erick Thohir, usai pertemuan bersama insan film nasional, belum lama ini.

Erick menyatakan, harga tiket bioskop akan dibuat sama di seluruh Indonesia, tujuannya agar negara berpihak pada industri film nasional.

"Kami sebagai pemerintah menstandarisasi pajak film untuk di seluruh daerah. Bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama di semua daerah," tegasnya, dikutip dari Kumparan, Kamis (30/11/2023).

Sebelum gagasan ini muncul, pajak untuk tiket menonton bioskop sudah masuk ke dalam kriteria pajak hiburan.

Baca Juga: Yuk Cek Lagi Akun Gmailmu, Besok Google Mulai Hapus Akun Gmail dan YouTube yang Tidak Aktif

Pajak hiburan tersebut telah diatur oleh tiap daerah, seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) yang berisikan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana.

Baca Juga: Makin Serius Bermusik, Tatjana Saphira Rilis Single Baru 'Menanti'

Selain itu, segmen pajak tersebut masuk kategori pajak hiburan, yang juga dikenakan ke tempat karaoke, spa, dan tempat hiburan lainnya. Setiap Pemda mengenakan pajak yang berbeda, berkisar 10% hingga 15%.

Peraturan pasal 7 telah ditetapkan khusus untuk pajak hiburan yang berupa pertunjukan film di bioskop, pameran yang bersifat komersial, pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional, permainan biliar, bowling, permainan ketangkasan, serta refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%.

Selain pajak film akan disamakan, nantinya uang dari pajak tiket film akan dikumpulkan di Perum Produksi Film Negara atau PFN, yang merupakan bagian dari BUMN di bidang perfilman Indonesia.

Erick juga mengatakan, kebijakan aturan ini juga akan diikuti dengan peraturan yang memayungi ekosistem perfilman di Indonesia. Khususnya dari segi perpajakan, perizinan dan pendanaan. Peraturan tersebut nantinya akan seperti Peraturan Presiden (Pepres).

Saat ini, jumlah film yang tayang di bioskop telah didominasi oleh film nasional, sedikitnya 64%. Maka itu, para insan perfilman harus menjaga kuantitas dan kualitas, agar film-film nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga: TikTok Indonesia Resmi Menghadirkan Pusat Panduan Pemilu 2024, Begini Fungsinya

Baca Juga: CfDS UGM Teliti Judi Online di Platform X, Ini Kata Kunci yang Kerap Muncul

Ia mengakui, untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan peran dari Perusahaan Film Negara (PFN) untuk membantu para pembuat film mencari investor yang potensial.

Erick Thohir juga merinci tiga masalah utama di industri perfilman; meliputi pembiayaan, pemasaran dan perizinan.

Terkait membantu pembiayaan, PFN akan menghubungkan para pembuat film dengan investor potensial.

"Sementara untuk perizinan, saya bersama kementerian dan lembaga lain akan berkoordinasi untuk memangkas regulasi agar produksi film bisa lebih efisien," katanya.

Sementara itu, CNN melaporkan, nantinya seluruh pungutan pajak bioskop akan dimasukkan pada satu dana (fund) khusus untuk film nasional.

Erick menilai, terobosan dalam perizinan akan memberikan dampak besar dalam pertumbuhan industri film nasional.

Baca Juga: Teknologi AI di Platform Deel, Bantu Perusahaan Taat Regulasi Rekrutmen Global

Baca Juga: Telkomsel VoLTE Kini Hadir di Seluruh Daerah di Indonesia, Suara Lebih Jernih

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI